Iklan Header

Pengajuan NUPTK Terbit Melalui Persetujuan 2 Admin Approval. Simak Penjelasan Guru Dikdas Lamongan


Jadi, setelah Admin Operator Sekolah mengajukan berkas data NUPTK bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada jenjang satuan pendidikan melalui http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/, maka proses tersebut akan di verifikasi oleh 2 Admin Approval.

Pengajuan NUPTK Terbit Melalui Persetujuan 2 Admin Approval. Simak Penjelasan Guru Dikdas Lamongan

Penerbitan NUPTK

Penerbitan NUPTK Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Baru Yang Belum Memiliki NUPTK, Berstatus Sebagai CPNS, PNS, dan Bukan PNS Yang Diangkat Oleh Pemerintah Daerah. (Sekolah Negeri)

Penerbitan NUPTK Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Baru, Belum Memiliki NUPTK Yang Berstatus Bukan PNS Yang Diangkat Oleh Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan. (Sekolah Swasta)

Sejak kapan hal ini ada perubahan pada sistem? Siapa saja Admin tersebut? Bagaimana proses maupun alurnya hingga NUPTK yang diajukan tersebut terbit? dan kapan estimasi waktunya?

Simak Penjelasan Guru Dikdas Lamongan Terkait Perubahan Sistem Approval NUPTK

Sebagaimana yang sudah Admin Guru Dikdas Lamongan telusuri, ternyata proses perubahan sistem tersebut mulai dilaksanakan pada Senin, 12 September 2022.

Hal ini Admin ketahui sendiri melalui 2 (dua) proses pengajuan sebelum dan mulai tanggal 12 September 2022. Jika sebelum tanggal tersebut, proses approval membutuhkan pemeriksaan data pengajuan NUPTK oleh Dinas dan LPMP/BPPAUD hingga Admin Pusdatin untuk dapat diterbitkan, maka mulai tanggal 12 September 2022, proses approval tersebut dipangkas.

Admin Guru Dikdas sendiri bertanya untuk mendapat informasi dari salah satu Admin LPMP Wilayah Jatim, bahwa proses Approval untuk saat ini sudah tidak lagi melalui LPMP/BPPAUD, ditegaskan pula oleh Admin Pusdatin, bahwa proses tersebut cukup melalui 2 Admin Approval.

Dasar perubahan sistem tersebut, mulai digulirkan sejak 26 Juli 2022 dengan terbitnya Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022, namun pada penerapannya mulai dilaksanakan pada 12 September 2022.

Pengajuan NUPTK Melalui 2 Admin Approval

Setelah Admin Operator Sekolah mengajukan NUPTK untuk pendidik dan tenaga kependidikan agar dapat segera di proses, maka Admin Approval yang pertama adalah Admin Dinas Pendidikan setempat untuk sekolah negeri dan Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan untuk sekolah swasta.

Khusus pengajuan NUPTK untuk sekolah swasta, meski sudah mendapat persetujuan dari Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan, Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tetap harus memverifikasi hasil ajuan. Valid atau tidaknya data yang diajukan, wewenang mutlak adalah Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Setelah mendapat persetujuan dari Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, maka Admin Approval yang kedua adalah Walidata. Dalam hal ini, walidata adalah unit kerja Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan statistik serta pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi.

Wewenang walidata sendiri menurut Admin Guru Dikdas Lamongan, yaitu memeriksa berkas ajuan NUPTK yang sudah di setujui oleh Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan.

Jika berkas atau data yang diajukan valid, maka NUPTK yang diajukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan melalui Admin Operator Sekolah dapat terbit dan dapat diperiksa statusnya melalui laman http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Alur Proses Approval NUPTK Hingga Terbit

Sebagai gambaran alur proses approval NUPTK hingga terbit atau di tolak, dapat bapak dan ibu Guru Dikdas Lamongan simak pada Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022.

Khusus untuk lembaga pendidikan dasar (SD dan SMP) dapat bapak dan ibu Guru Dikdas Lamongan simak pada gambar 23 untuk pendidik dan tenaga kependidikan yang berada pada sekolah negeri dan gambar 24 untuk pendidik dan tenaga kependidikan yang berada pada sekolah swasta.

Simak Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Serta Kursus dan Pelatihan berikut ini:


Estimasi Waktu Penerbitan NUPTK

Sehubungan dengan waktu penerbitan NUPTK setelah di setujui oleh Admin baik Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota dan Walidata.

Cepat atau lamanya proses tersebut akan masuk dalam proses antrian, dimana walidata akan melakukan pemadanan dengan data arsip untuk memastikan tidak terdapat duplikasi.

Jika data pendidik dan tenaga kependidikan tidak ditemukan pada data arsip (tidak terdapat duplikasi), Walidata melanjutkan ke proses penerbitan NUPTK.

Jika data pendidik dan tenaga kependidikan ditemukan pada data arsip, maka pendidik dan tenaga kependidikan tersebut telah terdaftar.

Dengan adanya informasi yang dapat Admin Guru Dikdas Lamongan sampaikan tentang Pengajuan NUPTK Terbit Melalui Persetujuan 2 Admin Approval, semoga dapat menambah pemahaman bapak dan ibu guru pendidik dan tenaga kependidikan.

Post a Comment

0 Comments