Iklan Header

SK Tim Pelaksana Penjaminan Mutu Pendidikan Tingkat SD

SK Tim Pelaksana Penjaminan Mutu Pendidikan Tingkat SD merupakan sebuah referensi yang dapat digunakan jenjang SD dalam melaksanakan Penjaminan Mutu Pendidikan.

Dalam rangka mempersiapkan pelaksanakan Pemenuhan dan Penjaminan Mutu Pendidikan melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang merupakan tanggung jawab dari setiap komponen di satuan pendidikan.

Oleh karena itu, pada pelaksanaan sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) satuan pendidikan dilakukan dengan pendekatan pelibatan seluruh komponen satuan pendidikan (whole school approach) agar seluruh komponen satuan pendidikan bersama-sama memiliki budaya mutu.

Pemerintah saat ini mengembangkan sistem informasi mutu pendidikan untuk mendukung proses pemetaan mutu pendidikan yang mengintegrasikan seluruh data dan informasi tentang mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan yang dilaksanakan setiap tahunnya sesuai dengan Tahun Pelajaran berjalan.

Pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan dilakukan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dibantu Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan sekolah.

Menindaklanjuti hal tersebut dan untuk menjamin terselenggaranya Pemenuhan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Jenjang Satuan Pendidikan Tingkat Sekolah Dasar, maka satuan pendidikan tingkat sekolah dasar perlu membentuk tim pelaksana sesuai dengan tahun pelajaran berjalan dan diputuskan melalui Surat Keputusan Tim Pelaksana Penjaminan Mutu Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan yang diatur dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah.

Sebelum diputuskan melalui rapat bersama, maka Satuan Pendidikan Tingkat Menengah Pertama perlu melakukan beberapa tahapan awal, yaitu: Penyebaran Undangan hingga putusan yang ditetapkan melalui SK Kepala Sekolah.

SK Tim Pelaksana Penjaminan Mutu Pendidikan Tingkat SD

Undangan Rapat Pembentukan Panitia Pelaksana PMP SD

Sebagai bahan referensi undangan yang akan diedarkan. Undangan untuk jenjang SMP pada satuan pendidikan di lingkungannya meliputi: a) Pengawas Sekolah. b) Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran. c) Komite Sekolah, dan d) Perwakilan Orangtua Peserta Didik.

Berita Acara Rapat Pembentukan Panitia Pelaksana PMP SMP
Referensi penyusunan untuk berita acara pembentukan panitia pelaksana Penjaminan Mutu Pendidikan Jenjang Satuan Pendidikan Tingkat Sekolah Dasar dalam pelaksanaan rapat yang dilangsungkan, dapat berupa sebagaimana berikut ini.

Pada hari ini .......... Rabu .......... tanggal .......... Empat Belas .......... bulan .......... Agustus .......... tahun .......... Dua Ribu Sembilan Belas .......... di Sekolah Dasar Negeri _________________ Kecamatan _________________ Kabupaten _________________, dilaksanakan rapat pembahasan  tentang Panitia Pelaksana Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2019/2020, dengan agenda rapat sebagai berikut :
  1. Pembentukan  Panitia Pelaksana Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2019/2020.
  2. Penyusunan Panitia Pelaksana Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2019/2020 (Hasil pembahasan terlampir).
  3. Pembagian Tugas dan Pembagian Peran dalam Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah Dasar.
Dalam pembahasan rapat sebagaimana tersebut di atas dihadiri oleh :
  1. Pengawas Sekolah.
  2. Kepala Sekolah
  3. Komite Sekolah.
  4. Guru SD Negeri _________________.
  5. Perwakilan Orangtua Peserta Didik.
    (Daftar hadir terlampir)

Notulen Rapat Pembentukan Panitia Pelaksanaan PMP SD

Sebagai bahan referensi pembuatan notulen rapat pembentukan panitia pelaksana penjaminan mutu pendidikan jenjang satuan pendidikan tingkat sekolah dasar, notulis dapat melihat referensi berikut:
  1. Rapat pembahasan  tentang Panitia Pelaksana Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2019/2020 dibuka oleh Kepala Sekolah yang sekaligus bertindak sebagai pemimpin rapat.
  2. Sambutan dan pemberian materi tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah Dasar Jenjang Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 oleh Pengawas Sekolah, meliputi:
    a). Pembentukan  Panitia Pelaksana Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2019/2020. b). Penyusunan Panitia Pelaksana Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2019/2020. c). Penjelasan Pembagian Tugas dalam Sistem Sistem Penjaminan Mutu pada Satuan Pendidikan. d). Penjelasan Pemetaan mutu melalui Dokumen Evaluasi Diri Sekolah (EDS).
  3. Kegiatan Rapat pembahasan  tentang Panitia Pelaksana Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2019/2020 SD Negeri _________________ Kecamatan _________________ menghasilkan keputusan dan tugas sebagai berikut :
    a). Membentuk Panitia Pelaksana Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2019/2020 di lingkungan satuan pendidikan SD Negeri _________________ yang dikukuhkan dalam SK Kepala Sekolah. b). Penyusunan Panitia Pelaksana Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2019/2020. c). Melaksanakan Pembagian Tugas dalam Sistem Penjaminan Mutu pada Satuan Pendidikan. d). Mengisi Instrumen dan Kuesioner Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah Dasar dan selanjutnya menginputkan ke dalam Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan secara Online. e). Panitia Pelaksana Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2019/2020 SD Negeri _________________ Kecamatan _________________ melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Sekolah dan Pegawas Sekolah.
  4. Rapat di tutup dengan do’a bersama

Dokumentasi Rapat Pembentukan Panitia Pelaksana PMP SD

Cukup mengingatkan saja. Untuk pelaksanaan rapat pembentukan panitia pelaksana penjaminan mutu pendidikan jenjang satuan pendidikan tingkat sekolah dasar, jangan lupa untuk mendokumentasikan kegiatan rapat tersebut.

SK Tim Pelaksana Penjaminan Mutu Pendidikan Tingkat SD

Setelah beberapa tahapan-tahapan diatas sudah dianggap selesai atau final dan menghasilkan keputusan berdasarkan hasil putusan, maka rapat pembentukan panitia pelaksana jenjang satuan pendidikan tingkat sekolah dasar dapat menetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah.


Unduh Perlengkapan Administrasi Rapat dan SK Tim Pelaksana PMP SD

Sebagai bahan administrasi dan pelaporan rapat pembentukan panitia penjaminan mutu pendidikan jenjang satuan pendidikan tingkat sekolah dasar dapat mengunduh file-file tersebut sebagai bahan referensi yang meliputi:
  1. Cover Laporan 👉 [Unduh Cover]
  2. Administrasi Rapat (Undangan, Berita Acara, Daftar Hadir, Notulen, Lembar Dokumentasi 👉 [Unduh Administrasi]
  3. Surat Keputusan Kepala Sekolah 👉 [Unduh SK]
  4. Dokumen Perangkat Kuesioner dan Instrumen PMP SD 👉 [Unduh Dokumen]
  5. Petunjuk Pelaksanaan PMP oleh Satuan Pendidikan 👉 [Unduh Petunjuk]
Sekali lagi Admin ingatkan! Bahwa SK Tim Pelaksana Penjaminan Mutu Pendidikan Tingkat SD ini merupakan bahan referensi yang dapat digunakan dalam mempersiapkan dan melaksanakan proses kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan.

Semoga Bermanfaat.

Post a Comment

0 Comments