Iklan Header

Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah Melalui Siplah

Apa itu SIPLah?
SIPLah merupakan Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah yang merupakan sistem elektronik yang dapat digunakan oleh sekolah untuk melaksanakan proses Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) secara daring yang dananya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Berdasarkan ketentuan tentang pengadaan barang dan jasa di sekolah mengacu pada Permendikbud Nomor 250/M/2019, sebagaimana pelaksanaan tersebut diatur sesuai dengan ketentuan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Juknis BOS Reguler dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Nomor 2942/D/PB/2019 tentang Pembelian Buku Teks dan Non Teks Melalui Dana BOS Tahun Anggaran 2019, maka mekanisme pelaksanaan dilakukan dengan proses dalam jaringan (daring).

Proses yang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa disekolah secara daring yang bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah yang bernilai transaksi paling banyak sampai dengan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dalam jaringan (daring) yakni melalui SIPLah.


Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah Melalui Siplah


Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah Melalui Siplah

SIPLah dapat diakses melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id, dengan pelaksanaan pengadaan mengacu pada Pedoman Umum Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Sekolah, bagi lembaga yang nilai transaksi kurang dari Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta), maka pengadaan barang dan jasa sekolah dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) dengan status pemesanan yang dilakukan secara online, pengadaan barang dan jasa yang penerimaan Dana BOS Afirmasi yang melebihi nilai transaksi, maka sekolah wajib melaksanakan belanja secara luar jaringan (luring) bagi nilai transaksi lebih dari Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta).


Tujuan dan Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah Melalui Siplah

Terdapat 6 (enam) tujuan dan prinsip pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui sistem informasi pengadaan di sekolah, yaitu:
  1. Transparan.
    Mendorong transparansi antara sekolah dan penyedia.
  2. Efektif dan Efisien.
    Mempermudah dan menyederhanakan kewajiban pelaporan sekolah.
  3. Terbuka.
    Keterbukaan informasi rasa aman bagi pelaku dan penanggung jawab.
  4. Adil.
    Melindungi dan memberikan rasa aman bagi pelaku dan penanggung jawab.
  5. Akuntabel.
    Meningkatkan pertanggungjawaban yang baik dan memperbaiki kualitas PBJ Sekolah.
  6. Bersaing.
    Sekolah mendapatkan penawaran yang kompetitif.

Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah Melalui Siplah

Secara umum, cara Pengadaan Barang dan Jasa melalui SIPLah terdiri atas tiga (3) bisnis proses utama, yaitu: registrasi penyedia barang/jasa sekolah, pelaksanaan belanja, dan serah terima/pembayaran.

Registrasi Penyedia Barang/Jasa dilakukan oleh penyedia  barang yang sudah terverifikasi sebelumnya.

Terdapat 6 Mitra Siplah yang sudah terverifikasi, antara lain:
  1. PT. Pesona Edukasi
  2. PT. Eureka BookHouse
  3. PT. Metraplasa
  4. PT. Ladang Karya Husada
  5. PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)
  6. PT. Global Digital Niaga

Pelaksanaan Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah Melalui Siplah

Bagi lembaga yang hendak melaksanakan proses pelaksanaan belanja bagi lembaga yang nilai transaksi paling banyak sampai dengan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta), maka sekolah dapat mengikuti beberapa tahapan berikut ini:
  • Sekolah melakukan akses laman SIPLah melalui https://bos.kemdikbud.go.id dan log-in dengan SSO Dapodik. 
  • Sekolah memilih salah satu atau beberapa operator pasar daring dan membuka laman operator pasar daring. 
  • Sekolah melakukan pencarian penawaran barang/jasa. 
  • Sekolah dapat melakukan perbandingan penawaran barang/jasa melalui SIPLah, menurut barang/jasa, harga, pengiriman, penjual. 
  • Sekolah memasukan permintaan negosiasi. 
  • Dalam hal penyedia barang/jasa menyepakati negosiasi, penyedia barang/jasa mengirimkan kesepakatan negosiasi kepada sekolah. 
  • Dalam hal penyedia barang/jasa tidak menyepakati negosiasi, penyedia barang/jasa mengirimkan penolakan negosiasi kepada sekolah. 
  • Sekolah melakukan pesanan berdasarkan hasil kesepakatan negosiasi. 
  • Penyedia barang/jasa melakukan persetujuan pesanan. 
  • Sekolah menerima notifikasi dan dapat melakukan pemantauan status pesanan: disetujui oleh penjual , diproses oleh penjual, dikirim oleh penjual, status proses pengiriman atas hasil pemantauan pembeli masih dapat melakukan pembatalan pesanan.

Proses Serah Terima dan Pembayaran Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah Melalui Siplah

Proses Serah Terima 
Proses Serah terima barang/jasa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pada saat pengiriman barang ke sekolah, penyedia barang/jasa sekolah melampirkan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah ditandatangani oleh penyedia. 
  2. Sebelum menandatangani BAST, bendahara sekolah melakukan pemeriksaan atas hasil pengadaan barang/jasa.
  3.  Apabila barang yang dikirim tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak/perjanjian, bendahara sekolah meminta penyedia barang/jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan dalam jangka waktu yang disepakati bersama. 
  4. Dalam hal pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam spesifikasi kontrak/perjanjian, bendahara sekolah menandatangani BAST. 
  5. Bendahara sekolah menyimpan BAST sebagai kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.
Proses Serah Pembayaran
Pembayaran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Dalam hal bendahara sekolah menandatangani BAST, bendahara sekolah   mengajukan permohonan pembayaran kepada kepala sekolah. 
  2. Kepala sekolah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen permintaan pembayaran. 
  3. Dalam hal kepala sekolah menyetujui, bendahara sekolah melakukan   pembayaran secara non tunai.

Post a Comment

0 Comments