SK Tim Pelaksana Penjaminan Mutu Pendidikan Tingkat SMP merupakan referensi yang dapat digunakan jenjang SMP dalam melaksanakan Penjaminan Mutu Pendidikan.
Untuk mempersiapkan pelaksanaan Pemenuhan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Jenjang Satuan Pendidikan Tingkat Menengah Pertama melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang merupakan tanggungjawab dari setiap komponen dan stakeholder di satuan pendidikan yang dilaksanakan secara berkelanjutan sesuai dengan kewenangannya.
Oleh karena itu, pelaksanaan sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) satuan pendidikan dilakukan dengan melalui pendekatan dan pelibatan seluruh komponen satuan pendidikan (whole school approach), sehingga seluruh komponen satuan pendidikan dapat bersama-sama memiliki budaya mutu.
Pemerintah mengembangkan sistem informasi mutu pendidikan untuk mendukung proses pemetaan mutu pendidikan yang mengintegrasikan seluruh data dan informasi tentang mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan yang dilaksanakan setiap tahunnya sesuai dengan Tahun Pelajaran berjalan.
Pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan dilakukan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dibantu Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan sekolah.
Menindaklanjuti hal tersebut dan untuk menjamin terselenggaranya Pemenuhan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Jenjang Satuan Pendidikan Tingkat Menengah Pertama, maka satuan pendidikan tingkat menengah pertama perlu membentuk tim pelaksana sesuai dengan tahun pelajaran berjalan melalui Surat Keputusan Tim Pelaksana Penjaminan Mutu Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan yang diatur dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah.
Sebelum diputuskan melalui rapat bersama, maka Satuan Pendidikan Tingkat Menengah Pertama perlu melakukan beberapa tahapan awal, yaitu: Penyebaran Undangan hingga putusan yang ditetapkan melalui SK Kepala Sekolah.
Undangan Rapat Pembentukan Panitia Pelaksana PMP SMP
Sebagai bahan referensi undangan yang akan diedarkan. Undangan untuk jenjang SMP pada satuan pendidikan di lingkungannya meliputi: a) Pengawas Pembina. b) Guru atau Wali Kelas. c) Komite Sekolah, dan d) Perwakilan Orangtua Peserta Didik.
Berita Acara Rapat Pembentukan Panitia Pelaksana PMP SMP
Referensi penyusunan untuk berita acara pembentukan panitia pelaksana Penjaminan Mutu Pendidikan Jenjang Satuan Pendidikan Tingkat Menengah Pertama dalam pelaksanaan rapat yang dilangsungkan, dapat berupa sebagaimana berikut ini.
Pada hari ini .......... Rabu .......... tanggal .......... Empat Belas .......... bulan .......... Agustus .......... tahun .......... Dua Ribu Sembilan Belas .......... di Sekolah Menengah Pertama Negeri _________________ Kecamatan _________________ Kabupaten _________________, dilaksanakan rapat pembahasan tentang Panitia Pelaksana Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2019/2020, dengan agenda rapat sebagai berikut :
- Pembentukan Panitia Pelaksana Penjaminan Mutu Pendidikan Jenjang Satuan Pendidikan SMP Negeri _________________ Tahun Pelajaran 2019/2020.
- Penyusunan Panitia Pelaksana Penjaminan Mutu Pendidikan Jenjang Satuan Pendidikan SMP Negeri _________________ Tahun Pelajaran 2019/2020 (Hasil pembahasan terlampir).
- Pembagian Tugas dan Pembagian Peran dalam Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Jenjang Satuan Pendidikan.
- Pengawas Pembina.
- Kepala Sekolah.
- Komite Sekolah.
- Guru/Wali Kelas SMP Negeri _________________.
- Perwakilan Orangtua Peserta Didik.
- Tata Usaha SMP Negeri _________________.
(Daftar hadir terlampir)
Notulen Rapat Pembentukan Panitia Pelaksanaan PMP SMP
Sebagai bahan referensi pembuatan notulen rapat pembentukan panitia pelaksana penjaminan mutu pendidikan jenjang satuan pendidikan tingkat menengah pertama, nutulis dapat melihat referensi berikut:
- Rapat pembahasan tentang Panitia Pelaksana Penjaminan Mutu Pendidikan Jenjang Satuan Pendidikan SMP Negeri _________________ Tahun Pelajaran 2019/2020 dibuka oleh Kepala Sekolah yang sekaligus bertindak sebagai pemimpin rapat.
