Iklan Header

Kegiatan Diklat PKB Melalui PKP Pada Kelas Pendampingan Online

Kegiatan Diklat PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) melalui PKP (Peningkatan Kompetensi Pembelajaran), merupakan upaya untuk mendukung keberhasilan program Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar dalam memfasilitasi kegiatan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang bermuara pada peningkatan kualitas siswa. 

Penyelenggaraan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) melalui Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) dilaksanakan dengan mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah zonasi.

Kegiatan PKP (Peningkatan Kompetensi Pembelajaran) bertujuan untuk meningkatkan kompetensi peserta didik melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS).
 


Simak:

Proses Pendampingan

Pendampingan adalah proses fasilitasi yang dilakukan oleh fasilitator (NS/IK) dan guru inti kepada peserta selama kegiatan berlangsung. Proses pendampingan akan dilakukan oleh fasilitator kepada guru inti dan peserta secara full online, dan fasilitasi dari guru inti ke peserta secara blended (kegiatan tatap muka pada In dan online pada On).

Proses pendampingan difasilitasi dengan kelas online di Learning Management System(LMS) yang dapat diakses selama pembelajaran berlangsung. Pada kelas ini, guru inti dan peserta dapat melakukan proses pembelajaran secara online melalui konten pembelajaran yang sudah dikembangkan secara terstruktur seperti pola pembelajaran In-1 In-2 On-1 In-3 On-2 In-4 On-3 In-5 serta mengirimkan semua laporan administratif dan akademisnya melalui tools yang sudah disediakan.

Pelaksanaan Program ini, dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Pembekalan Narasumber Nasional, Pembekalan Instruktur Kab./Kota, Pembekalan Guru Inti dan selanjutnya Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) melalui Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi di guru sasaran. Pelaksanaan program PKP dalam zonasi di dampingi menggunakan sistem pendampingan Online, pendampingan ini menggunakan pola In-On-In sesuai dengan struktur pembelajaran guru sasaran dalam zonasi yang dilakukan oleh NS/IP/IK/GI.

Kegiatan PKB Melalui PKP Pada Kelas Pendampingan Online

Peserta PKP pada Kelas Pendampingan Online

Bagi peserta yang sebelumnya sudah mengaktifkan atau mengupdate Data Verifikasi dan Validasi dan dinyatakan masuk dalam anggota komunitas di masing-masing wilayah, maka pada Kelas Pendampingan Online akan dipelajari oleh peserta PKB melalui PKP berbasis zonasi pada saat kegiatan pembelajaran IN-1 materi sistem pendampingan online.

Peserta akan masuk ke kelas pendampingan online melalui SIMPKB dengan menggunakan username dan password masing-masing PTK untuk mengakses SIMPKB.

Untuk dapat mengetahuinya, peserta dapat melihat pada menu "Pelatihanku". Kelas pendampingan online ada pada menu pelatihanku. Klik lihat LMS untuk masuk ke kelas PKP pendampingan online. Dari simpkb nanti akan ada dashboard kelas pendampingan online.

Simak Juga:
  1. Pedoman PKP
  2. Juknis PKP

Login ke SIM PKB Melalui Aplikasi SIMPKB dengan perangkat Android

Peserta PKP pada Kelas Pendampingan Online juga dapat memanfaatkan fitur PKP berbasis Android, sehingga peserta dapat lebih mudah melihat tampilan dalam genggaman.

