Iklan Header

Aturan Baru Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

Aturan Baru Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik tertuang dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019.

Berisi tentang Perubahan atas Peraturan Mendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Merupakan peraturan baru sebagaimana yang disampaikan oleh Dirjen GTK kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota.

5 Point Penting Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

Terdapat 5 (lima) point penting yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Aturan Baru Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
  1. Kewenangan mengajar guru pada jenjang TK.
  2. Kewenangan mengajar guru kelas dan guru mata pelajaran pada SD.
  3. Kewenangan mengajar guru mata pelajaran pada SMP.
  4. Kewenangan mengajar guru mata pelajaran pada SMA.
  5. Kewenangan mengajar guru mata pelajaran pada SMK.
Masing-masing point di atas, terdapat sub point yang menjelaskan tentang kewenangan-kewenangan mengajar guru, baik guru pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Kaitan Kewenangan dalam Lampiran

Kaitan-kaitan yang ada pada masing-masing kewenangan dapat kami sampaikan sebagaimana berikut:
1. Kewenangan mengajar guru pada jenjang TK.
terkait dengan:
  • Kesesuaian bidang atau mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik.
  • Kualifikasi akademik sarjana atau diploma IV (S-1/D-IV) tertentu yang dapat mengajar sebagai guru kelas TK.
2. Kewenangan mengajar guru kelas dan guru mata pelajaran pada SD.
terkait dengan:
  • Kesesuaian bidang atau mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik.
  • Kualifikasi akademik sarjana atau diploma IV (S-1/D-IV) tertentu yang dapat mengajar sebagai guru kelas SD.
  • Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi atau mata pelajaran lainnya.
  • Mekanisme pengajuan konversi.
3. Kewenangan mengajar guru mata pelajaran pada SMP.
terkait dengan:
  • Kesesuaian mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik.
  • Kualifikasi akademik sarjana atau diploma IV (S-1/D-IV) tertentu dapat mengajar sebagai guru mata pelajaran.
  • Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi atau mata pelajaran lainnya dan bidang studi TIK khusus lainnya:
    1) Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi/mapel lainnya.
    2) Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi TIK khusus lainnya.
  • Mekanisme pengajuan konversi.
4. Kewenangan mengajar guru mata pelajaran pada SMA.
terkait dengan:
  • Kesesuaian mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik.
  • Kualifikasi akademik sarjana atau diploma IV (S-1/D-IV) tertentu dapat mengajar sebagai guru mata pelajaran.
  • Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi atau mata pelajaran lainnya dan bidang studi TIK khusus lainnya:
    1) Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi/mapel lainnya.
    2) Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi TIK khusus lainnya.
  • Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi bahasa asing lainnya.
  • Mekanisme pengajuan konversi.
5. Kewenangan mengajar guru mata pelajaran pada SMK.
terkait dengan:
  • Kesesuaian mata pelajaran kelompok A (Nasional) dan mata pelajaran kelompok B (Perwilayah) yang diampu dengan sertifikat pendidik.
  • Kualifikasi akadmik sarjana 
  • atau diploma IV (S-1/D-IV) tertentu dapat mengajar sebagai guru mata pelajaran.
  • Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi atau mata pelajaran lainnya dan bidang studi TIK khusus lainnya:
    1) Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi/mapel lainnya.
    2) Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi TIK khusus lainnya.
  • Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi bahasa asing lainnya.
  • Mekanisme pengajuan konversi.
  • Kesesuaian muatan peminatan kejuruan yang diampu dengan sertifikat pendidik jenjang sekolah menengah kejuruan kurikulum SMK 2013.
  • Kesesuiaian muatan peminatan kejuruan yang diampu dengan sertifikat pendidik jenjang sekolah menengah kejuruan kurikulum SMK 2013 revisi.
Untuk informasi lebih jelas, simak SK dan Lampiran Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik pada tautan berikut 👉 SK dan Lampiran Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Simak 👉 Penyampaian : Surat Edaran yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Post a Comment

0 Comments