- Sambutan dan pemberian materi pengarahan tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Jenjang Satuan Pendidikan Tingkat Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2019/2020 oleh Pengawas Pembina, meliputi:
Pembentukan Panitia Pelaksana Penjaminan Mutu Pendidikan Jenjang Satuan Pendidikan Tingkat Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2019/2020.
Penyusunan Panitia Pelaksana Penjaminan Mutu Pendidikan Jenjang Satuan Pendidikan Tingkat Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2019/2020.
Penjelasan Pembagian Tugas dalam Sistem Sistem Penjaminan Mutu pada Satuan Pendidikan Tingkat Menengah Pertama.Penjelasan Pemetaan mutu melalui Dokumen Evaluasi Diri Sekolah (EDS). - Kegiatan Rapat pembahasan tentang Panitia Pelaksana Penjaminan Mutu Pendidikan Jenjang Satuan Pendidikan Tingkat Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2019/2020 SMP Negeri _________________ Kecamatan _________________ menghasilkan keputusan dan tugas sebagai berikut :
Membentuk Panitia Pelaksana Penjaminan Mutu Pendidikan Jenjang Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 di lingkungan satuan pendidikan SMP Negeri _________________ yang dikukuhkan dalam SK Kepala Sekolah.
Penyusunan Panitia Pelaksana Penjaminan Mutu Pendidikan Jenjang Satuan Pendidikan Tingkat Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2019/2020.
Melaksanakan Pembagian Tugas dalam Sistem Penjaminan Mutu pada Satuan Pendidikan.
Mengisi Instrumen dan Kuesioner Penjaminan Mutu Pendidikan Jenjang Satuan Pendidikan Tingkat Menengah Pertama dan selanjutnya menginputkan ke dalam Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan secara Online.
Panitia Pelaksana Penjaminan Mutu Pendidikan Jenjang Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 SMP Negeri _________________ Kecamatan _________________ melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Sekolah dan Pegawas Pembina. - Rapat di tutup dengan do’a bersama.
Dokumentasi Rapat Pembentukan Panitia Pelaksana PMP SMP
Cukup mengingatkan saja. Untuk pelaksanaan rapat pembentukan panitia pelaksana penjaminan mutu pendidikan jenjang satuan pendidikan tingkat menengah pertama, jangan lupa untuk mendokumentasikan kegiatan rapat tersebut.
SK Tim Pelaksana Penjaminan Mutu Pendidikan Tingkat SMP
Setelah beberapa tahapan-tahapan diatas sudah dianggap selesai atau final dan menghasilkan keputusan berdasarkan hasil putusan, maka rapat pembentukan panitia pelaksana jenjang satuan pendidikan tingkat menengah pertama dapat menetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah.
Unduh Perlengkapan Administrasi Rapat dan SK Tim Pelaksana PMP SMP
Sebagai bahan administrasi dan pelaporan rapat pembentukan panitia penjaminan mutu pendidikan jenjang satuan pendidikan tingkat menengah pertama dapat mengunduh file-file tersebut sebagai bahan referensi yang meliputi:
- Cover Laporan 👉 [Unduh Cover]
- Administrasi Rapat (Undangan, Berita Acara, Daftar Hadir, Notulen, Lembar Dokumentasi 👉 [Unduh Administrasi]
- Surat Keputusan Kepala Sekolah 👉 [Unduh SK]
- Dokumen Perangkat Kuesioner dan Instrumen PMP SMP 👉 [Unduh Dokumen]
- Petunjuk Pelaksanaan PMP oleh Satuan Pendidikan 👉 [Unduh Petunjuk]
Sekali lagi Admin ingatkan! Bahwa SK Tim Pelaksana Penjaminan Mutu Pendidikan Tingkat SMP ini merupakan bahan referensi yang dapat digunakan dalam mempersiapkan dan melaksanakan proses kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan.
Semoga Bermanfaat.
0 Comments
Silahkan tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan. Komentar yang bersifat spam dan mengandung sara, mohon maaf akan kami hapus.