Iklan Header

8 TUGAS TAMBAHAN LAIN BAGI GURU YANG DIAKUI BESERTA RINCIAN TUGAS DAN BUKTI FISIK

8 TUGAS TAMBAHAN LAIN BAGI GURU YANG DIAKUI BESERTA RINCIAN TUGAS DAN BUKTI FISIK

8 TUGAS TAMBAHAN LAIN BAGI GURU YANG DIAKUI

GuruDikdasLamongan.Id | Berikut ini 8 Tugas Tambahan Lain Bagi Guru Yang Diakui dan ekuivalen dengan jenjang sekolah di satuan pendidikan.

Apa itu ekuivalen? Apa saja 8 tugas tambahan lain bagi guru yang diakui tersebut? Berapa jam beban kerja perminggu? Apa bukti fisik tugas tambahan tersebut?

Apa itu ekuivalen?
Ekuivalen, menurut (KBBI) kamus besar bahasa Indonesia yang Admin Guru Dikdas Lamongan simak artinya memiliki nilai (ukuran, arti, atau efek) yang sama, seharga, sebanding, atau sepadan.

Apa saja 8 tugas tambahan lain bagi guru yang diakui tersebut?
Bapak dan ibu Guru Dikdas Lamongan, 8 Tugas Tambahan Lain Bagi Guru Yang Diakui dengan jenjang sekolah di satuan pendidikan, meliputi sebagai:
  1. Wali kelas.
  2. Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).
  3. Pembina ekstrakurikuler.
  4. Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) / Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK.
  5. Guru piket.
  6. Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1).
  7. Penilai kinerja Guru.
  8. Pengurus organisasi atau asosiasi profesi Guru.
Selain 8 Tugas Tambahan Lain Bagi Guru Yang Diakui dengan jenjang sekolah di satuan pendidikan, sebenarnya masih terdapat 1 (satu) tugas tambahan lain yang diakui, yaitu sebagai tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

8 Tugas Tambahan Lain Bagi Guru Yang Diakui dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya atau guru yang berstatus induk pada jenjang sekolah di satuan pendidikan.

Berapa jam beban kerja perminggu?
Berikut ini rincian beban kerja perminggu untuk tugas tambahan lain bagi guru yang mendapat tugas.
  • Wali kelas, 2 jam tatap muka perminggu.
  • Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), 2 jam tatap muka perminggu.
  • Pembina ekstrakurikuler, 2 jam tatap muka perminggu.
  • Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), 2 jam tatap muka perminggu.
    Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK, 2 jam tatap muka perminggu.
  • Guru piket, 1 jam tatap muka perminggu.
  • Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1), 1 jam tatap muka perminggu.
  • Penilai kinerja Guru, 2 jam tatap muka perminggu.
  • Pengurus organisasi atau asosiasi profesi Guru.
Khusus untuk Pengurus organisasi atau asosiasi profesi Guru, tergantung yang bersangkutan berkedudukan di tingkat mana.
  • Apabila yang bersangkutan sebagai pengurus organisasi atau asosiasi profesi tingkat nasional, maka  setara dengan 3 jam tatap muka perminggu.
  • Apabila yang bersangkutan sebagai pengurus organisasi atau asosiasi profesi tingkat provinsi, maka  setara dengan 2 jam tatap muka perminggu.
  • Apabila yang bersangkutan sebagai pengurus organisasi atau asosiasi profesi tingkat kabupaten, maka  setara dengan 1 jam tatap muka perminggu.

