Iklan Header

Guru Golongan Ruang III b Bisa Jadi Kepala Sekolah. Ini Dia Syarat Yang Harus di Miliki

Guru Golongan Ruang III b Bisa Jadi Kepala Sekolah sebagaimana isi Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Terbitnya Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 sebagai pengganti dari Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang dianggap sudah tidak sesuai atau relevan dengan dinamika perkembangan pengelolaan pendidikan nasional.

Guru Golongan Ruang III b Bisa Jadi Kepala Sekolah. Ini Dia Syarat Yang Harus di Miliki

Bagi bapak dan ibu guru selaku PNS yang saat ini memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I diberikan hak untuk menjadi Kepala Sekolah, namun ada syarat dan ketentuan yang harus ditempuh terlebih dahulu.

Syarat Guru Golongan Ruang III b Bisa Jadi Kepala Sekolah

Syarat lain untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil) Guru Golongan Ruang III b yang memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I agar bisa menjadi Kepala Sekolah adalah memiliki Ijazah S-1 atau D-IV, memiliki Sertifikat Pendidik, dan memiliki Sertifikat Guru Penggerak serta berusia maksimal 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Untuk dapat memiliki Sertifikat Guru Penggerak, maka guru yang bersangkutan harus mengikuti Program Guru Penggerak yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Selama 9 bulan tersebut peserta yang lolos seleksi Program Guru Penggerak akan mendapatkan sertifikat pendidikan 306 JP dan Piagam Guru Penggerak.

Harapannya, agar guru-guru yang ikut Program Guru Penggerak menjadi pemimpin-pemimpin pendidikan di masa depan yang mewujudkan generasi unggul Indonesia.


Selain syarat-syarat diatas apabila sudah terpenuhi, terdapat syarat lain yaitu:
  • Memiliki bukti penilaian kinerja Guru selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian dengan sebutan paling rendah Baik.
  • Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan atau komunitas pendidikan.
  • Surat Keterangah bebas Napza dari Rumah Sakit.
  • Surat Keterangan tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
  • Surat Keterangan tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana dari Kepolisian.


Syarat Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah

Syarat penugasan guru menjadi Kepala Sekolah jenjang minimal penata muda tingkat I, golongan ruang III/b dapat Admin Guru Dikdas Lamongan catat dan ringkas sebagaimana berikut:
  1. Ijazah S-1/D-IV.
  2. Sertifikat Pendidik.
  3. Sertifikat Guru Penggerak.
  4. SKP 2 (dua) tahun terakhir.
  5. Surat Bebas Napza.
  6. Surat Keterangan tidak pernah dikenai hukuman disiplin.
  7. SKCK.
Tentunya syarat-syarat diatas dapat disesuaikan dengan kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing.
Demikian informasi yang dapat Admin Guru Dikdas Lamongan sampaikan terkait Guru Golongan Ruang III b Bisa Jadi Kepala Sekolah, semoga bermanfaat dan salam sukes bagi Calon Guru Penggerak yang sedang melaksanakan proses pendidikan dan pelatihan.

Post a Comment

0 Comments