Iklan Header

PROGRAM KEGIATAN KOMUNITAS BELAJAR DALAM SEKOLAH DAN SK KOMBEL REFERENSI GURU DIKDAS LAMONGAN

PROGRAM KEGIATAN KOMUNITAS BELAJAR DALAM SEKOLAH DAN SK KOMBEL REFERENSI GURU DIKDAS LAMONGAN

PROGRAM KOMUNITAS BELAJAR DALAM SEKOLAH

Program ini merupakan Program Kegiatan Komunitas Belajar dalam Sekolah yang dapat bapak dan ibu Guru Dikdas Lamongan jadikan bahan referensi, sehingga kepala sekolah dan guru dalam komunitas belajar dapat merencanakan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun mulai Januari sampai dengan Desember atau dalam kurun waktu 1 (satu) tahun pelajaran mulai Juli sampai dengan Juni.

Referensi Program Kegiatan Komunitas Belajar dalam Sekolah yang Guru Dikdas Lamongan sajikan ini meliputi:
  1. Sampul
  2. Kata Pengantar
  3. Daftar Isi
  4. Bab I Pendahuluan
    A. Latar Belakang
    B. Dasar Hukum
    C. Tujuan
    D. Manfaat
    E. Sasaran
  5. Bab II Komunitas Belajar Sekolah
    A. Membangun Komunitas Belajar dalam Sekolah
    B. Siklus Komunitas Belajar dalam Sekolah
    C. Komunitas Belajar Daring pada Platform Merdeka Mengajar
  6. Bab III Program Komunitas Belajar
    A. Program Kegiatan Komunitas Belajar SD Negeri Guru Dikdas Lamongan
    B. Struktur Pengurus Komunitas Belajar SD Negeri Guru Dikdas Lamongan
    C. Jadwal Program Kerja Komunitas Belajar SD Negeri Guru Dikdas Lamongan
    D. Komunitas Belajar SD Negeri Guru Dikdas Lamongan dalam PMM
  7. Bab IV Penutup
  8. Lampiran
    - Rapat Pembentukan Tim Komunitas Belajar
    - Catatan
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan simak Program Kegiatan Komunitas Belajar dalam Sekolah yang dapat bapak dan ibu Guru Dikdas Lamongan jadikan bahan referensi berikut ini:

Tampilan Program Kegiatan Komunitas Belajar dalam Sekolah diatas dapat disesuaikan dengan kegiatan-kegiatan yang bapak dan ibu Guru Dikdas Lamongan programkan atau yang ingin direncanakan untuk dilaksanakan sesuai kurun waktu yang ditentukan.

SURAT KEPUTUSAN KOMUNITAS BELAJAR DALAM SEKOLAH

Sebagai bahan administrasi lanjutan, tentu tak lepas dengan yang namanya surat keputusan, dalam hal ini Komunitas Belajar dalam Sekolah yang akan dibentuk sebagai pedoman Tim Komunitas Belajar di masing-masing jenjang satuan pendidikan.

Sebagai dasar Admin Guru Dikdas Lamongan, yaitu pada Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 4263/B/HK.04.01/2023 tentang Optimalisasi Komunitas Belajar pada poin 2 "Setiap satuan pendidikan harus memiliki komunitas belajar dalam
sekolah yang berpusat pada pembelajaran murid dengan siklus inkuiri".

Kepemilikan Komunitas Belajar dalam Sekolah ini tentunya tak lepas dengan surat keputusan kepala sekolah berdasarkan hasil musyawarah atau rapat.

Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota sesuai kewenangannya perlu melakukan:
  • sosialisasi Panduan Komunitas Belajar bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
  • pendampingan bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dalam mengimplementasikan komunitas belajar;
  • fasilitasi pelaksanaan komunitas belajar; dan
  • pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan komunitas belajar.
Bagaimana bentuk administrasi Surat Keputusan Komunitas Belajar Dalam Sekolah?

Berikut ini bahan referensi yang dapat Guru Dikdas Lamongan sajikan, acuan mutlak pastinya menyesuaikan dengan kondisi sekolah masing-masing dalam pembentukan tim yang akan diputuskan.

Dari kedua file diatas, apabila bapak dan ibu Guru Dikdas Lamongan menginginkan file word untuk di jadikan bahan referensi sehngga bisa di edit untuk disesuaikan dengan kondidi lembaga jenjang satuan pendidikan masing-masing, silahkan kunjungi tautan berikut:

Jangan lupa bagikan informasi yang Guru Dikdas Lamongan sajikan jika dirasa referensi ini sangat bermanfaat.

Tak lupa, tinggalkan saran dan kritik berupa pesan pada kolom komentar.

Post a Comment

0 Comments