Guru Dikdas Lamongan - Apa Penyebab Status Info GTK Belum Valid untuk penerbitan Tunjangan Profesi Guru Tahun Anggaran 2020 atau Semester 1 Tahun 2020.
Ketika Guru Dikdas Lamongan melakukan pengecekan Status Validasi Tunjangan Profesi atau Tuprof pada laman Info GTK ternyata ada yang Belum Valid dan ada pula status yang menyatakan sudah Valid dengan keterangan laporan Perlu Verifikasi Dinas.
Padahal Status Validasi Tunjangan Profesi yang akan diterbitkan adalah data tunjangan guru yang sudah memiliki status keterangan "Siap SK" sehingga nanti guru tersebut akan menerima Tunjangan Profesi Guru untuk Tahun Anggaran 2020 atau Semester 1 Tahun 2020.
Yang perlu di pahami oleh Guru Dikdas Lamongan ketika membaca Status Validasi Tunjangan Profesi pada laman Info GTK adalah masing-masing isian yang ditampilkan, meliputi, Validasi Data Guru (Data Individu Guru Berdasarkan Dapodik), Tugas Tambahan, Status NUPTK Pada Database NUPTK, Status Data Kelulusan Sertifikat Pendidik, Rombongan Belajar (Rombel) dan lain-lain.
4 Point Pembahasan Penyebab Status Info GTK Belum Valid
Terdapat 4 (Empat) point yang akan di sampaikan oleh Admin Guru Dikdas Lamongan tentang, Apa Penyebab Status Info GTK Belum Valid.
- Status Validasi Info GTK Valid (Perlu verifikasi dinas)
- Status Validasi Info GTK Belum Valid Karena JJM Kosong atau Tidak Linier
- Status Mapping Rombel
- Jumlah Peserta Didik Minimal
Status Validasi Info GTK Valid (Perlu Verifikasi Dinas)
Ketika Bapak atau Ibu Guru Dikdas Lamongan melakukan pengecekan Status Validasi Tunjangan Profesi pada laman Info GTK, Bapak atau Ibu Guru Dikdas jangan senang dulu ketika melihat tampilan tersebut di laman Info GTK, tetapi juga harus melihat isian masing-masing data yang terdapat pada tampilan status validasi pada Info GTK.
Bapak atau Ibu Guru Dikdas perlu mengecek data-data yang ditampilkan pada Status Validasi tersebut, bisa jadi terdapat laporan di Status Data Kelulusan Sertifikat Pendidik.
Pahami tampilan Info GTK pada Status Validasi Tunjangan Profesi berikut.
Bapak atau Ibu Guru Dikdas perlu mengecek data-data yang ditampilkan pada Status Validasi tersebut, bisa jadi terdapat laporan di Status Data Kelulusan Sertifikat Pendidik.
- Apabila Status Data menampilkan angka 16 berarti SKTP belum dapat diterbitkan karena belum diusulkan Operator Tunjangan Profesi Dinas.
- Apabila Status Data menampilkan angka 8 berarti Sudah terbit SKTP.
- Apabila Status Data menampilkan angka 999 berarti Belum valid didalam proses verval syncronkan dapodik sekolah dan cek data kelulusan di APP KSG.
Jika Bapak atau Ibu Guru Dikdas Lamongan ada yang mengalami dengan status data yang menampilkan angka 999 dengan keterangan Belum valid didalam proses verval syncronkan dapodik sekolah dan cek data kelulusan di APP KSG, padahal Bapak atau Ibu Guru Dikdas sudah mengikuti proses PPG atau PLPG dan mendapatkan Sertifikat Pendidik.
Pertanyaannya:
"Langkah apa yang harus dilakukan oleh Bapak atau Ibu Guru Dikdas Lamongan jika mengalami hal tersebut?"
Langkah yang harus dilakukan oleh Bapak atau Ibu Guru Dikdas jika mengalami hal tersebut yaitu dengan melakukan pengecekan Status Data GTK yang bersangkutan pada isian Dapodik, apakah statusnya Guru Honor Sekolah.
