Iklan Header

3 Syarat Penyaluran Dana BOS Tahap 1 Tahun 2022

Terdapat 3 Syarat Penyaluran Dana BOS Tahap 1 Tahun 2022 sebagaimana yang di informasikan oleh Direktorat Sekolah Dasar.

Informasi tersebut disampaikan pada Instagram ditpsd melalui akunnya (https://www.instagram.com/p/CX-tMeKP19z/).

Disampaikan juga pada laman facebook (https://www.facebook.com/ditpsd/posts/286397603527344) sekitar 3 jam yang lalu, dimana penyampaian ini terkait himbauan Dana BOS Tahap 1 Tahun 2022.

3 Syarat Penyaluran Dana BOS Tahap 1 Tahun 2022

Syarat Penyaluran Dana BOS Tahap 1 Tahun 2022

3 Syarat Penyaluran Dana BOS Tahap 1 Tahun 2022 yang informasikan oleh Direktorat Sekolah Dasar dapat Admin sampaikan sebagaimana berikut:
  1. Telah melakukan proses sinkronisasi dapodik dengan pengambilan data per 31 Agustus 2021.
  2. Telah menginput laporan penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2021 di Sistem Informasi BOS Salur atau ARKAS.
  3. Telah melakukan standarisasi rekening sesuai dengan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2021.

Jadi, pengambilan data akhir untuk dasar penyaluran dana BOS tahap 1 tahun 2022 adalah proses sinkronisasi dapodik tanggal 31 Agustus 2021.

Dengan informasi yang disampaikan oleh Direktorat Sekolah Dasar, pastinya menjadi syarat mutlak untuk proses penyaluran dana BOS khususnya di tahap 1 tahun 2022.

Sebagai informasi tambahan yang dapat Admin Guru Dikdas Lamongan sampaikan terkait akhir tahun di 2021 yang kurang beberapa hari lagi, jangan lupa untuk melakukan proses pelaporan dana BOS tahap 3 secara online melalui Sistem Informasi BOS Salur pada tautan berikut https://bos.kemdikbud.go.id/session 

Semoga bermanfaat.

Post a Comment

0 Comments