Iklan Header

Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2020

GuruDikdasLamongan.idJuknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2020 - Merupakan petunjuk teknis yang digunakan untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi dari dana bantuan operasional sekolah reguler serta sebagai bentuk penghargaan atas kinerja sekolah.

Sebagaimana diatur dalam Permendikbud No 24 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja diberikan kepada lembaga yang berhak menerima sesuai syarat dan ketentuan.

Alokasi dana untuk Sekolah yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja masing-masing sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah.

Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2020
Permendikbud No 24 Tahun 2020

Syarat Penerima Dana BOS Afirmasi dan Kinerja

Bagi lembaga yang telah menerima Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2020 diberikan sesuai dengan skala prioritas.

Penerima Dana BOS Afirmasi dan dana Dana BOS Kinerja diprioritaskan bagi sekolah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Memiliki proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih banyak;
  2. Menerima Dana BOS Reguler yang lebih rendah; dan
  3. Memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil. 
Selain kriteria khusus diatas untuk penerima Dana BOS Kinerja harus memenuhi capaian mutu yang lebih tinggi berdasarkan:

  1. Peta mutu pendidikan; 
  2. Indeks Integritas ujian nasional tahun ajaran berkenaan; dan/atau 
  3. Nilai ujian nasional tahun ajaran berkenaan.
Sekolah yang menerima Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2020 diberikan sesuai dengan tahun anggaran berjalan dan berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.



Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja dan Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi.


Simak: Daftar Sekolah di Lamongan Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020

Tujuan Pemberian Dana BOS Afirmasi dan Kinerja

Dana BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.

Dana BOS Kinerja bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.

Sekolah Penerima Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2020

Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja diberikan kepada:
  1. Sekolah dasar;
  2. Sekolah dasar luar biasa;
  3. Sekolah menengah pertama;
  4. Sekolah menengah pertama luar biasa;
  5. Sekolah menengah atas;
  6. Sekolah menengah atas luar biasa;
  7. Sekolah menengah kejuruan; dan
  8. Sekolah luar biasa;

Unduh Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2020

Sebagai bahan arsip sekolah, Bapak atau Ibu Guru Dikdas dapat melihat atau mengunduh Permendikbud No 24 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja berikut ini.

Simak Permendikbud No 24 Tahun 2020 berikut:

Unduh Permendikbud No 24 Tahun 2020 berikut, klik 👉 [UNDUH].

Post a Comment

0 Comments