Jika statusnya Guru Honor Sekolah dan guru tersebut memiliki sertifikat pendidik, maka silahkan ubah statusnya sesuai data pendukung yang dimiliki oleh guru yang bersangkutan. Apakah sebagai PNS, Guru Tetap Yayasan, atau Guru Honor Daerah.
Apabila status guru tersebut sebagai Guru Honor Sekolah dan SK Pengangkatannya oleh Kepala Sekolah maka bisa dipastikan bukan merupakan Guru Tetap.
Setelah melakukan perubahan pada Aplikasi Dapodik, lakukan proses sinkronisasi seperti biasa kemudian Cek Info GTK setelah Dapodik sekolah sudah syncron minimal satu minggu.
Jika setelah tak kunjung berubah setelah satu minggu, maka simak solusi berikut.
Solusi:
Seperti apa yang disampaikan oleh Admin GTK Nazarudin Kompeten apabila ada yang mengalami hal tersebut, maka siapkan Data Pendukung yang nantinya di bawa ke Operator Tunjangan atau Simtun.
Data pendukung yang harus dibawa ke Operator Tunjangan atau Simtun yakni SK Pengangkatan sebagai Guru Tetap ataukah di tetapkan oleh Daerah atau ditetapkan oleh Yayasan (GTY).
Pengiriman data dan perubahan valid tidaknya data akan ditunggu hingga 15 April 2020, jadi guru yang bersangkutan sering-sering melakukan pengecekan status validasi tunjangan profesi pada laman Info GTK.
Jika sampai tanggal 15 April 2020 status validasi tunjangan profesi pada laman Info GTK tidak juga kunjung valid, maka siapkan saja data-data pendukung dan laporkan ke Operator Tunjangan semoga dapat valid dan berubah menjadi angka 8 atau 16.
Status Validasi Info GTK Belum Valid Karena JJM Kosong atau Tidak Linier
Cek Jumlah Jam Mengajar, apakah status JJM di Sekolah Induk sesuai dengan JJM Sekolah Induk Linier.
Jika JJM Sekolah Induk Linier adalah 0 (nol) dan yang seharusnya adalah 24 jam, maka yang harus dilakukan adalah cek Isian pada (Rombongan Belajar) Rombel. Apakah proses pengisian JJM ketika mapping rombel yang dilakukan belum sesuai. Jika belum sesuai, segera perbaiki kemudian lakukan sinkronisasi.
Status Mapping Rombel
Pastikan proses penataan atau mapping rombongan belajar sesuai dengan kurikulum yang berlaku, jika tidak maka status validasi akan invalid.
Jumlah Peserta Didik Minimal
Syarat jumlah peserta didik minimal dalam satu rombongan belajar atau rombel adalah 3 (tiga) peserta didik. Jika masih terdapat 1 atau 2 peserta didik dalam satu rombel, maka disyaratkan untuk di merger.
Apabila terdapat 1 (satu) Peserta Didik dalam rombel kelas tersebut maka bisa dipastikan Info GTK Belum Valid.
Terkait jumlah peserta didik yang hanya ada 1 peserta didik dalam 1 rombel, maka pada Info GTK dinyatakan Belum Valid, hal tersebut terjadi bukan karena Sertifikat Pendidiknya, bukan karena proses penginputan data di Dapodik, bukan karena tidak linier tetapi karena jumlah peserta didik memang kurang dari ketentuan batas minimal.
Segera Perbaiki Status Info GTK Belum Valid
Jika Bapak atau Ibu Guru Dikdas Lamongan ada yang mengalami kendala sebagaimana keterangan diatas, segera perbaiki data yang ada, jika Status Info GTK Belum Valid, lakukan perbaikan dan segera lakukan proses sinkronisasi, tunggu proses penarikan data terbaru oleh GTK, dan sering-sering Cek laporan Status Validasi Tunjangan Profesi apakah sudah ada perubahan dari proses perbaikan yang telah dilakukan.
Untuk itu segera cek dan pahamai sejak dini Info GTK Belum Valid agar proses pencairan tidak mengalami penundaan untuk terbitnya SKTP.
0 Comments
Silahkan tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan. Komentar yang bersifat spam dan mengandung sara, mohon maaf akan kami hapus.