Iklan Header

Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Mendikbudristek telah mengeluarkan dan menetapkan peraturan baru Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Dimana dalam peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya (Nomor 6 Tahun 2018) dianggap sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pengelolaan pendidikan nasional, sehingga perlu diganti dengan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.

Tentunya, dalam Peraturan ini terkait Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, tak hanya Guru PNS akan tetapi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) juga berhak menjadi Kepala Sekolah.

Syarat Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Syarat utama guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 dapat Admin Guru Dikdas Lamongan rangkum sebagaimana berikut, yaitu:
  1. Memiliki Ijazah S-1/D-IV dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
  2. Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).
  3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak (306 JP).
  4. Pangkat paling rendah Penata Muda Tk. I golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus PNS.
  5. Pangkat jenjang jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama, bagi guru yang berstatus PPPK.
  6. Memiliki hasil PKG selama 2 (dua) tahun terakhir dengan sebutan Baik.
  7. Memiliki pengalaman manajerial minimal 2 (dua) tahun pada satuan pendidikan, organisasi, dan atau komunitas pendidikan.
  8. Memiliki Surat Keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif iainnya dari Rumah Sakit Pemerintah.
  9. Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian bahwa tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat dan tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  10. Berusia maksimal 56 (lima puluh enam) tahun saat penugasan sebagai Kepala Sekolah.

Kebutuhan Guru Sebagai Kepala Sekolah Belum Memiliki Sertifikat

Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dapat menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah dari Guru yang belum memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak apabila di wilayahnya tidak mencukupi.

Hal ini dilakukan sampai dengan adanya Guru yang memiliki Sertifikat Guru Penggerak melalui mekanisme proses pelaksanaan Calon Guru Penggerak.

Terdapat pengecualian terkait kebutuhan berdasarkan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, yaitu pengecualian memiliki Sertifikat Guru Penggerak.

Periodesai Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Untuk informasi lebih lanjut terkait Periodesasi, PKKS, Beban Kerja, Pengembangan Profesi, Pembinaan Karier, dan Pemberhentian Kepala Sekolah, dapat bapak dan ibu Guru Dikdas Lamongan simak pada pdf berikut.
Pada pdf berikut juga berisi tentang Surat Edaran perihal Penyampaian Salinan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.


Bapak dan ibu guru dapat mengecek keaslian surat pada Sistem Naskah Dinas Elektronik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau klik tautan berikut https://persuratan.kemdikbud.go.id/login/ceksurat dengan nomor register 94618/A5/HK.01.04/2021.

Post a Comment

0 Comments