Iklan Header

Juklak Diklat Penguatan Kepala Sekolah Tahun 2019

Juklak Diklat Penguatan Kepala Sekolah Tahun 2019, merupakan Petunjuk Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah yang digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan, sehingga pelaksanaan dapat dilakukan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan prosedur.

Tujuan Pelaksanaan Diklat Penguatan Kepala Sekolah Tahun 2019

Secara Umum
Pendidikan dan pelatihan Penguatan Kepala Sekolah secara umum bertujuan untuk memperdalam kemampuan kepala sekolah dalam memimpin dan mengelola satuan pendidikannya, serta memiliki performa sebagai kepala sekolah bagi seluruh warga sekolah.

Secara Khusus
Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah bertujuan agar kepala sekolah mampu:
  1. Memimpin dan mengelola sekolah; 
  2. Menguasai seluruh kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah dalam menjalankan tugasnya; 
  3. Menumbuhkembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial; 
  4. Memiliki performa sebagai kepala sekolah yang profesional bagi seluruh warga sekolah; 
  5. Menjadi contoh ketangguhan, optimisme, dan kreatifitas bagi seluruh warga sekolah di satuan pendidikan yang dipimpin;

Pelaksanaan Diklat Penguatan Kepala Sekolah Tahun 2019

Untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, serta pemerataan, maka Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah dilaksanakan dengan mempertimbangkan pendekatan kewilayahan (zonasi), yaitu: Kepala Sekolah dilatih di Lembaga Penyelenggara Diklat yang memiliki jarak terdekat dengan tempat bertugas.

Sasaran Pelaksanaan Diklat Penguatan Kepala Sekolah Tahun 2019

Sasaran Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah adalah kepala sekolah untuk seluruh jenjang pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat, yang sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, telah menjabat sebagai Kepala Sekolah, serta diusulkan oleh Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota.

Penyelenggara Diklat Penguatan Kepala Sekolah Tahun 2019

Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah merupakan kegiatan yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan melibatkan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS), Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD), Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota, serta satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Untuk mengetahui apa saja mekanisme pelaksanaan yang dilaksanakan dan materi apa yang nantinya akan di peroleh oleh peserta selama mengikuti Diklat Penguatan Kepala Sekolah Tahun 2019, unduh Juklak Diklat Penguatan Kepala Sekolah Tahun 2019 pada tautan berikut 👉: UNDUH JUKLAK.

Post a Comment

0 Comments