Iklan Header

SKB 4 Menteri Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru 2020/2021

GuruDikdasLamongan.id | SKB 4 Menteri Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru 2020/2021 - 4 Menteri tersebuat antara lain Mendikbud, Menteri Agama, Menkes, dan Mendagri. (Jakarta, 15/6/2020).

Apa yang diputuskan bersama oleh 4 Menteri berkaitan tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).

Terkait dengan perkembangan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di beberapa wilayah, pemerintah melalui gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 telah menetapkan zona-zona pada seluruh wilayah kabupaten atau kota di Indonesia, baik wilayah yang menduduki Zona Hijau, Kuning, Oranye dan Merah.

Selama masa perkembangan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di beberapa wilayah, mulai tahun ajaran baru dan tahun akademik 2020/2021, pelaksanaan proses kegiatan pembelajaran memperhatikan penetapan zona demi kesehatan dan keselamatan semua warga sekolah.


SKB 4 Manteri Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru 2020/2021
SKB 4 Menteri dan Lampiran Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru 2020/2021



Keputusan Bersama 4 Menteri Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021

  1. Tahun ajaran 2020/2021 pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dimulai pada bulan Juli 2020, tahun akademik September 2020, tahun ajaran 2020/2021 pada pesantren dimulai pada bulan Syawal tahun 1441 Hijriah, dan tahun ajaran 2020/2021 pada pendidikan keagamaan ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku di masing-masing lembaga.
  2. Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat;
    b. satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, dan MERAH, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).
  3. Ketentuan pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dikecualikan bagi pesantren, pendidikan keagamaan, dan pendidikan tinggi.
  4. Pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan berdasarkan panduan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

Simak SKB 4 Menteri secara lengkap berikut.


Lampiran SKB 4 Menteri Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru 2020/2021

Pada lampiran SKB 4 Menteri Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru 2020/2021, merupakan panduan lengkap untuk penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).

Pada lampiran ini akan menjelaskan secara detail bagi satuan pendidikan, Kepala Satuan Pendidikan, dan Pemerintah daerah.

Satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, DAN MERAH, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan BDR.

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada ZONA HIJAU dilakukan dengan penentuan prioritas berdasarkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi terlebih dahulu dan mempertimbangkan kemampuan peserta didik untuk menerapkan protokol kesehatan dan menjaga jarak (physical distancing).

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dilaksanakan melalui 2 (dua) fase, yaitu Masa Transisi dan Masa Kebiasaan Baru.

Untuk lebih jelasnya, simak lampiran SKB 4 Menteri secara lengkap berikut:


Dengan demikian, SKB 4 Menteri Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru 2020/2021 dapat dijadikan acuan mutlak bagi satuan pendidikan, Kepala Satuan Pendidikan, dan Pemerintah daerah dalam menerapkan proses pelaksanaan pembelajaran Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan melalui penerapan Masa Transisi dan Masa Kebiasaan Baru.

Unduh SKB 4 Menteri dan Lampiran Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru 2020/2021
[Unduh] Surat Keputusan Bersama.
[Unduh] Lampiran Surat Keputusan Bersama.

Post a Comment

0 Comments