Iklan Header

PPPK Guru 2021 Akan Mulai Terima Gaji 14 Bulan Dalam Setahun Sejak Januari 2022

PPPK Guru 2021 Akan Mulai Terima Gaji 14 Bulan Dalam Setahun Sejak Januari 2022, begitu ringkasan dari apa yang Admin dapat simpulkan dari poin 4.b.

Perhitungan Anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dalam Alokasi DAU TA 2022 yang sudah disampaikan oleh Menkeu kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia melalui S-204/PK/2021 tanggal 13 Desember 2021.

PPPK Guru 2021 Akan Mulai Terima Gaji 14 Bulan Dalam Setahun Sejak Januari 2022

Gaji dan Tunjangan PPPK Guru 2021

Perhitungan kebutuhan gaji untuk formasi Aparatur Sipil Negara pada instansi Daerah (ASND) pada S-204/PK/2021 khususnya point 4.b menetapkan bahwa "Kebutuhan gaji pokok PPPK Guru sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a sebanyak 14 bulan, termasuk gaji tunjangan hari raya dan kebijakan gaji ketiga belas, dengan asumsi bahwa penggajian PPPK Guru dimaksud pada tahun 2022 dimulai sejak bulan Januari 2022".

Jadi, PPPK Guru 2021 Akan Mulai Terima Gaji 14 Bulan, 2 bulan gaji yang diberikan yakni Tunjangan Hari Raya (THR) dan kebijakan gaji ketiga belas.

Mulai diberikan kepada Formasi PPPK Guru tahun 2021 yang diumumkan dan dilaksanakan seleksinya pada tahun 2021 sebanyak 507.848 orang.

Kebutuhan gaji PPPK Guru 2021 telah diperhitungkan sebelumnya dalam alokasi DAU TA 2021 sebagaimana disampaikan melalui Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-98/PK/2021 tanggal 25 Juni 2021 terkait hal Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) TA 2021.

Sebagai bahan perkiraan dalam S-204/PK/2021, untuk PPPK Guru 2022 akan mulai terima gaji sejak bulan Oktober 2022.

PPPK Guru 2021 Usai

Selesainya PPPK Guru 2021 dapat dikatakan usai yaitu dengan menunggu Formasi Tahap 3, dimana pada tahap seleksi ini peserta dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada seleksi kompetensi 1 dan seleksi kompetensi 2.

Bagi peserta yang ingin mengikuti seleksi kompetensi tahap 3, maka wajib melakukan pemilihan kebutuhan ulang pada SSCASN.

Simpulan Gaji dan Tunjangan PPPK Guru

Dapat Admin simpulkan secara pribadi, untuk PPPK Tahap 1 yang dilaksanakan pada tahun 2021 akan mulai menerima gaji sejak Januari 2022, sedangkan untuk PPPK Tahap 2 yang dilaksanakan pada 2021 akan menerima gaji di tahun 2022 mulai bulan Oktober.

Yang menjadi pertanyaan, Apakah penerimaan gaji di tahun 2022 mulai bulan Oktober teruntuk PPPK Guru 2021 diberikan kepada peserta seleksi kompetensi Tahap 2 dan 3? Bapak dan Ibu Guru dapat memberikan tanggapan di kolom komentar.

Untuk lebih jelasnya, simak Surat Pengantar dan Lampiran pada  https://djpk.kemenkeu.go.id/?p=22273

Selamat bagi peserta yang sudah lolos seleksi kompetensi tahap 1 dan 2, dan khusus bagi peserta seleksi kompetensi tahap 2 yang saat ini menunggu pengumuman pasca sanggah, silahkan tunggu pada 31 Desember 2021.

Sekali lagi Admin Guru Dikdas Lamongan ucapkan selamat dan bagi yang belum lulus, tetap semangat dan berusaha hingga tahap 3.

Post a Comment

0 Comments