Iklan Header

Masa Kerja Minimal 5 Tahun Non ASN Dapat Diangkat PPPK

gurudikdaslamongan.id | Masa Kerja Minimal 5 Tahun Non ASN Dapat Diangkat PPPK, hal inilah yang paling di tunggu-tunggu Guru Honor maupun Tenaga Honor, yakni adanya Pendataan Non ASN.

Bagi yang memiliki Masa Kerja Minimal 5 Tahun Non ASN Dapat Diangkat PPPK apabila memenuhi persyaratan.

Masa Kerja Minimal 5 Tahun Non ASN Dapat Diangkat PPPK

PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK

Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sehingga masing-masing daerah akan memiliki inventarisasi data Pegawai Non ASN hingga pemetaan pegawai di tiap-tiap instansi.

Mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sampai dengan tanggal 28 November 2023. (Sumber tampilan beranda: https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/beranda)

Sejak diterbitkannya PP 49 Tahun 2018 tanggal 28 November 2018, Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini (bunyi pasal 99 ayat 2).

Dengan adanya momen semacam ini, bapak dan ibu Guru Dikdas Lamongan jangan sampai ketinggalan informasi maupun tidak sampai mengikuti proses yang sedang diberlakukan.

Penghitungan Masa Kerja Minimal

Jadi, penghitungan masa kerja minimal Guru Honor maupun Tenaga Honor adalah sejak PP 49 Tahun 2018 ditandantangai pertanggal 28 November 2018 dan proses ini akan tetap berlangsung hingga 28 November 2023.

Akhir September 2022 ini, Pemerintah Pusat maupun Daerah sedang gencar-gencarnya melaksanakan proses Pendataan Non ASN, mulai dari Admin atau Operator Instansi mendaftarkan Tenaga Non ASN dilanjutkan dengan Pembuatan Akun Pendataan Tenaga Non ASN yang akan dilaksanakan secara pribadi oleh Guru Honor maupun Tenaga Honor, hingga tahap finalisasi dan unggah SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) oleh Admin Instansi.

Oleh karena itu, bagi bapak dan Ibu Guru Dikdas Lamongan yang sudah didaftarkan oleh Admin Instansi tempat bekerja dapat melanjutkan proses Pembuatan Akun Pendataan Tenaga Non ASN agar nantinya memiliki "Kartu Informasi Akun Pendataan Tenaga Non ASN".


Semoga, dengan adanya informasi yang sudah Admin Guru Dikdas Lamongan sampaikan terkait Masa Kerja Minimal 5 Tahun Non ASN Dapat Diangkat PPPK menjadi secercah harapan bagi Guru Honor maupun Tenaga Honor.

Post a Comment

0 Comments