Iklan Header

Optimalisasi Formasi Tahap 3 PPPK Guru

Banyak peserta CPPPK yang mulai bertanya-tanya tentang optimalisasi formasi setelah selesai melaksanakan seleksi kompetensi tahap 2, kata selkom lebih keren nampaknya.

Apakah ada penambahan kuota, apakah ada penambahan formasi, ataukah ada kebijakan lain terkait pada selkom tahap 3 ini.

Optimalisasi Formasi Tahap 3 PPPK Guru

Jika boleh saya telaah lebih lanjut atau bahkan meresume secara pribadi, optimalisasi formasi sebenarnya sudah dimulai pada tahap 2. Mengapa demikian? Yaa karena mengoptimalkan formasi yang belum terisi khususnya di wilayah kewenangan baik itu lingkup menengah dalam tanda kutip kewenangan provinsi maupun bahkan kewenangan selkom PPPK kabupaten/kota.

Pada tahap 2 itulah menurut saya optimalisasi sudah dimulai sebenarnya. Karena masih ada formasi sisa pada tahap 1 yang belum terpenuhi.

Pada pelaksanaan selkom tahap 2, proses pertarungan masih berkutat dalam satu lingkup wilayah saja. Pengoptimalan formasi ini bukan kembali ke tahap 1 yang hanya menguntungkan guru induk sebagai prioritas utama namun juga memberikan opsi pilihan kepada guru lain yang ikut dalam proses dan sudah melakukan reg.

Dengan selesainya selkom tahap 2 maka menyisakan formasi jika masih ada sisa yang nantinya diperebutkan oleh peserta di selkom tahap 3 yang tidak hanya dalam 1 wilayah saja, tetapi sisa formasi yang ada dalam wilayah tersebut akan diperebutkan oleh peserta dari daerah atau wilayah lain.

Optimalisasi formasi ini bukan menambah kuota, jika boleh saya katakan sekali lagi, tidak menambah kuota. Kuota yang diajukan pertama kali dan sudah ditetapkan di masing-masing daerah baik itu provinsi maupun kabupaten atau kota itulah yang dijadikan patokan mutlak.

Sisa formasi, PG 1 - PG 2 - PG 3, yang artinya nilai pada tiap pelaksanaan yang diperoleh peserta selkom PPPK akan diambil nilai tertinggi jika yang bersangkutan mengikuti PPPK Tahap 3. Inilah yang dapat saya katakan sebagai optimalisasi formasi, yaitu mengisi kekosongan sisa formasi pada sekolah di suatu daerah yang dapat di perebutkan oleh peserta dari daerah maupun wilayah lain.

Nilai PG 1 PG 2 PG 3 akan diambil mana yang nilai terbaik dalam tanda kutip nilai tunggal. Nilai tunggal itu nanti akan diklasifikasikan dengan pesaing lain. Meski demikian, nilai tahap 2 yang P1 dan belum menyandang P1/L akan diperhitungkan dalam pemilihan formasi dan akan dipertimbangkan dalam pelaksanaan ulang di tahap 3.

Hasil nilai di tahap 3 yang belum menyandang P1/L akan dapat diperhitungkan dan berhak mengikuti optimalisasi formasi lanjutan sesuai dengan kebijakan.

Sekolah A sudah terisi P1/L pada tahap 3, akan tetapi ada peserta lain yang nilainya P1, pastinya peserta yang P1 ini bisa tidak lulus. Tetapi jika melihat di Sekolah B yang tidak ada P1/L bahkan tidak ada P1 nya, maka bisa saja peserta yang memilih formasi di Sekolah A tadi dapat mengisi di Sekolah B dikarenakan sudah P1.

Bagi peserta CPPPK yang di tahap sebelumnya belum P1/L, lulus nilai ambang batas tetapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus nilai ambang batas di Seleksi Kompetensi I dan atau Seleksi Kompetensi II, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi III dengan melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.

Bagi peserta seleksi kompetensi III dapat memilih formasi di seluruh wilayah Indonesia secara bebas mau memilih dimana berada.

Semangat dan terus berjuang hingga hingga akhir seleksi. Dengan terpenuhinya seluruh kuota dan formasi suatu daerah atau wilayah, maka pelaksanaan PPPK Guru Tahun 2021 dianggap selesai*)

Post a Comment

0 Comments