Iklan Header

MEKANISME SELEKSI PPPK 2023 JABATAN FUNGSIONAL GURU INSTANSI DAERAH, SIMAK GURU DAPODIK DAN GURU PPG

MEKANISME SELEKSI PPPK 2023 JABATAN FUNGSIONAL GURU INSTANSI DAERAH, SIMAK GURU DAPODIK DAN GURU PPG

MEKANISME SELEKSI PPPK 2023 JABATAN FUNGSIONAL GURU INSTANSI DAERAH

Guru Dikdas Lamongan - Ini dia alur atau Mekanisme Seleksi PPPK 2023 Jabatan Fungsional Guru Instansi Daerah yang dapat di rangkum oleh Admin.

Semoga saja dengan apa yang akan disampaikan oleh Admin Guru Dikdas Lamongan terkait referensi Mekanisme Seleksi PPPK 2023 Jabatan Fungsional Guru Instansi Daerah, dapat menambah wawasan bapak dan ibu guru utamanya bagi guru non asn yang terdata di dapodik dan lulusan ppg.

Bagaimana alur atau Mekanisme Seleksi PPPK 2023 Jabatan Fungsional Guru Instansi Daerah?
Ini dia referensi yang dapat Admin Guru Dikdas Lamongan sampaikan.

PENETAPAN KEBUTUHAN PPPK 2023 JABATAN FUNGSIONAL GURU INSTANSI DAERAH

Sebagaimana tertuang dalam Keputusan MenpanRB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.

Maka, instansi daerah akan menetapkan kebutuhan khusus dan kebutuhan umum PPPK untuk mengisi jenjang Jabatan Fungsional Guru melalui mekanisme seleksi PPPK 2023.

Ada atau tidaknya kuota kebutuhan PPPK untuk mengisi jenjang Jabatan Fungsional Guru, sepenuhnya menjadi wewenang instansi daerah, pastinya.

KRITERIA CALON PESERTA SELEKSI PPPK 2023 JABATAN FUNGSIONAL GURU INSTANSI DAERAH

Jika sudah ditetapkan, instansi daerah akan memutuskan jumlah atau besaran kuota kebutuhan dan jenis jabatan fungsional guru untuk calon peserta seleksi.

Kriteria calon peserta kebutuhan khusus pada pengadaan seleksi PPPK 2023 Jabatan Fungsional Guru, meliputi:
  1. Pelamar prioritas.
    Yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada periode sebelumnya.
  2. Eks Tenaga Honorer Kategori II.
    Adalah peserta yang terdaftar pada pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN.
  3. Guru Non ASN di Sekolah Negeri.
    Yakni bapak dan ibu guru Non ASN yang berada pada sekolah Negeri dan terdaftar pada Aplikasi Dapodik Kemendikbudristek dan memiliki masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.
Kriteria calon peserta kebutuhan umum pada pengadaan seleksi PPPK 2023 Jabatan Fungsional Guru, meliputi:
  1. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada database Kemendikbudristek.
  2. Guru yang terdaftar pada Aplikasi Dapodik Kemendikbudristek.

Dari 2 (dua) kriteria diatas, syarat mutlak bagi calon peserta seleksi PPPK 2023 Jabatan Fungsional Guru wajib memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat dan atau memiliki sertifikat pendidik.

Kualifikasi pendidikan sarjana atau diploma empat ini dikecualikan bagi pelamar PPPK 2023 Jabatan Fungsional Guru yang melamar pada wilayah otonomi khusus wilayah Provinsi Papua.

ALUR MEKANISME SELEKSI PPPK 2023 JABATAN FUNGSIONAL GURU INSTANSI DAERAH

Dapat Admin Guru Dikdas Lamongan sampaikan sebagai bahan referensi, alur Mekanisme Seleksi PPPK 2023 Jabatan Fungsional Guru, ini terdiri dari proses seleksi administrasi dan proses seleksi kompetensi.

Pastinya calon peserta Seleksi PPPK 2023 Jabatan Fungsional Guru sudah memiliki akun atau membuat akun SSCASN melalui proses registasi atau pendaftaran secara online.

Untuk proses seleksi administrasi, silahkan calon peserta PPPK 2023 Jabatan Fungsional Guru memenuhi persyaratkan sesuai yang dibutuhkan oleh panitia seleksi instansi.

Jika proses seleksi administrasi calon peserta PPPK 2023 Jabatan Fungsional Guru ini dinyatakan lolos oleh panitia seleksi, maka calon peserta dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu proses seleksi kompetensi dan wawancara.

Pada proses seleksi kompetensi, peserta akan melaksanakan tes meliputi seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, dan seleksi kompetensi sosial kultural menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT), selanjutnya peserta akan melaksanakan proses seleksi wawancara.

Peserta PPPK 2023 Jabatan Fungsional Guru dinyatakan lulus seleksi kompetensi dan wawancara apabila memiliki  nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditentukan.

Bagi peserta PPPK 2023 Jabatan Fungsional Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik dan linier dengan jabatan yang dilamar, maka yang bersangkutan  mendapat nilai Kompetensi Teknis sebesar 100% (seratus persen).

Dapat Admin Guru Dikdas Lamongan simpulkan untuk Alur Mekanisme Seleksi PPPK 2023 Jabatan Fungsional Guru Instansi Daerah sebagai berikut:
  1. Memiliki Akun SSCASN.
  2. Melaksanakan proses Seleksi Administrasi.
  3. Mengikuti proses Seleksi Kompetensi dan Wawancara.
  4. Bagi yang memiliki Sertifikat Pendidik mendapat nilai kompetensi Teknis sebesar 100%.
  5. Lulus seleksi dengan memperoleh nilai ambang batas atau passing grade dan berperingkat terbaik pada lowongan jabatan yang dilamar.

Berapa nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi teknis dan wawancara?
Apakah ada perangkingan peringkat untuk Seleksi PPPK 2023 Jabatan Fungsional Guru, baik nilai maupun tempat atau lembaga yang dituju?

Silahkan tulis di kolom komentar dan semoga yang disampaikan oleh Admin Guru Dikdas Lamongan bermanfaat.

Post a Comment

0 Comments