Iklan Header

Pendataan Non ASN. Ini Dia Manfaatnya: CPNS/PPPK atau Diangkat Langsung PPPK

gurudikdaslamongan.id | Pendataan Non ASN untuk saat ini sedang bergulir hingga 30 September 2022.

Seluruh instansi baik di lingkungan pemerintah, pusat maupun daerah sedang melaksanakan proses Pendataan Non ASN untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah keseluruhan pegawai.

Pendataan Non ASN. Ini Dia Manfaatnya: CPNS/PPPK atau Diangkat Langsung PPPK

Non ASN Diangkat PPPK

Bagi yang berstatus Non ASN yang telah bekerja dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dapat diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) apabila memenuhi persyaratan.

Bapak dan ibu Guru Dikdas Lamongan saat ini perlu berbangga diri jika mengikuti Pendataan Non ASN yang sedang bergulir.

Dasar dari sejak perhitungan dalam jangka waktu minimal 5 (lima) tahun tersebut di atas adalah Surat Edaran Menpan RB Nomor B/1511/M/SM.01.00/2022 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Acuan utama dari PP Nomor 49 Tahun 2018 untuk dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan terdapat pada Pasal 99 (ayat 2).


Lantas! Siapa saja yang berhak mendapat kesempatan ini untuk langsung di angkat menjadi PPPK? Apakah yang di atas usia 35?

Tentu hal ini patut bapak dan ibu Guru Dikdas Lamongan syukuri terlebih dahulu agar tetap masuk pada jalur Pendataan Non ASN hingga berujung pada mekanisme pangangkatan PPPK.

Hal inilah (Surat Edaran Menpan RB Nomor B/1511/M/SM.01.00/2022 dan PP Nomor 49 Tahun 2018) yang dapat menjadi pegangan bapak dan ibu Guru Dikdas Lamongan saat ini.

Pendataan Non ASN. Pilih Seleksi CPNS atau Non ASN

Bagi bapak dan ibu Guru Dikdas Lamongan yang sudah masuk dalam proses dan menyelesaikan data pada Pendataan Non ASN hingga tuntas (30 September 2022), nantinya dapat diikutsertakan dan atau diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dasar dari wacana tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor B/1511/M/SM.01.00/2022 point 3 (tiga) sebagaimana yang sudah terbit per tanggal 22 Juli 2022.

Tentunya, mekanisme tersebut seseuai dengan S&K (Syarat dan Ketentuan) yang berlaku, diantaranya:
  1. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
  2. Mendapat honoraium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk Instansi Pusat dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

Oleh karena itu, dengan adanya Pendataan Non ASN yang sedang bergulir hingga 30 September 2022, memberikan kesempatan bagi bapak dan ibu Guru Dikdas Lamongan untuk turut andil dan mengambil momentum agar dapat ikut serta dalam proses pendataan.

Ambil momentum dan kesempatan yang ada serta ikuti setiap informasi yang disampaikan oleh Admin Instansi masing-masing baik Pusat maupun Daerah.

Semoga sukses selalu bapak dan ibu Guru Dikdas Lamongan dalam melaksanakan proses Pendataan Non ASN di tahun 2022.

Post a Comment

0 Comments