Iklan Header

JUKNIS BOS 2023, DOWNLOAD

JUKNIS BOS 2023, DOWNLOAD

JUKNIS BOS 2023

GuruDikdasLamongan.Id | Telah rilis Juknis BOS 2023 sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset , dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Nomor 63 Tahun 2022 yang telah di tetapkan pada 23 Desember 2022 oleh Mendikbudristek, sebagai arahan satuan lembaga bapak dan ibu Guru Dikdas Lamongan khususnya kepala sekolah dan pengelola dana BOS di tahun anggaran 2023.

Jadi, dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022, maka Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PRINSIP PENGELOLAAN DANA BOS 2023

Secara prinsip, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang akan kepala sekolah dan pengelola terima di tahun anggaran 2023 harus dilakukan secara fleksibel, efektif, efisian, akuntabel, dan transparan.

Besar maupun kecilnya Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang diterima oleh sekolah melalui Rekening Satuan Pendidikandilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan berdasarkan komponen penggunaan dana dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dengan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.

Sehingga, Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang diterima diharapkan untuk dapat meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal.

BESARAN ALOKASI DANA BOSP AKUMULATIF MINIMAL PESERTA DIDIK

Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOP PAUD Reguler yang berada di Daerah Khusus dan memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 9 (sembilan) maka, jumlah Peserta Didik pada jenjang PAUD tersebut dalam penghitungan besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler ditetapkan menjadi 9 (sembilan) Peserta Didik.

Sedangkan, besaran alokasi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk SDLB, SMPLB, SMALB, SLB, maupun Sekolah Terintegrasi dan Satuan Pendidikan yang berada di Daerah Khusus dan ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler yang apabila memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh), maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOS Reguler ditetapkan 60 (enam puluh) Peserta Didik.

Penerimaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dengan jumlah peserta didik minimal dan atau kurang dari 9 (sembilan) Peserta Didik untuk PAUD dan kurang dari 60 (enam puluh) Peserta Didik lebih lanjut akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

DOWNLOAD JUKNIS BOS 2023 PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 63 Tahun 2022

Untuk informasi lebih lanjut tentang Penyaluran Dana BOSP, Penggunaan Dana BOSP, Pengelolaan Dana BOSP, Pemantauan dan Evaluasi, dan Ketentuan Lain pada Juknis BOS 2023 Pemendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, simak file berikut ini:


Bapak dan ibu Guru Dikdas Lamongan, dapat pula mengunduh JUKNIS BOS 2023 PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 63 Tahun 2022 dengan cara klik tulisan Download Juknis BOS 2023.

Untuk informasi lebih lanjut, tentang penyusunan Surat Keputusan (SK) Tim BOSP pada jenjang satuan pendidikan. Siapa penanggung jawabnya? Siapa yang menjadi bendahara sekolah? Siapa yang menjadi anggota? Unsur apa saja yang masuk dalam Surat Keputusan (SK) Tim BOSP pada jenjang satuan pendidikan?

Tunggu informasi selanjutnya yang akan Admin Guru Dikdas Lamongan susun dan bagikan untuk dapat dijadikan bahan referensi oleh kepala sekolah maupun guru pada jenjang satuan pendidikan.

Post a Comment

0 Comments