Iklan Header

Persyaratan Penerbitan NUPTK 2022 Terbaru CPNS, PNS, PPPK, Non PNS

gurudikdaslamongan.id | Ini dia Persyaratan Penerbitan NUPTK 2022 Terbaru CPNS, PNS, PPPK, Non PNS yang harus di persiapkan oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Berkas-berkas persyaratan Penerbitan NUPTK yang harus di persiapkan oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan baik itu CPNS, PNS, PPPK, Non PNS nanti akan di unggah melalui https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/ menggunakan User dan Password SSO Data Kemdikbud.

Persyaratan Penerbitan NUPTK 2022 Terbaru CPNS, PNS, PPPK, Non PNS

Jadi, dalam Persyaratan Penerbitan NUPTK 2022 TerbaruPendidik dan Tenaga Kependidikan mempersiapkan berkas berupa file pdf kemudian di serahkan kepada Operator Sekolah untuk diajukan menjadi Daftar Calon NUPTK.

Bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang berada pada sekolah negeri, status pengajuan akan melalui Operator Sekolah, Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Walidata. Sedangkan untuk pendidik dan tenaga kependidikan yang berada pada sekolah swasta, maka status pengajuannya melalui Operator Sekolah, Admin Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan (BPSP) wilayah masing-masing, Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Walidata.

Bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang ingin mengajukan NUPTK khususnya yang berada pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (dibawah naungan Yayasan Pendidikan), harus mendapatkan persetujuan dari Yayasan Pendidikan melalui akses operator pada aplikasi VervalPTK.

Untuk informasi di atas, simak Alur Pengajuan NUPTK Terbaru 2022 yang sudah Admin Guru Dikdas Lamongan sampaikan sebelumnya.

Persyaratan Penerbitan NUPTK 2022

Untuk persyaratan-persyaratan yang harus di lengkapi oleh pendidik dan tenaga kependidikan khususnya CPNS, PNS, PPPK, Non PNS baik itu di yang berada di sekolah negeri maupun swasta, antara lain:
  1. Melengkapi data induk pendidik dan tenaga kependidikan;
  2. Bertugas di satuan pendidikan yang telah memiliki NPSN;
  3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid berdasarkan data kependudukan nasional bagi Warga Negara Indonesia;
  4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid berdasarkan data kependudukan nasional atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS) yang masih berlaku bagi Warga Negara Asing;
  5. Melampirkan ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
  6. Melampirkan bukti memiliki kualifikasi akademik sesuai peraturan perundang-undangan;
  7. Bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan: a) penetapan/keputusan pengangkatan CPNS atau PNS; dan b) penetapan/keputusan penugasan dari dinas pendidikan sesuai kewenangannya;
  8. Bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah daerah melampirkan Surat Keterangan minimal dari Kepala Bidang yang menangani pendidik dan tenaga kependidikan pada dinas pendidikan sesuai kewenangannya;
  9. Bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang yang bertugas pada satuan pendidikan yang didirikan oleh badan penyelenggara satuan pendidikan melampirkan: a) penetapan/keputusan pengangkatan dari badan penyelenggara satuan pendidikan; dan b) penetapan/keputusan penugasan dari kepala satuan pendidikan/badan penyelenggara satuan pendidikan.
  10. Bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang yang bertugas pada satuan pendidikan yang didirikan oleh orang perorangan/kelompok masyarakat/pemerintah desa melampirkan surat tugas dari kepala satuan pendidikan;
  11. Bagi pendidik dan tenaga kependidikan Warga Negara Asing melampirkan: a) Notifikasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi urusan ketenagakerjaan; b) penetapan/keputusan pengangkatan dari badan penyelenggara satuan pendidikan; dan c) penetapan/keputusan penugasan dari kepala satuan pendidikan / badan penyelenggara satuan pendidikan.
Untuk lebih mudah dalam mempersiapkan berkas, bapak dan ibu pendidik dan tenaga kependidikan yang berada pada sekolah negeri maupun sekolah swasta, dapat mempersiapkan berkas dengan berkoordinasi dengan Operator Sekolah jenjang satuan pendidikan masing-masing.

Semoga, informasi tentang Persyaratan Penerbitan NUPTK 2022 Terbaru CPNS, PNS, PPPK, Non PNS dapat bermanfaat bagi bapak dan ibu pendidik dan tenaga kependidikan.

Silahkan bagikan informasi tersebut kepada bapak dan ibu pendidik dan tenaga kependidikan yang saat ini akan atau sedang mengajukan NUPTK.

Post a Comment

0 Comments