RINCIAN TUGAS TAMBAHAN LAIN BAGI GURU YANG DIAKUI

Wali Kelas
Tugas:
  1. mengelola kelas yang menjadi tanggungjawabnya.
  2. berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik.
  3. menyelenggarakan administrasi kelas.
  4. menyusun dan melaporkan kemajuan belajar peserta didik.
  5. membuat catatan khusus tentang peserta didik.
  6. mencatat mutasi peserta didik.
  7. mengisi dan membagi buku laporan penilaian hasil belajar.
  8. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan kewalikelasan.
  9. menyusun laporan tugas sebagai wali kelas kepada Kepala Sekolah.
Pembina OSIS
Tugas
  1. menyusun program pembinaan OSIS.
  2. mengoordinasikan kegiatan upacara rutin dan hari besar nasional.
  3. menyelenggarakan latihan kepemimpinan dasar bagi peserta didik.
  4. mengoordinasikan berbagai kegiatan OSIS.
  5. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pembinaan OSIS.
  6. menyusun laporan pelaksanaan pembinaan OSIS.
Pembina Ekstrakurikuler
Tugas
  1. menyusun program pembinaan ekstrakurikuler tertentu.
  2. melaksanakan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu.
  3. melatih langsung peserta didik.
  4. mengevaluasi program ekstrakurikuler.
  5. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pembinaan ekstrakurikuler.
  6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu.
Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Tugas
  1. mengkaji hasil evaluasi diri Guru/hasil PKG tahun sebelumnya.
  2. menyusun rencana program PKB/PKG.
  3. mengoordinasikan pelaksanaan PKB/PKG di sekolahnya.
  4. memantau pelaksanaan PKB/PKG di sekolahnya.
  5. memetakan kebutuhan PKB bagi semua Guru.
  6. melakukan evaluasi tahunan pelaksanaan PKB/PKG di sekolah.
  7. bersama Kepala Sekolah menetapkan tim penilai kinerja Guru.
  8. mengoordinasikan jadwal PKG.
  9. merekapitulasi hasil penilaian kinerja Guru.
  10. mengoordinasikan pelaksanaan PKG dengan kelompok kerja.
  11. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan PKB/PKG.
  12. menyusun laporan pelaksanaan PKB/PKG.
Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK
Tugas
  1. menyusun program kerja BKK.
  2. menyusun database peserta didik lulusan SMK pencari kerja dan perusahaan pencari tenaga kerja dan penelusuran tamatan peserta didik SMK.
  3. menjaring informasi tentang pasar kerja melalui iklan di media massa, internet, kunjungan ke dunia usaha (industri) maupun kerjasama dengan lembaga penyalur tenaga kerja dan kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang ketenagakerjaan;
  4. membuat leaflet informasi dan pemasaran lulusan SMK yang dikirim ke dunia usaha/industri yang terkait Kementerian Ketenagakerjaan.
  5. bekerjsama dengan dunia usaha dan dunia industri dalam menyalurkan calon tenaga kerja lulusan SMK ke dunia usaha dan industri.
  6. melakukan proses tindak lanjut hasil pengiriman dan penempatan tenaga kerja melalui kegiatan penjajakan dan verifikasi.
  7. mengadakan program pelatihan ketrampilan tambahan/khusus bagi peserta didik dan lulusan SMK disesuaikan dengan bidang keahlian yang diperlukan.
  8. mengadakan program bimbingan menghadapi tahapan proses penerimaan peserta didik dalam suatu pekerjaan.
  9. memberikan informasi kepada para alumni ataupun para lulusan SMK lain yang membutuhkan informasi tentang lowongan kerja.
  10. menyusun laporan tahunan pelaksanaan kegiatan BKK.
Guru Piket
Tugas
  1. meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan (9K).
  2. menerima dan mendata tamu sekolah.
  3. mengoordinasikan Guru pengganti bagi kelas yang Gurunya berhalangan hadir.
  4. mencatat dan melaporkan kasus-kasus yang bersifat khusus kepada Kepala Sekolah.
  5. melakukan kegiatan lainnya yang terkait tugas Guru piket.
  6. membuat laporan hasil piket per tugas.
Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1)
Tugas
  1. menyusun rencana program LSP-P1.
  2. mengoordinasikan kegiatan LSP-P1.
  3. menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi profesi.
  4. mengembangkan perangkat assesmen dan perangkat uji kompetensi.
  5. mengoordinasikan tenaga penguji atau asesor.
  6. melaksanakan sertifikasi.
  7. melaksanakan pengawasan pemeliharaan sertifikasi.
  8. memverifikasi dan menetapkan TUK.
  9. memelihara kinerja asesor dan TUK.
  10. mengembangkan pelayanan sertifikasi.
  11. membuat jejaring dengan SMK-SMK lain.
  12. melakukan kegiatan lainnya yang terkait tugas ketua LSPP1.
  13. menyusun laporan pelaksanaan tugas terkait dengan ketua LSPP1.
Penilai Kinerja Guru
Tugas
  1. menyusun rencana program PK Guru dan prosedur operasional standar penyelenggaraan PK Guru.
  2. melaksanakan kegiatan PK Guru sejumlah 5 (lima) - 10 (sepuluh) orang Guru sesuai program.
  3. menginput hasil penilaian kinerja Guru ke dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen PKG.
  4. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Penilaian Kinerja Guru.
Pengurus Organisasi/Asosiasi Profesi
Tugas
  • sesuai tugas pengurus organisasi/asosiasi profesi berdasarkan tingkat kepengurusan.

