SKTP Guru/Kepala Sekolah Swasta Tahun 2019 Sudah Valid Namun Triwulan IV Belum Cair. Pantau Info GTK yang hingga kini dirasa cemas hingga was Guru/Kepala Sekolah Swasta menunggu Tunjangan Profesi yang tak kunjung masuk ke rekening untuk Triwulan IV (Oktober, November, dan Desember) Tahun 2019. Bahkan! hingga memasuki Bulan Januari akhir di tahun 2020.
Agak beda memang prosesnya dengan Guru Pegawai Negeri di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang masing-masing wilayah terdapat Operator Simtunnya. Baik proses alur, format bayar melalui transfer daerah hingga proses pencairannya.
Sistem format bayarnya atau Simbar juga beda, karena format bayar Guru/Kepala Sekolah Swasta langsung dari pusat. Hal tersebut bisa dikatakan masih menunggu proses serta beberapa tahapan yang harus dilalui.
SKTP Guru/Kepala Sekolah Swasta Tahun 2019 Sudah Valid Namun Triwulan IV Belum Cair
Dalam penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk Guru atau Kepala Sekolah Swasta memang Status Validasi Tunjangan Profesi sudah dinyatakan Valid pada Info GTK di info.gtk.kemdikbud.go.id tetapi jika dilihat dengan seksama pada laporan kolom Tunjangan Profesi menyatakan dalam proses, sehingga belum bisa dicairkan, solusinya melalui mekanisme cary over atau kurang bayar.
Mekanisme cary over atau kurang bayar adalah proses pembayaran dana Tunjangan Profesi Guru yang belum terbayarkan pada tahun sebelumnya.
Jika di lihat pada cek Info GTK, untuk Tunjangan Profesi pada kolom Status Pembayaran, nampak jelas dan gamblang, mulai dari No. SPM, No. SP2D, Tanggal SP2D, hingga proses status, apakah sudah disalurkan atau dalam proses.
Proses menunggu inilah, Guru/Kepala Sekolah Swasta yang belum cair harap bersabar dan sering-sering memantau perkembangan datanya di Info GTK. Apakah sudah ada perubahan atau belum untuk status pembayarannya.
Tuprof Guru/Kepala Sekolah Swasta Tahun 2019 Sudah Valid Namun Triwulan IV Belum Cair. Pantau Info GTK
Jika No. SPM, No. SP2D, Tanggal SP2D, hingga proses status berubah menjadi "Sudah disalurkan", maka "Tunjangan profesi guru bukan PNS yang dibayar oleh pusat dapat dicek pada rekening penerima dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah tanggal terbit SP2D".
Semoga, dengan adanya informasi ini. Guru/Kepala Sekolah Swasta dapat bersabar dan menuggu proses mekanisme pembayaran.
0 Comments
Silahkan tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan. Komentar yang bersifat spam dan mengandung sara, mohon maaf akan kami hapus.