Iklan Header

Peringatan Sebelum Cetak Kartu Pendataan Tenaga Non ASN

gurudikdaslamongan.id | Perlu diperhatikan baik-baik bagi peserta yang sedang melakukan proses unggah dokumen dalam Pendataan Non ASN sebelum Cetak Kartu Pendataan Tenaga Non ASN.

Memang proses Pendatataan Non ASN ini akan berakhir pada 30 September 2022, namun dalam proses pengisian dibutuhkan kesiapan berkas dan ketelitian bapak dan ibu dalam melakukan penginputan data maupun unggah dokumen.

Peringatan Sebelum Cetak Kartu Pendataan Tenaga Non ASN

Persiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan sewaktu akan mengunggah dokumen dalam aplikasi Pendataan Non ASN, baik itu berupa soft copy maupun hard copy.

Masing-masing peserta akan melakukan Pendataan Non ASN mulai dari Pembuatan Akun hingga proses mengakhiri pendataan sampai tahapan terakhir (RESUME) agar berkas dapat di verifikasi oleh instansi.

Peringatan Sebelum Cetak Kartu Pendataan Tenaga Non ASN ini perlu Admin Guru Dikdas Lamongan sampaikan agar bapak dan ibu lebih teliti dalam mengunggah tiap-tiap dokumen yang ada pada aplikasi.

Nasib bapak dan ibu Guru Dikdas Lamongan, khususnya Guru Honor maupun Tenaga Honor yang saat ini sedang melakukan proses unggah data pada Pendataan Non ASN akan ditentukan pada proses penginputan yang dilakukan.

Kartu Pendataan Tenaga Non ASN inilah yang akan menjadi pegangan Guru Honor maupun Tenaga Honor, oleh karena itu sebelum bapak dan Ibu Guru Dikdas Lamongan mencetak kartu pendataan, terdapat peringatan yang menjelaskan bahwa setelah pendataan diakhiri dan diproses, maka peserta tidak dapat mengubah baik data dan juga dokumen (biodata, riwayat pekerjaan) yang sudah diunggah sebelumnya.

Apabila peserta sudah melakukan Cetak Kartu Pendataan Tenaga Non ASN, maka pada tahap ini, pengisian data-data oleh individu Tenaga Non ASN dianggap telah selesai.

Oleh karena itu, bagi Guru Honor maupun Tenaga Honor agar lebih teliti dalam mengisi maupun mengunggah data-data yang akan diinput, urusan nasib bapak dan ibu Guru Dikdas Lamongan akan ditentukan sewaktu melakukan proses unggah dokumen.

Admin Instansi akan melakukan Final Resume dan Tenaga Non ASN tidak dapat mengubah data dan dokumen apabila sudah mengakhiri dan memproses pendataan.

Ingat! Peserta tidak diperkenankan mengubah data setelah mengakhiri pendataan.

Post a Comment

0 Comments