Iklan Header

14 TUGAS TAMBAHAN GURU JENJANG SD YANG DAPAT DI PILIH DI RHK PMM

14 TUGAS TAMBAHAN GURU JENJANG SD YANG DAPAT DI PILIH DI RHK PMM

TUGAS TAMBAHAN GURU JENJANG SD YANG DAPAT DI PILIH DI RHK PMM

Pada Rencana Hasil Kerja (RHK) jenjang Sekolah Dasar pada "Meningkatnya kinerja satuan pendidikan melalui pelaksanaan tugas tambahan sesuai dengan jenis yang disepakati bersama Kepala Sekolah".

Terdapat 14 Tugas Tambahan Guru Jenjang SD yang dapat dipilih di RHK PMM sesuai tugas yang diberikan oleh kepala sekolah berdasarkan hasil rapat.

14 Tugas Tambahan Guru Jenjang SD yang dapat dipilih sesuai tugas yang diberikan oleh kepala sekolah meliputi:
  1. Pelaksanaan tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan
  2. Pelaksanaan tugas tambahan sebagai Pembimbing Khusus pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu
  3. Pelaksanaan tugas tambahan sebagai Pembina Ekstrakurikuler
  4. Pelaksanaan tugas tambahan sebagai Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
  5. Pelaksanaan tugas tambahan sebagai Koordinator Penilaian Kinerja Guru (PKG)
  6. Pelaksanaan tugas tambahan sebagai Guru Piket
  7. Pelaksanaan tugas tambahan sebagai Penilai Kinerja Guru
  8. Pelaksanaan tugas tambahan sebagai Pengurus Organisasi/Asosiasi Profesi Guru Tingkat Nasional
  9. Pelaksanaan tugas tambahan sebagai Pengurus Organisasi/Asosiasi Profesi Guru Tingkat Provinsi
  10. Pelaksanaan tugas tambahan sebagai Pengurus Organisasi/Asosiasi Profesi Guru Tingkat Kabupaten/Kota
  11. Pelaksanaan tugas tambahan sebagai Tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah
  12. Pelaksanaan tugas tambahan sebagai Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)
  13. Pelaksanaan tugas tambahan sebagai Operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  14. pelaksanaan tugas tambahan sebagai Bendahara Sekolah/Pengelola Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Siolahkan Bapak dan ibu Guru Dikdas Lamongan masukkan Rencana Hasil Kerja (RHK) tugas tambahan yang diberikan oleh kepala sekolah pada Pengelolaan Kinerja Guru di PMM.

BUKTI DUKUNG TUGAS TAMBAHAN JENJANG SD DI RHK PMM

Dari ke 14 Tugas Tambahan Guru Jenjang SD tersebut, terdapat bukti dukung yang wajib kita unggah ke Penglolaan Kinerja Guru sesuai periode Pelaksanaan Kinerja.

Bukti dukung tugas tambahan tersebut yaitu berupa Laporan disertai Surat Keputusan/Surat Tugas.

Jadi, pilih tugas tambahan yang diberikan oleh kepala sekolah ke Penglolaan Kinerja Guru sesuai periode Pelaksanaan Kinerja Rencana Hasil Kerja (RHK) di PMM.

Semoga bermanfaat. Salam Admin Guru Dikdas Lamongan.

Post a Comment

0 Comments