Iklan Header

Tata Tertib Siswa Siswa Sekolah Dasar

Berikut adalah contoh tata tertib siswa siswi sekolah dasar yang biasanya dibuat oleh lembaga dan di tempel untuk dapat diketahui oleh masing-masing siswa maupun siswi sebagai bentuk peraturan. Bentuk peraturan ini dibuat dalam rangka meningkatkan disiplin dan tingkah laku yang membudaya bagi seluruh siswa-siswi.

Simak tata tertib siswa siswi sekolah dasar yang dapat di unduh atau dijadikan referensi sekolah dalam membuat tata tertib.

Tata Tertib Siswa Siswa Sekolah Dasar
TATA TERTIB SISWA SISWI SEKOLAH DASAR
SD NEGERI ....................

A. Kewajiban
Siswa siswi wajib : 
  1. Datang di sekolah 15 menit sebelum jam pelajaran dimulai.
  2. Mengikuti atau melaksanakan senam kesegaran bersama-sama.
  3. Setiap akan masuk kelas untuk memulai pelajaran, maupun keluar kelas setelah pelajaran usai wajib dan harus tertib.
  4. Berdoa menurut agama masing-masing, ketika: sebelum pelajaran dimulai dan sesudah pelajaran selesai.
  5. Selama pelajaran berlangsung wajib mengikuti dengan tertib.
  6. Setiap hari Senin dan hari besar nasional wajib mengikuti upacara.
  7. Selama jam istirahat, siswa siswi wajib dan harus:
    (a) keluar kelas dengan tertib.
    (b) bermain di halaman sekolah, dan
    (c) dilarang bermain di kelas dan di luar pekarangan sekolah.
  8. Apabila tidak masuk sekolah, harus minta izin atau memberi tahu kepada Bapak atau Ibu Guru kelas.
  9. Siswa yang meninggalkan kelas selama pelajaran berlangsung harus minta izin terlebih dahulu kepada Bapak atau Ibu Guru kelas.
  10. Seluruh siswa siswi wajib turut serta menjaga dan memelihara kebersihan dan keindahan: gedung, kelas, halaman, pagar pekarangan, WC, sumur, dilarang coret-coret pada dinding, tembok, dan pagar sekolah.
  11. Harus selalu bersikap sopan, patuh dan jujur.
  12. Wajib mengikuti kegiatan yang diadakan sekolah.
  13. Wajib menjaga nama baik sekolah dengan tulus ikhlas, yang diwujudkan dengan sikap, perbuatan, dan tutur kata di mana berada.
  14. Pakaian sekolah: setiap Senin dan Selasa seragam sekolah lengkap, setiap Rabu dan Kamis seragam identitas sekolah, Hari Jumat dan Sabtu seragam pramuka.
  15. Hal-hal yang belum diatur atau tertuang dalam tata tertib ini, akan diatur kemudian, sepanjang tidak menyimpang dari ketentuan.

B. Larangan
  1. Tidak boleh datang terlambat.
  2. Tidak diperkenankan meninggalkan sekolah tanpa izin guru.
  3. Dilarang: merokok, membawa rokok dalam lingkungan sekolah.
  4. Dilarang membuat coret-coret di meja, tembok, dll.
  5. Dilarang membawa senjata tajam.
  6. Dilarang membaca atau membawa buku yang tidak pantas ditinjau dari segi pendidikan.
  7. Dilarang melanggar norma-norma sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  8. Dilarang menerima tamu tanpa izin guru.

C. Sanksi
Siswa atau siswi yang melanggar akan dikenai sanksi sebagai berikut:
  1. Teguran lisan secara langsung.
  2. Pernyataan tertulis dari Kepala Sekolah.
  3. Tak boleh mengikuti pelajaran selama waktu tertentu.
  4. Skorsing dalam waktu tertentu.
  5. Dikeluarkan dari sekolah.

Post a Comment

0 Comments