BUKTI FISIK TUGAS TAMBAHAN LAIN BAGI GURU

Wali Kelas
Bukti fisik
  1. surat tugas sebagai wali kelas dari Kepala Sekolah.
  2. program dan jadwal kegiatan wali kelas yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
  3. laporan hasil kegiatan wali kelas yang disetujui oleh Kepala Sekolah.
Pembina OSIS
Bukti fisik
  1. surat tugas sebagai pembina OSIS dari Kepala Sekolah.
  2. program dan jadwal kegiatan pembinaan OSIS yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
  3. laporan hasil kegiatan pembinaan OSIS yang disetujui oleh Kepala Sekolah.
Pembina Ekstrakurikuler
Bukti fisik
  1. Surat Keputusan (SK) sebagai pembina ekstrakurikuler tertentu dari Kepala Sekolah.
  2. program dan jadwal kegiatan pembinaan ekstrakurikuler yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
  3. laporan hasil kegiatan pembinaan ekstrakurikuler tertentu yang disetujui oleh Kepala Sekolah.
Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Bukti fisik
  • surat tugas dari Kepala Sekolah yang diketahui dinas pendidikan setempat.
  • program dan jadwal kegiatan koordinasi PKB/PKG yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
  • laporan pelaksanaan tugas yang disetujui oleh Kepala Sekolah.
Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK
Bukti fisik
  1. surat tugas sebagai koordinator BKK dari Kepala Sekolah.
  2. program kerja BKK.
  3. database peserta didik lulusan SMK pencari kerja dan perusahaan pencari tenaga kerja dan penelusuran tamatan peserta didik SMK.
  4. informasi tentang pasar kerja melalui iklan di media massa, internet, kunjungan ke dunia usaha (industri) maupun kerjasama dengan lembaga penyalur tenaga kerja dan Kementerian Ketenagakerjaan.
  5. leaflet informasi dan pemasaran lulusan SMK yang dikirim ke dunia usaha/industri yang terkait Kementerian Ketenagakerjaan.
  6. laporan hasil penyaluran lulusan SMK ke dunia usaha dan dunia industri.
  7. laporan hasil tindak lanjut hasil pengiriman dan penempatan tenaga kerja.
  8. laporan tahunan hasil pelaksanaan kegiatan BKK yang disetujui Kepala Sekolah.
Guru Piket
Bukti fisik
  1. surat tugas per semester sebagai Guru piket dari Kepala Sekolah.
  2. program dan jadwal piket yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
  3. laporan hasil piket per tugas yang disetujui oleh Kepala Sekolah.
Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1)
Bukti fisik
  1. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STPPL) untuk mengelola LSP-P1 dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi/instansi yang berwenang.
  2. surat tugas dari Kepala Sekolah yang diketahui dinas pendidikan setempat.
  3. program dan jadwal kegiatan LSP-P1 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
  4. laporan pelaksanaan tugas yang disetujui oleh Kepala Sekolah.
Penilai Kinerja Guru
Bukti fisik
  1. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STPPL) untuk menjadi penilai kinerja Guru.
  2. SK sebagai tim penilai dari Kepala Sekolah yang diketahui oleh dinas.
  3. program dan jadwal pelaksanaan penilaian yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
  4. laporan pelaksanaan penilaian yang disetujui oleh Kepala Sekolah.
Pengurus Organisasi/Asosiasi Profesi
Bukti fisik
SK sebagai pengurus organisasi/asosiasi profesi tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota.

Post a Comment

0 Comments