Iklan Header

Unduh Surat Edaran Menpan RB Tentang Pendataan Non ASN

gurudikdaslamongan.id | Diterbitkan tanggal 22 Juli 2022, Surat Edaran Menpan RB Tentang Pendataan Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Unduh Surat Edaran Menpan RB Tentang Pendataan Non ASN

Ditandatangani oleh Plt. Menteri Pendayaagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi. (Moh. Mahfud MD).

Maksud Pendataan Non ASN

Sebagaimana surat yang telah diterbitkan, bahwa Pendataan Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah dimaksudkan untuk:
  1. Melakukan penataan Pegawai Non ASN di tiap-tiap instansi masing-masing guna mewujudkan kejelasan status, karier, dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan.
  2. Melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah Pegawai Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah baik Instansi Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Non ASN Menjadi PPPK

Bagi yang telah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah dan berstatus sebagai Non ASN dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 sesuai dengan pasal 99 ayat 2.

Apabila Non ASN ini telah bekerja paling lama 5 tahun dapat diangkat menjadi PPPK jika memenuhi persyaratan dan nantinya mendapat perlindungan berupa manfaat jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian serta mendapatkan gaji dan tunjangan.

Non ASN dan Seleksi CPNS/PPPK

Dengan dilakukannya pendataan Non ASN sesuai Surat Edaran Menpan RB Nomor B/511/M.SM.01.00/2022 point 3 (tiga) menyatakan bahwa: bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Tentunya hal di atas tak lepas dari ketentuan maupun persyaratan-persyaratan yang mengikat, yaitu:
  1. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
  2. Mendapat honoraium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk Instansi Pusat dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.
Untuk ketentuan poin 5 (lima) di atas, usia bagi yang akan mengikuti pendataan Non ASN paling rendah 20 tahun, jadi di bawah 20 tahun tentu belum bisa mengikuti. Untuk usia 56 sejak 31 Desember 2021, tentunya dipastikan tidak bisa mengikuti.

Batas Waktu Pendataan Non ASN

Masing-masing instansi baik Instansi Pusat maupun Instansi Daerah akan melakukan proses inventarisasi data Pegawai Non ASN paling lambat tanggal 30 September 2022.

Unduh Surat Edaran Menpan RB

Simak Surat Edaran Menpan RB Tentang Pendataan Non ASN berikut ini:


Semoga bermanfaat dan sukses bagi bapak dan ibu Guru Dikdas Lamongan yang saat ini melakukan proses Pendataan Non ASN.

Post a Comment

0 Comments