Kehidupan pegawai khususnya pegawai negeri sipil memiliki sebuah perjalan hidup seperti pegawai pada umumnya hanya saja siklus ini dibarengi dengan proses kerja dan kinerja pegawai yang harus dilakukan. Siklus perjalanan hidup pns atau pegawai negeri sipil dimulai dari masa pengadaan sebagai calon pegawai negeri sipil hingga masa pensiun. Masa-masa ini merupakan perjalanan hidup pns yang hendak dan akan dilakukan hingga proses berakhir dan dinyatakan pensiun.
6 Siklus perjalanan hidup pns atau pegawai negeri sipil dimulai dari masa pengadaan cpns. Siklus pertama dari Masa Pengadaan CPNS adalah suatu bentuk kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengisi formasi pegawai yang lowong di lingkup pemerintahan dikarenakan berhenti, pensiun, meninggal dunia atau adanya perluasan organisasi di bawah naungan pemerintah yang kemudian ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Proses pengadaan ini harus berdasarkan kebutuhan atau kekurangan baik dalam jumlah maupun kompetensi jabatan yang diperlukan di masing-masing instansi. Untuk mengikuti proses pengadaan calon pegawai negeri sipil, setiap warga negara berhak mengikuti dan diberi kesempatan untuk melamar menjadi calon pegawai sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh panitia pelaksana dan panitia pelaksana tidak boleh berdasar pada jenis kelamin, suku, ras, agama, golongan atau daerah yang bentuknya diskriminatif.
Setelah masa pengadaan untuk calon pegawai negeri sipil selesai dan dinyatakan resmi, maka calon-calon tersebut memasuki babak baru yaitu siklus kedua dari 6 siklus perjalanan hidup pns. Siklus kedua ini adalah Masa Percobaan. Lamanya masa percobaan yang diberikan sekurang-kurangnya adalah 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun dan dihitung sejak calon pegawai negeri sipil dilantik atau dikukuhkan dan mulai menjalankan tugas sesuai dengan dikeluarkannya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas atau SPMT.
Besaran atas gaji yang diterima oleh Calon Pegawai Negeri Sipil adalah 80 % dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil setelah resmi diangkat dan mulai berlaku setelah yang bersangkutan menerima SK PNS nya.
Siklus ketiga dari 6 siklus perjalanan hidup pns adalah Peninjauan Masa Kerja Lampau dan Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil. Calon pegawai negeri sipil yang sudah melaksanakan masa percobaan yang diberikan sekurang-kurangnya adalah 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun tanpa adanya masalah dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan dan pangkat tertentu dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pada saat diangkat resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil, adakalanya yang bersangkutan telah mempunyai masa kerja yang dapat diperhitungkan sebagai bentuk akumulasi awal tahun diangkat sebagai CPNS, misalnya : 0 (nol) tahun 0 (nol) bulan hingga akumulasi akhir setelah resmi diangkat menjadi PNS. Selama proses tersebut berlangsung ini juga diperhitungkan sebagai penetapan gaji pokok dalam pengangkatan pertama yang nantinya juga akan terbil dalm SK PNS.
Perjalanan hidup PNS selanjutnya adalah Siklus keempat, yaitu Masa Kerja Golongan. Masa kerja golongan ini dihitung sejak yang bersangkutan diangkat sesuai dengan jenjang pangkat golongannya. Misal golongan ruang II a, III a, dan seterusnya.
Masa kerja golongan ini apakah ada pengurangan? Jawabnya : iya, ada penguruangan tahun. Berapa tahun pengurangan masa kerja bila golongan II naik ke golongan III? Jawabnya 5 tahun.
Siklus kelima dari 6 Siklus Perjalanan Hidup PNS adalah Masa Kerja Kesluruhan. Masa kerja keseluruhan atau masa kerja seluruhnya (MKS) adalah masa kerja yang dihitung sejak yang bersangkutan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil hingga sekarang. Dan yang terakhir dari 6 Siklus Perjalanan Hidup PNS ini adalah Siklus Pensiun Pegawai. Bagi pegawai yang sudah memasuki batas usia pensiun akan diberhentikan dengan hormat dan diberi penghargaan kenaikan satu tingkat dari pangkat sebelumnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Batas usia pegawai negeri dari mulai diangkat hingga pensiun ditentukan atas dasar tanggal kelahiran sehingga pegawai negeri tersebut berhak mendapatkan pensiun apabila telah mencapai batas usia dan yang belum mencapai batas usia pensiun, maka pegawai yang bersangkutan bisa mengajukan pensiun dini.
0 Comments
Silahkan tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan. Komentar yang bersifat spam dan mengandung sara, mohon maaf akan kami hapus.