Iklan Header

Mekanisme Tambah PTK Baru, Siapkan Dokumen Persyaratan Untuk Dibawa Ke Admin Dinas Pendidikan

Mekanisme Tambah PTK Baru dapat dilakukan oleh Admin Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota sesuai dengan usulan dan dokumen persyaratan yang diajukan oleh satuan pendidikan.

Satuan pendidikan yang akan mengusulkan PTK baru disekolahnya wajib menyiapkan dokumen persyaratan untuk proses tambah PTK Baru ke dinas pendidikan atau yayasan setempat.

Mekanisme Tambah PTK Baru, Siapkan Dokumen Persyaratan Untuk Dibawa Ke Admin Dinas Pendidikan

Dokumen Persyaratan Tambah PTK Baru

Dokumen persyaratan sebagai usulan tambah PTK Baru yang akan dibawa ke Admin Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota setempat antara lain:
  1. Kartu Keluarga (KK).
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Surat Keterangan Domisili dari kantor kependudukan setempat.
  4. Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.
  5. Surat Keputusan (SK) Penugasan di satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan.
  6. Sertifikat Lisensi Kepala Sekolah (Opsional)

Khusus pada poin 4 tentang Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, terdapat dokumen tambahan yang perlu juga dipersiapkan oleh calon PTK Baru, yaitu:
  • Bagi PTK berstatus CPNS/PNS, berupa SK pengangkatan sebagai CPNS/PNS yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terkait.
  • Bagi PTK berstatus pegawai tidak tetap dan mengampu di sekolah negeri, berupa SK pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terkait.
  • Bagi PTK yang mengampu di sekolah swasta, berupa SK pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja yang ditetapkan oleh Ketua Yayasan Pendidikan;

Untuk poin 5 pada Surat Keputusan (SK) Penugasan di satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan disini tidak disebutkan entah sekurang-kurangnya berapa tahun terakhir, namun bagi PTK Baru yang memiliki status ditetapkan oleh Kepala Satuan pendidikan dapat mengambil kesimpulan sekitar 2 atau 3 tahun terakhir berdasarkan mulai diangkat untuk dapat diusulkan ke Admin Dinas Pendidikan.

Tugas Operator Sekolah Tambah PTK Baru

Apabila proses ajuan Mekanisme Tambah PTK Baru sudah disetujui oleh Admin Dinas Pendidikan setempat, maka tugas Operator Sekolah adalah a) Menarik data PTK Baru dari Manajemen Dapodik melalui proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik. b) Merekam data rinci PTK Baru melalui aplikasi Dapodik dan c) Mengirimkan data rinci PTK Baru ke Pusat melalui proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik.

Wewenang Admin Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota

Sesuai kewenangannya, Admin Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota berhak dan atau tidak menambah PTK baru pada satuan pendidikan sesuai dengan dokumen persyaratan yang dibawa oleh Kepala Satuan Pendidikan atau calon PTK Baru.

Admin Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota akan (1) Melakukan verifikasi data dan validasi dokumen persyaratan Tambah PTK Baru dari satuan pendidikan, jika sudah dianggap sesuai maka Admin akan (2) Merekam data PTK baru pada laman Pengelolaan Data PTK Baru, meliputi data: Identitas, Domisili, Kepegawaian, dan Penugasan, dan (3) Memberikan persetujuan atas pengajuan dan atau penambahan PTK Baru dari sekolah-sekolah dibawah binaan Yayasan Pendidikan (Khusus Dinas Pendidikan).

Admin Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota akan memasukkan data-data calon PTK Baru diatas (poin 2) pada laman yang dapat diakses secara khusus oleh Admin melalui vervalptk.data.kemdikbud.go.id/tambahptk/.

Untuk Informasi lebih lanjut, simak Mekanisme Tambah PTK Baru berikut ini:

Sebagai bahan penutup dari Mekanisme Tambah PTK Baru, Siapkan Dokumen Persyaratan Untuk Dibawa Ke Admin Dinas Pendidikan yaitu lakukan juga proses scanning Dokumen Persyaratan Tambah PTK Baru dari mulai poin 1 sampai dengan 6.

Demikian dan semoga bermanfaat.*)

Post a Comment

0 Comments