Iklan Header

Ujian Nasional Dibatalkan, Guru Dikdas Simak Surat Edaran

Ujian Nasional Dibatalkan, pembatalan pelaksanaan Ujian Nasional tersebut berkenaan dengan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang semakin menyebar dan semakin meningkat.

Karena pertimbangan utama terkait kebijakan pendidikan yang berkaitan erat dengan Peserta Didik, Guru, Kepala Sekolah, dan seluruh warga sekolah tersebut maka di Tahun Pelajaran 2019/2020 pelaksanaan Ujian Nasional dibatalkan.

Melalui Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) (Simak: Surat Edaran) terdapat 6 (enam) item point yang perlu Guru Dikdas Lamongan simak, diantaranya:

Ujian Nasional Dibatalkan, Guru Dikdas Simak Surat Edaran

1. Ujian Nasional Tahun 2020

Ujian Nasional Tahun 2020 dibatalkan termasuk Uji Komptensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan keikutsertaan Ujian Nasional Tahun 2020 tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke perguruan tinggi sedangkan untuk proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, B, dan C akan ditentukan lebih lanjut.

2. Pelaksanaan KBM Melalui Daring

Berkenaan dengan menyebarnya Corona Virus Disease (Covid-19) maka pemberian materi untuk kegiatan KBM dilaksanakan melalui proses belajar dari rumah, ketentuan pelaksanaan kegiatan tersebut melalui pembelajaran Daring (Dalam Jejaring) dengan metode jarak jauh yang dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna kepada peserta didik dengan bentuk pengawasan orang tua atau wali murid dan pantauan oleh guru dengan tanpa terbebani tuntutan menuntaskan belajar seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.

Kondisi lingkungan, faktor ekonomi orang tua/wali murid antara satu dengan yang lain berbeda, maka pertimbingan kesenjangan berupa akses atau fasilitas belajar dari rumah juga menjadi salah satu kendala.

Pemberian materi melalui pembelajaran Daring (Dalam Jejaring) jarak jauh yang dilakukan oleh guru berupa umpan balik atas bukti maupun produk aktivitas belajar dari rumah bersifat kualitatif dan berguna bagi guru tanpa diharuskan memberi skor atau nilai kuantitaif.

3. Pelaksanaan Ujian Sekolah

Kegiatan pelaksanaan Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah melaksanakan. 

Pelaksanaan Ujian Sekolah dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, baik berupa bentuk penugasan, tes daring, dan atau bentuk asesmen Daring (Dalam Jejaring) jarak jauh dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

2 Tahap Penentuan Kelulusan Peserta Didik
  1. Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.
  2. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:
    Jenjang Sekolah Dasar
    Kelulusan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) atau sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir meliputi: kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal.
    Untuk nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan.
    Jenjang SMP dan SMA
    Kelulusan untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir.
    Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
    Jenjang SMK
    Kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir.
    Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

4. Proses Kenaikan Kelas

Proses kenaikan kelas masing-masing jenjang satuan pendidikan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 4 Tahun 2020.
  2. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofoiio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
  3. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

5. Proses Pelaksanaan PPDB

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Tahun Pelajaran 2020/2021 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah.
  2. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:
    a) akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir.
    b) prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah.
    c) Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

6. Dana BOS

Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasionai Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran  Daring (Dalam Jejaring) atau jarak jauh.

Semoga dengan adanya Surat Edaran terkait Ujian Nasional Dibatalkan memberikan arahan bagi Guru Dikdas Lamongan untuk mengambil langkah teknis pelaksanaan nantinya pada masing-masing jenjang satuan pendidikan.

Post a Comment

2 Comments

Silahkan tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan. Komentar yang bersifat spam dan mengandung sara, mohon maaf akan kami hapus.