Iklan Header

Cara Lapor Pajak Tahunan Online atau E-Filing 1770 SS Guru PNS Secara Mandiri di Bawah 60 Juta

Pada kesempatan kali ini, Admin Guru Dikdas Lamongan akan menyampaikan tentang bagaimana Cara Lapor Pajak Tahunan Online atau E-Filing 1770 SS khusus bapak dan ibu guru PNS yang penghasilannya di bawah 60 Juta selaku wajib pajak.

Kegiatan Lapor Pajak Tahunan Online atau E-Filing 1770 SS ini merupakan kegiatan wajib yang dilaksanakan oleh bapak dan ibu guru secara mandiri setiap tahun untuk dilaporkan pada Direktorat Jenderal Pajak.

Cara Lapor Pajak Tahunan Online atau E-Filing 1770 SS Guru PNS Secara Mandiri di Bawah 60 Juta

Proses, pengisian, dan pelaporannya pun sangat mudah, akan tetapi ada beberapa hal yang harus bapak dan ibu dapatkan, yaitu Formulir 1721 - A2 dari Bendahara Gaji dalam hal ini adalah Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Biasanya, Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ini akan menyalurkan Formulir 1721 - A2 ke masing-masing Korwil (koordinator wilayah) di tiap-tiap kecamatan.

Setelah bapak dan ibu guru mendapatkan Formulir 1721 - A2 ini, maka langkah selanjutnya adalah melaporkan Rincian Penghasilan dan Penghitungan pada  SPT 1770 SS yang dapat dilakukan secara online.

Adapun proses Cara Lapor Pajak Tahunan Online atau E-Filing 1770 SS dapat bapak dan ibu Guru Dikdas Lamongan simak sebagaimana berikut:

Login DJP Online

  1. Klik tautan berikut untuk menuju login, https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Isikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Kata Sandi, dan Kode Keamanan. Tekan Login.

Buat SPT 1770 SS

Setelah berhasil login, langkah selanjutnya adalah:
  1. Klik menu Lapor.
  2. Klik e filling dibawah tulisan "Mengisi Langsung di Situs Web".
  3. Klik menu Buat SPT dan isikan Formulir SPT.
    Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan bebas? Pilih "Tidak".
    Apakah Anda seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH)? Pilih "Tidak".
    Apakah Penghasilan Bruto Yang Anda Peroleh selama setahun Kurang dari 60 Juta Rupiah? Pilih "Ya".
    Setelah Formulir SPT terpilih, silahkan klik SPT 1770 SS.
    Cara Lapor Pajak Tahunan Online atau E-Filing 1770 SS Guru PNS Secara Mandiri di Bawah 60 Juta
  4. Tahap selanjutnya: Pilih Tahun Pajak dan Status SPT. Klik Selanjutnya.
  5. Isi SPT. Pada bagian ini silahkan bapak dan ibu guru lihat Formulir 1721 - A2 yang sudah diperoleh sebelumnya untuk dilaporkan secara online.
    Isian tersebut meliputi:
    A. Pajak Penghasilan
    B. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan dari Objek Pajak
    C. Daftar Harta dan Kewajiban
    D. Pernyataan
    Jika semua sudah terisi, maka pada Pernyataan silahkan centang Setuju pada box dan tekan Selanjutnya.
  6. Ambil kode verifikasi, silahkan klik [di sini]. Setelah itu silahkan pilih media pengiriman Kode Verifikasi. Dalam hal ini, Admin Guru Dikdas Lamongan menyarankan untuk memilih email agar lebih mudah dalam proses pengiriman Token.
  7. Buka email dan masukkan Token yang sudah diterima, kemudian klik Kirim SPT.
  8. Klik Tutup dan berikan respon terhadap layanan.

Setelah semua bapak dan ibu Guru Dikdas Lamongan ikuti tahapan-tahapan diatas, maka pada Arsip SPT akan tertera Tahun/Masa Pajak sesuai dengan tahun dimana bapak dan ibu melaporkan secara online.

Demikian informasi yang dapat Admin Guru Dikdas Lamongan bagikan terkait Cara Lapor Pajak Tahunan Online atau E-Filing 1770 SS Guru PNS Secara Mandiri di Bawah 60 Juta.

Semoga bermanfaat.

Post a Comment

2 Comments

Silahkan tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan. Komentar yang bersifat spam dan mengandung sara, mohon maaf akan kami hapus.