JUKNIS PENULISAN BLANGKO IJAZAH TAPEL 2022/2023
GuruDikdasLamongan.id - Berikut ini merupakan Juknis Penulisan Blangko Ijazah Tapel 2022/2023 sesuai Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek.
Dimana dalam peraturan tersebut merupakan perubahan kebijakan ketentuan mengenai ijazah yang sebelumnya Nomor 004/H/EP/2023 menjadi 008/H/EP/2023.
Perubahan kebijakan ketentuan mengenai ijazah yang sebelumnya Nomor 004/H/EP/2023 menjadi 008/H/EP/2023 terdapat pada Lampiran I dan Lampiran II.
Untuk Lampiran I pada Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 008/H/EP/2023 memuat "Spesifikasi dan Bentuk Blangko Ijazah".
Sedangkan untuk Lampiran II pada Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 008/H/EP/2023 memuat "Tata Cara Pengisian, Penggantian, Pengembalian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah, Serta Penatausahaan Ijazah".
SIMAK PEDOMAN PENGELOLAAN JUKNIS PENULISAN BLANGKO IJAZAH TAPEL 2022/2023
Untuk informasi lebih lanjut terkait Juknis Penulisan Blangko Ijazah Tapel 2022/2023 sesuai Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek atas perubahan kebijakan ketentuan mengenai ijazah yang sebelumnya Nomor 004/H/EP/2023 menjadi 008/H/EP/2023 dapat bapak ibu Guru Dikdas Lamongan simak Surat Edaran dan Peraturan berikut ini secara lengkap:
UNDUH PEDOMAN PENGELOLAAN JUKNIS PENULISAN BLANGKO IJAZAH TAPEL 2022/2023
Bapak dan ibu Guru Dikdas Lamongan, dapat mengunduh file pdf berikut sebagai bahan arsip Penulisan Blangko Ijazah Tapel 2022/2023 sesuai Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 008/H/EP/2023.
Semoga bermanfaat, bagikan kepada teman guru atau sekolah lain di lingkunan bapak dan ibu guru sekalian.
0 Comments
Silahkan tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan. Komentar yang bersifat spam dan mengandung sara, mohon maaf akan kami hapus.