Iklan Header

Alur Pengajuan NUPTK Terbaru 2022

gurudikdaslamongan.id | Saat ini, proses pengajuan NUPTK berbeda dari sebelumnya. Oleh karena itu, simak bagaimana Alur Pengajuan NUPTK Terbaru 2022 berikut ini.

Setelah pengajuan NUPTK untuk PTK yang dilakukan oleh Operator Sekolah jenjang satuan pendidikan berdasarkan unggah berkas data di verifikasi oleh Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, maka proses selanjutnya tak lagi di verifikasi oleh LPMP atau BPPAUD.

Alur Pengajuan NUPTK Terbaru 2022

Secara sistem (kata Admin PDSP), sejak Senin 12 September 2022 proses ini mulai diberlakukan, meski tanggal Keputusan sudah ditetapkan sejak 26 Juli 2022.

Alur Approval untuk Pengajuan NUPTK dari jenjang satuan pendidikan, saat ini hanya terbagi menjadi 2 (dua), yaitu Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Walidata.

Untuk sekolah negeri, proses approve verifikasi berkas hanya membutuhkan Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Walidata. Sedangkan untuk sekolah swasta, proses approve aawal yakni BPSP/Yayasan kemudian berkas ajuan tersebut di verifikasi oleh Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang mewenangani wilayah dan kemudian diajukan permohonan ke Walidata untuk dilakukan verifikasi dan pemadanan data.

Dasar perubahan terkait Pengajuan NUPTK Baru di tahun 2022 ini adalah Keputusan Mendikbudristek Nomor 303/M/2022 tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, serta Kursus dan Pelatihan.

Alur Pengajuan NUPTK Terbaru

Untuk lebih mudahnya agar dapat dipahami oleh bapak dan ibu Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang saat ini sedang melakukan proses pengajuan NUPTK.

Secara garis besar, sebagai gambaran dari ilustrasi Alur Pengajuan NUPTK Terbaru 2022, dapat Admin Guru Dikdas simpulkan sebagaimana gambar berikut:

Alur Pengajuan NUPTK Terbaru 2022

Keterangan Alur Pengajuan NUPTK Terbaru

Berikut ini garis besar Alur Pengajuan NUPTK Terbaru 2022 yang dapat Admin Guru Dikdas Lamongan sampaikan sebagaimana berikut:

Pengajuan NUPTK Status Sekolah Negeri
  1. PTK atau Operator Sekolah melengkapi dokumen.
  2. Unggah berkas dokumen pada laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id
  3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menerima, memverifikasi dan memvalidasi permohonan pengajuan NUPTK.
    (a) Jika permohonan dinyatakan valid, maka Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya melanjutkan permohonan penerbitan NUPTK dengan mengisi data pendidik dan tenaga kependidikan ke dalam aplikasi Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk diteruskan ke walidata. (b) Jika permohonan dinyatakan tidak valid oleh Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya, maka permohonan penerbitan NUPTK dikembalikan ke satuan pendidikan.
  4. Walidata melakukan proses pemadanan data arsip.
    (a) Jika data pendidik dan tenaga kependidikan tidak ditemukan pada data arsip (tidak terdapat duplikasi), Walidata melanjutkan ke proses penerbitan NUPTK. (b) Jika data pendidik dan tenaga kependidikan ditemukan pada data arsip, maka pendidik dan tenaga kependidikan tersebut telah terdaftar.
  5. Walidata akan menerbitkan NUPTK dan menyajikan informasi data melalui aplikasi Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  6. NUPTK Terbit.

Pengajuan NUPTK Status Sekolah Swasta
  1. PTK atau Operator Sekolah melengkapi dokumen.
  2. Unggah berkas dokumen pada laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id
  3. Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan (BPSP) selaku Admin Yayasan menerima, memverifikasi dan memvalidasi permohonan pengajuan NUPTK.
    (a) Jika permohonan dinyatakan valid, maka Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan (BPSP) selaku Admin Yayasan sesuai kewenangannya melanjutkan permohonan penerbitan NUPTK dengan mengisi data pendidik dan tenaga kependidikan ke dalam aplikasi Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk diteruskan ke Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya. (b) Jika permohonan dinyatakan tidak valid, maka permohonan penerbitan NUPTK dikembalikan ke satuan pendidikan.
  4. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menerima, memverifikasi dan memvalidasi permohonan pengajuan NUPTK dari Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan (BPSP).
    (a) Jika permohonan dinyatakan valid, maka Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya melanjutkan permohonan penerbitan NUPTK dengan mengisi data pendidik dan tenaga kependidikan ke dalam aplikasi Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. (b) Jika permohonan dinyatakan tidak valid, maka permohonan penerbitan NUPTK dikembalikan ke Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan (BPSP).
  5. Walidata melakukan proses pemadanan data arsip.
    (a) Jika data pendidik dan tenaga kependidikan tidak ditemukan pada data arsip (tidak terdapat duplikasi), Walidata melanjutkan ke proses penerbitan NUPTK. (b) Jika data pendidik dan tenaga kependidikan ditemukan pada data arsip, maka pendidik dan tenaga kependidikan tersebut telah terdaftar.
  6. Walidata akan menerbitkan NUPTK dan menyajikan informasi data melalui aplikasi Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  7. NUPTK Terbit.


Khusus Calon penerima NUPTK pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (dibawah naungan Yayasan Pendidikan), harus mendapatkan persetujuan dari Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan (BPSP) atau Yayasan Pendidikan melalui akses operator pada aplikasi VervalPTK

Secara garis besar, Alur Pengajuan NUPTK Terbaru 2022 dapat Admin Guru Dikdas simpulkan sebagaimana diatas, agar bapak dan ibu pendidik dan tenaga kependidikan yang berada pada sekolah negeri maupun yang berada di sekolah swasta lebih mudah memahami prosesnya.

Demikian informasi yang dapat Admin Guru Dikdas Lamongan sampaikan, bagikan kepada bapak dan ibu guru yang saat ini sedang melakukan proses pengajuan NUPTK jika bermanfaat.

Post a Comment

0 Comments