Iklan Header

Tunjangan Profesi Pendidik Adalah

Sebelum mengetahui lebih lanjut apa itu tunjangan profesi pendidik, alangkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu setiap baris kata yang pada judul di atas tentang apa itu tunjangan, apa itu profesi, dan siapa itu pendidik. Sehingga kita akan lebih paham dan mengerti dari pilahan-pilahan kata, baru setelah itu kita dapat menyimpulkan apa itu tunjangan profesi pendidik.

Seiring berjalannya waktu dengan menerimanya guru mendapat tunjangan profesi, pasti banyak yang iri dibuatnya, tak hanya pegawai negeri di instansi pemerintahan yang lain bahkan juga masyarakat umum. Besaran tunjangan yang diterima tak tanggung-tanggung yakni sebesar satu kali gaji pokok di tiap bulan.

Penerimaan tunjangan profesi yang diberikan kepada masing-masing guru dan dosen selaku pendidik di berikan per tri wulan yang terbagi mulai dari tri wulan I, tri wulan II, tri wulan III, dan tri wulan IV di tahun anggaran sesuai alur prosesnya.

Tri wulan I, mencakup bulan Januari, Pebruari, dan Maret. Tri wulan II, mencakup April, Mei, dan Juni. Tri wulan III, mencakup Juli, Agustus dan September. Sedangkan Tri wulan IV, mencakup Oktober, Nopember, dan Desember. Surat keputusan tunjangan profesi pendidik (SK TPP) dikeluarkan di tri wulan I dari mulai Januari hingga Juni dan untuk masa semester II dari mulai Juli hingga Desember yang surat keputusannya dikeluarkan pada tri wulan III.

Tunjangan profesi pendidik ini diberikan kepada mereka-mereka yang telah menerima sertifikat pendidik dan proses penerimaan tunjangannya diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mempunyai sertifikat pendidik tetapi tidak mengajar, ya pastinya tunjangan ini tidak diberikan. Pemberian tunjangan profesi dihentikan apabila guru atau dosen sudah tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apa itu Tunjangan?
Banyaknya pemahaman terkait tunjangan profesi, maka Admin akan mencoba menyimpulkan secara khusus tentang tunjangan guru dan dosen. Tunjangan adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional yang sudah menerima sertifikat pendidik dan diberikan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat Nomor Registrasi Guru atau Dosen dari Departemen yang ditunjuk.

Apa itu Profesi?
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Pada umumnya profesi biasanya memiliki sebuah wadah tersendiri sebagai bentuk asosiasi profesi yang erat kaitannya dengan kode etik dan proses pemerolehannya dilakukan melalui berbagai tahapan sesuai dengan caranya masing-masing untuk memperoleh sertifikasi dan lisensi khusus untuk bidang profesi. Guru dan Dosen juga sebagai tenaga profesi, dinyatakan sebagai tenaga profesional apabila sudah menerima sertifikat pendidik sesuai dengan waktu pelatihan dan proses yang ditempuh. Proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru dan dosen adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani dan diterima oleh guru dan dosen yang dinyatakan lulus sesuai dengan ketentuan oleh perguruan tinggi selaku penyelenggara yang ditunjuk sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas yang diberikan sebagai tenaga profesional. 

Siapa itu Pendidik?
Pendidik dalam hal ini adalah Guru dan Dosen. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 menyatakan bahwa Guru adalah pendidik yang profesional sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki dengan tugas utama yakni mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Sedangkan Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Tunjangan Profesi Pendidik Adalah
Dari pemaparan di atas, dapat kita simpulkan secara gamblang bahwa tunjangan profesi pendidik adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya setelah yang bersangkutan mendapat Nomor Registrasi Guru atau Dosen dari Departemen yang ditunjuk untuk diberikan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Post a Comment

2 Comments

Silahkan tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan. Komentar yang bersifat spam dan mengandung sara, mohon maaf akan kami hapus.