Iklan Header

Menjelang PPDB Ketahui Cara Membuat Rombel Normal dan Sesuai Aturan

GuruDikdasLamongan.idMenjelang PPDB Ketahui Cara Membuat Rombel Normal dan Sesuai Aturan - Hal ini yang sangat penting untuk diketahui oleh masing-masing sekolah dalam menyusun rombel normal dan sesuai aturan ketika proses PPDB.

Membuat rombel normal dan sesuai aturan sudah diatur sebelumnya dan dituangkan dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.

Menjelang PPDB, tentunya panitia bahkan orang tua mengetahui proses pelaksanaan pembelajaran yang meliputi alokasi jam tatap muka pembelajaran, rombongan belajar atau rombel, buku teks pelajaran, dan pengelolaan kelas maupun laboratorium.

Untuk kali ini, Admin Guru Dikdas Lamongan hanya akan membahas seputar alokasi jam tatap muka pembelajaran dan rombongan belajar, mengingat proses PPDB atau pembagian rombel normal di masing-masing kelas sesuai aturan.

Alokasi Jam Tatap Muka Pembelajaran

Alokasi jam tatap muka pembelajaran merupakan persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran yang nantinya di laksanakan oleh masing-masing jenjang satuan pendidikan.

Untuk SD/MI adalah 35 menit, SMP/MTs 40 menit, SMA/MA 45 menit, dan SMK/MAK adalah 45 menit.

Menjelang PPDB Ketahui Cara Membuat Rombel Normal dan Sesuai Aturan

Rombongan Belajar

Dalam lampiran Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, jumlah rombongan belajar atau rombel per satuan pendidikan dan jumlah maksimum peserta didik dalam setiap rombongan belajar dapat Admin sajikan berupa tabel sebagaimana gambar berikut.

Menjelang PPDB Ketahui Cara Membuat Rombel Normal dan Sesuai Aturan
Rombongan Belajar Sesuai Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016
Jadi, untuk SD/MI apabila jumlah rombel adalah 6 maka batas maksimum peserta didik dalam 1 (satu) kelas adalah 28 peserta didik jika tidak pararel, begitu juga seterusnya untuk jenjang yang lain.

Untuk TK jumlah maksimum peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar adalah 15 peserta.

Cara Membuat Rombel Normal dan Sesuai Aturan

Membuat rombel normal dan sesuai aturan ini sangat berkaitan erat dengan yang namanya Tunjangan Profesi Pendidik ataupun data yang lain utamanya di Dapodik, jadi panitia PPDB nantinya dapat membagi rombel sesuai dengan jumlah penerimaan peserta didik.

Selain itu ada beberapa hal yang paling berkaitan erat dengan Tunjangan Profesi Pendidik bagi guru yang sudah sertifikasi yaitu NUPTK Valid, Kelulusan Valid, dan Data Kepegawaian Valid.

Data kepegawaian valid salah satunya juga termasuk beban kerja. Beban kerja ini juga termasuk jam mengajar dan jumlah kecukupan siswa dalam 1 (satu) rombel.

Rombel Normal atau Pararel

Untuk pembagian rombel normal apabila jumlah peserta didik kurang dari batas maksimum masih bisa dikatakan normal. Apabila lebih dari batas maksimum maka rombel dapat dilakukan secara pararel.

Hal yang perlu di ingat oleh panitia PPDB adalah memaksimalkan dulu jumlah peserta didik dalam satu rombel kemudian membuat rombel baru jika jumlah peserta didik sudah melebihi batas maksimum sesuai yang ditentukan dalam aturan.

Apakah untuk SD/MI jumlah peserta didik dalam 1 (satu) kelas hanya 10 atau 11 peserta didik dari batas maksimum (28 peserta didik) dapat dikatakan normal atau valid?
Jawabannya adalah normal atau valid.

Bagaimana dengan SD/MI yang jumlah peserta didik dalam 1 (satu) kelas melebihi dari batas maksimum (28 peserta didik) misal 30 peserta didik dapat dikatakan normal atau valid? Bagaimana cara membagi dan membuat rombel pararel?
Jawabannya adalah normal atau valid. Untuk rombel yang berjumlah 30 peserta didik bisa dibuat 2 (dua) rombel dengan masing-masing kelas 15 peserta didik. 

Bagaimana dengan SD/MI yang jumlah peserta didik dalam 1 (satu) kelas melebihi dari batas maksimum (28 peserta didik) misal 45 atau 50 peserta didik dapat dikatakan normal atau valid? Bagaimana cara membagi dan membuat rombel pararel?
Jawabannya adalah normal atau valid. Caranya yaitu maksimumkan dulu jumlah peserta dalam 1 (satu) rombel (28 peserta didik) kemudian selebihnya bikin rombel baru.

Apakah untuk satuan pendidikan jenjang di atas SD/MI juga sama untuk membuat rombel normal atau pararel?Jawabannya adalah iya, sama.

Dampak Rombel Normal atau Pararel Tidak Valid

Dampak dari rombel normal atau pararel tidak valid yaitu tidak menerima tunjangan atau sertifikasi, untuk itu simak keterangan berikut:
  1. Jam linier tidak bisa di hitung.
  2. Jumlah siswa.
  3. Rombel harus ada ruangan.
  4. Sarana dan prasarana.
  5. Jam liner 0 (nol)
  6. Rombel jumlah jam melebihi batas maksimum.
  7. Mapel tidak boleh double.
Sebagai bahan arsip Guru maupun Sekolah, unduh Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah beserta lampirannya.

[UnduhPermendikbud Nomor 22 Tahun 2016.

Post a Comment

0 Comments