Iklan Header

PPPK Guru Bisa Menjadi Kepala Sekolah. Berikut Syarat Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021

PPPK Guru Bisa Menjadi Kepala Sekolah, sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh Mendikbudristek melalui Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.
Salah satu isi syarat PPPK Guru Bisa Menjadi Kepala Sekolah dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 yaitu memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

PPPK Guru Bisa Menjadi Kepala Sekolah. Berikut Syarat Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021

Syarat PPPK Guru Bisa Menjadi Kepala Sekolah

Syarat lain dari apa yang sudah Admin Guru Dikdas Lamongan diatas agar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru Bisa Menjadi Kepala Sekolah yaitu berijazah S-1/D-1V, memiliki Sertifikat Pendidik dan Sertifikat Guru Penggerak, memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian dan berusia maksimal paling tinggi adalah 56 tahun pada saat PPPK diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Selain syarat-syarat diatas, terdapat beberapa syarat tambahan yang harus dilengkapi agar PPPK Guru Bisa Menjadi Kepala Sekolah, yaitu mendapat Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah tentang bebas Napza dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.

PPPK Guru Ikut Program Guru Penggerak

Agar PPPK Guru bisa menjadi Kepala Sekolah, maka yang bersangkutan harus mengikuti dengan tuntas Program Guru Penggerak agar mendapatkan sertifikat tersebut sebagai bagian dari persyaratan.

Untuk menjadi Guru Penggerak, maka guru selaku PPPK harus mengikuti pendidikan guru penggerak selama 9 bulan.

Selama mengikuti proses pendidikan tersebut, peserta yang lolos seleksi Program Guru Penggerak akan mendapatkan yang salah satunya adalah sertifikat pendidikan 306 JP dan Piagam Guru Penggerak.

Jangka Waktu Menjadi Kepala Sekolah

Jangka waktu penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan paling banyak 4 (empat) periode.

Tiap 1 (satu) kali masa periode dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun, jadi guru sebagai kepala sekolah tersebut dapat menjabat selama kurang lebih 16 (enam belas) tahun

Untuk Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan administrasi pangkal yang sama, paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode yaitu 8 (delapan) tahun.
Khusus bagi PPPK Guru yang statusnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pastinya akan sedikit terbentur dengan masa kontrak yang dimiliki dan yang sudah ditetapkan dan pastinya semua kewenangan tersebut ada pada Pemerintah Daerah.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Penyampaian Salinan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 terkait PPPK Guru Bisa Menjadi Kepala Sekolah dapat di simak pada artikel berikut.


Jadi, tidak menutup kemungkinan bahwa PPPK Guru ini nanti bisa menjadi Kepala Sekolah sesuai dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.

Post a Comment

0 Comments