Iklan Header

MEMILIKI SERTIFIKAT GURU PENGGERAK BISA IKUT PPG DALAM JABATAN 2023

MEMILIKI SERTIFIKAT GURU PENGGERAK BISA IKUT PPG DALAM JABATAN 2023

SERTIFIKAT GURU PENGGERAK BISA IKUT PPG 2023

GuruDikdasLamongan.id | Beruntunglah bagi guru yang telah memiliki Sertifikat Guru Penggerak Bisa Ikut PPG 2023 sampai dengan 2025.

Sebagaimana tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan, bahwasannya guru yang telah memiliki Sertifikat Guru Penggerak dapat mengikuti Program PPG Dalam Jabatan.


Jadi, bagi guru yang berstatus Dalam Jabatan dapat mengikuti Program PPG Daljab apabila guru tersebut sudah memiliki Sertifikat Guru Penggerak.

Selain itu, apabila guru tersebut belum memiliki sertifikat guru penggerak namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru dapat langsung mengikuti UTN atau UK saja.

Keikutsertaan peserta Program PPG Dalam Jabatan dalam Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 juga dapat diikuti oleh guru yang belum memiliki Sertifikat Guru Penggerak maupun guru yang belum UTN atau UK.

Pasti bapak dan ibu Guru Dikdas Lamongan bertanya-tanya tentang hal ini. Apakah untuk mengikuti Program PPG Dalam Jabatan, maka peserta harus mengikuti Program Guru Penggerak terlebih dahulu?

Jika mengacu pada Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan, maka Sertifikat Guru Penggerak akan menjadi acuan bagi calon peserta untuk dapat mengikuti dan mendapatkan Sertifikat Pendidik.

Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 ini akan berlangsung hingga 2025.

Jadi, program guru penggerak ini dapat segera bapak dan ibu Guru Dikdas Lamongan ikuti agar nantinya bisa mengikuti dan mendapatkan Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Dalam Jabatan.

Lantas, apakah mekanisme seleksi untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik maka peserta harus ikut Program Guru Penggerak terlebih dahulu hingga memiliki Sertifikat Guru Penggerak agar nantinya bisa mengikuti PPG Daljab.

Apakah mekanisme guru yang telah memiliki Sertifikat Guru Penggerak bisa langsung mengikuti UTN atau UK agar mendapatkan Sertifikat Pendidik?

Simak Permendikbudristek Nomor 54 yang sudah Admin Guru Dikdas Lamongan sematkan diatas.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan tinggalkan pesan pada kolom komentar agar bisa saling sharing informasi.

Post a Comment

0 Comments