Iklan Header

Gaji dan Tunjangan PPPK Juga dapat Berkala

Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merupakan imbalan dalam bentuk uang yang akan diterima oleh pegawai untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas sesuai dengan instansi masing-masing.

Kepastian jangka waktu tertentu ini kembali lagi pada kebutuhan masing-masing instansi, baik itu PPPK yang bekerja pada Instansi Pusat atau Instansi Daerah.

Gaji dan Tunjangan PPPK Juga dapat Berkala

Besar kecilnya imbalan yang diterima oleh PPPK baik yang bekerja pada Instansi Pusat atau Instansi Daerah dibebankan pada 2 (dua) anggaran.

Gaji maupun tunjangan ini diberikan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan yang dilaksanakan oleh PPPK.

Anggaran Gaji dan Tunjangan PPPK

Beban gaji dan tunjangan PPPK dibebankan oleh 2 (dua) anggaran yaitu APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Bilamana PPPK ini bekerja di Instansi Pusat, maka gaji dan tunjangan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, begitu juga dengan PPPK yang bekerja di Instansi Daerah, maka gaji dan tunjangan yang diterima akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Besaran Gaji PPPK

Gaji yang akan diterima oleh PPPK sangat bervariartif tergantung dengan golongan maupun masa kerjanya.

Pembagian tabel golongan untuk besaran gaji PPPK terbagi menjadi 4 (empat), mulai dari golongan I sampai dengan golongan XVII.

Bagi PPPK yang saat ini berada pada golongan I dengan masa kerja 0 (nol) tahun mendapat Rp. 1.794.900. Golongan V dengan masa kerja 0 (nol) tahun mendapat Rp. 2.325.600. Golongan IX dengan masa kerja 0 (nol) tahun mendapat Rp. 2.966.500. Golongan XIII dengan masa kerja 0 (nol) tahun mendapat Rp. 3.501.100.


Jika bapak dan ibu guru PPPK menyimak juga pada artikel diatas, maka akan menerima juga gaji ke 13 dan ke 14.

Tunjangan PPPK

PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja pada Instansi Pusat atau Instansi Daerah

Tunjangan PPPK yang akan diberikan terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.

Untuk lebih jelasnya, bapak dan ibu guru PPPK dapat melihat pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berkala PPPK

PPPK baik yang bekerja pada Instansi Pusat atau Instansi Daerah dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa.

Besaran kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa ini pastinya disesuaikan dengan aturan yang mengikat seperti layaknya Pegawai Negeri Sipil*)

Post a Comment

0 Comments