Pola Pelaksanaan Program PKP

Program PKP dilaksanakan dengan pola pembelajaran sebagai berikut.
  1. Pelaksanaan In (in service learning)
    Pada kegiatan In, peserta dan guru inti akan melakukan pertemuan tatap muka di Sekolah Inti atau tempat lain yang telah ditetapkan. Selama kegiatan ini, partisipasi dan sikap peserta selama kegiatan berlangsung dinilai oleh guru inti sebagai salah satu unsur penilaian kegiatan peningkatan kompetensi pembelajaran berbasis zonasi. Hasil yang diharapkan selama kegiatan In disesuaikan dengan materi yang disampaikan, baik teori maupun praktik, serta tagihan yang harus dikerjakan oleh peserta, seperti yang dijelaskan pada video pola pembelajaran.
  2. Pelaksanaan On (on the job learning)
    Peserta On adalah guru yang telah mengikuti kegiatan In-1 dan In-2. Setiap kegiatan On dilakukan di sekolah masing-masing peserta selama lebih kurang 1 minggu atau setara dengan 10 JP (asumsi 2JP/hari). Selama kegiatan On, peserta mendapatkan supervisi dari pengawas sekolah. Hasil yang diharapkan selama kegiatan On disesuaikan dengan praktik yang harus dilakukan peserta, serta tagihan yang harus dikerjakan selama kegiatan sebagaimana dijelaskan pada video pola pembelajaran.
  3. Pendampingan
    Pendampingan adalah proses fasilitasi yang dilakukan oleh fasilitator (NS/IK) dan guru inti kepada peserta selama kegiatan berlangsung. Proses pendampingan akan dilakukan oleh fasilitator kepada guru inti dan peserta secara full online, dan fasilitasi dari guru inti ke peserta secara blended (kegiatan tatap muka pada In dan online pada On). Proses pendampingan difasilitasi dengan kelas online di Learning Management System (LMS) yang dapat diakses selama pembelajaran berlangsung. Pada kelas ini, guru inti dan peserta dapat melakukan proses pembelajaran secara online melalui konten pembelajaran yang sudah dikembangkan secara terstruktur seperti pola pembelajaran pada video pola pembelajaran, serta mengirimkan semua laporan administratif dan akademisnya melalui tools yang sudah disediakan.

Video Call Pendampingan PKP Online

Terdapat kegiatan yang cukup menarik, yaitu Video Call Pendampingan PKP Online. Video Call merupakan fasilitas yang disediakan untuk melakukan komunikasi secara synchronous. Komunikasi synchronous adalah komunikasi dua arah secara langsung (real time) dalam waktu yang sama secara online.

Untuk melakukan video call harus disepakati dulu kelas meeting (waktu membuka video di kelas online) agar semua orang dapat terhubung dengan video call. Dengan video call fasilitator dan peserta dapat berkomunikasi langsung baik suara (audio) maupun video menggunakan fasilitas microphone dan web camera yang ada di laptop maupun komputer yang terhubung internet di kelas pendampingan online.

Unit Pembelajaran Peserta PKP Berbasis Zonasi

Peserta pada kegiatan PKB melalui PKP berbasis zonasi diwajibkan mempelajari 2 unit yang telah dipilih sebelum pelaksanaan kegiatan berdasarkan analisis UN/US. Yang pertama adalah Materi unit berdasarkan UN/USBN dan yang kedua adalah Materi unit berdasarkan Ujian Sekolah (US/non UN).

Tugas Wajib Peserta Pada Kelas Pembelajaran Online

Selama dan setelah mengikuti kegiatan, peserta diharapkan mampu mengoperasikan, menerapkan dan memaksimalkan kelas pendampingan online pada saat proses pelaporan akademis. 

Laporan akademis adalah laporan yang wajib diunggah oleh peserta terkait dengan pembelajaran yang telah dilakukan pada Program PKB melalui PKP berbasis Zonasi. Laporan akademis ini berbentuk tagihan-tagihan seperti yang tercantum dalam pedoman yaitu:
  • Jurnal Belajar Kegiatan On The Job Learning (OJL) 
  • Format Monitoring dan Penilaian Hasil Belajar/Tagihan 
  • LK-3. Format Desain Pembelajaran Berdasarkan Model Pembelajaran 
  • LK-4. Penilaian Berorientasi HOTS 
  • LK-5. Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran 
  • LK-6. Reviu RPP 
  • LK-7. Jurnal Praktek Mengajar 
  • LK-8. Format Catatan Refleksi 
  • LK-9. Sistematika Laporan Best Practice

Peserta PKP Wajib!
  1. Menggunggah (upload) semua tagihan di Portfolio Tagihan Peserta sesuai chapter dan tagihan setiap menu kegiatan.
  2. Melihat komentar dari Guru Inti (GI) pada tagihan yang telah diunggah untuk perbaikan.
Jika ada perbaikan, maka peserta dapat melakukan evaluasi.
Jika bapak atau ibu calon peserta, dapat melihat link tautan berikut sehingga lebih jelas dalam mempersiapkan segala sesuatunya. Kunjungi laman berikut: https://belajar.kemdikbud.go.id/pkp/ atau https://m.belajar.kemdikbud.go.id/pkp/. Untuk mengetahui Pola Pembelajaran, Unit Pembelajaran, Bahan dan Perangkat, klik tanda baris deret 3 sebelah tulisan Masuk SIMPKB.
Semoga bermanfaat dan semoga sukses dalam mengikuti Kegiatan PKB Melalui PKP Pada Kelas Pendampingan Online.

Post a Comment

0 Comments