Verval Individu Peserta Didik Kelas Akhir Untuk Persiapan PPDB dilakukan untuk memastikan kebenaran data peserta didik khususnya kelas 6, 9, dan 12 di masing-masing jenjang.
Kepastian kebenaran Data Individu Peserta Didik dilakukan dalam rangka persiapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 selama masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Masing-masing sekolah khususnya yang mewenangani pendataan wajib melakukan Proses persetujuan atas pengajuan perbaikan data individu peserta didik yang dapat dilakukan melalui laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id.
Apabila ada perubahan data, maka proses persetujuan perubahan data individu peserta didik tersebut harus memperhatikan data lama dan data baru sebagai pembanding.
Dalam proses Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik, Operator Sekolah satuan pendidikan atau yang mewenangani tugas tersebut memiliki tugas untuk menyetujui atau menolak pengajuan perbaikan data dari peserta didik.
Data individu peserta didik yang harus dipastikan kebenarannya oleh Operator Sekolah satuan pendidikan atau yang mewenangani dalam melakukan approval harus memperhatikan beberapa data berikut, yaitu:
- Data master peserta didik yang meliputi: NIK, Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, serta jenis kelamin.
- Data atribut peserta didik, meliputi:
a. Data Ibu (NIK dan Nama Ibu)
b. Data Ayah (NIK dan Nama Ayah) atau
c. Data Wali (NIK dan Nama Wali) dan
d. Data Spasial tempat tinggal peserta didik.
Proses Verval Individu Peserta Didik Kelas Akhir Untuk Persiapan PPDB, tak lepas dari 2 (dua) peran utama, yaitu peran Operator Sekolah satuan pendidikan atau yang mewenangani dan peran orang tua atau wali peserta didik itu sendiri. Untuk itu simak Alur Verval Data Individu Peserta Didik berikut ini.
Alur Verval Data Individu Peserta Didik
- Isikan NISN dan nama ibu kandung siswa. Jika NISN dan nama ibu kandung siswa sesuai dengan data Dapodik, akan disajikan data master peserta didik (NISN, nama, tempat lahir dan jenis kelamin). Jika NISN dan nama ibu kandung siswa tidak sesuai dengan data Dapodik, data peserta didik (NISN, nama, tempat lahir dan jenis kelamin) tidak akan disajikan.
- Isikan NPSN (sesuai data Dapodik), tanggal lahir dan NIK siswa (sesuai data kependudukan). Jika NPSN sesuai dengan data Dapodik dan tanggal lahir serta NIK siswa sesuai dengan data Dukcapil, peserta didik dapat mengajukan perbaikan data individu orang tua/wali dan titik koordinat. Jika NPSN tidak sesuai dengan data Dapodik dan/atau tanggal lahir dan/atau NIK siswa tidak sesuai dengan data Dukcapil, peserta didik tidak dapat mengajukan perbaikan data individu orang tua/wali dan titik koordinat. Peserta didik harus memastikan kebenaran data di Dukcapil dimana dokumen kependudukan (kartu keluarga) diterbitkan.
- Isikan NIK dan nama ibu/ayah/wali sesuai dengan data kependudukan (Kartu Keluarga). Jika NIK dan nama ibu/ayah/wali sesuai dengan data Dukcapil, peserta didik dapat mengajukan perbaikan data individu orang tua/wali dan titik koordinat. Jika NIK dan nama ibu/ayah/wali tidak sesuai dengan data Dukcapil, peserta didik tidak dapat mengajukan perbaikan data individu orang tua/wali dan titik koordinat. Peserta didik harus memastikan kebenaran data di Dukcapil dimana dokumen kependudukan (kartu keluarga) diterbitkan.
- Peserta didik mengajukan perbaikan data.
- Satuan pendidikan menyetujui/menolak pengajuan perbaikan data individu peserta didik.
Untuk lebih jelasnya, ikuti panduan berikut agar Operator Sekolah satuan pendidikan atau yang mewenangani dan Orang Tua atau wali peserta didik dapat memahami alurnya.
0 Comments
Silahkan tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan. Komentar yang bersifat spam dan mengandung sara, mohon maaf akan kami hapus.