Iklan Header

Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Di MySAPK, Ini Dia Data Yang Perlu Diperiksa dan Diunggah

Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN adalah kegiatan mengoreksi atau menyesuaikan data dengan keadaan kepegawaian sebenarnya baik data yang telah lampau maupun data terkini secara mandiri.

ASN dan PPT Non ASN yang bersangkutan melakukan akses pemutakhiran data mandiri secara daring terlebih dahulu ke dalam MySAPK yang ditetapkan BKN sebagai otentifikasi yang bersangkutan dengan menggunakan username dan password untuk melanjutkan proses pemutakhiran data mandiri.

Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah(PPPK), dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi wajib melaksanakan pemutakhiran data mandiri di MySAPK.

Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Di MySAPK, Ini Dia Data Yang Perlu Diperiksa dan Diunggah

Tentang MySAPK

MySAPK adalah aplikasi berbasis teknologi seluler untuk Pegawai Negeri Sipil yang terintegrasi dan terhubung secara daring dengan database PNS Nasional untuk informasi Profil Pegawai Negeri Sipil.

Pemutakhiran Data Mandiri ASN

Pemutakhiran Data Mandiri yang akan dilakukan oleh ASN atau PNS di MySAPK, antara lain: Data Personal, Riwayat Jabatan, Riwayat Pendidikan & diklat (Kursus), Riwayat SKP (2 tahun terakhir), Riwayat Penghargaan, Riwayat Pangkat dan Golongan Ruang, Riwayat Keluarga, Riwayat Peninjauan Masa Kerja, Riwayat Pindah Instansi, Riwayat CLTN, Riwayat CPNS/PNS, dan Riwayat Organisasi.

Pemutakhiran Data Mandiri PPPK dan PPT Non ASN

Pemutakhiran Data Mandiri yang akan dilakukan oleh PPPK dan PPT Non ASN di MySAPK tidak terlalu banyak seperti pada ASN atau PNS, terdapat 5 (lima) data yang wajib dimutakhirkan, antara lain: Data Personal, Riwayat Diklat (Kursus), Riwayat Penghargaan/tanda jasa, Riwayat Keluarga, dan Riwayat Organisasi.

Data-data diatas baik ASN dan PPT Non ASN wajib diperiksa oleh yang bersangkutan secara mandiri dan apabila ada kekurangan, maka data tersebut dapat dilakukan penambahan.

Tugas Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Di MySAPK

Tugas ASN dan PPT Non ASN untuk melakukan kegiatan mengoreksi atau menyesuaikan data dengan keadaan kepegawaian sebenarnya baik data yang telah lampau maupun data terkini secara mandiri ada 3 (tiga) hal penting, yaitu:
  1. Memeriksa dan memverifikasi Data Personal dan Riwayat.
  2. Melakukan perubahan Data Personal dan Riwayat terkini.
  3. Menambah Data Personal dan Riwayat terkini.

Keterangan Pemutakhiran Data Mandiri dan Berkas Yang Akan Diunggah

Data-data yang akan dimutakhirkan dan berkas-berkas yang akan diunggah dalam MySAPK secara mandiri dapat dipersiapkan sejak dini sebelum resmi dilaksanakan sesuai jadwal.

Jika tidak ada rencana perubahan, maka Jadwal pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non ASN tahun 2021 berlangsung pada bulan Juli 2021. Sedangkan untuk pengisian usul pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non ASN dilakukan sampai bulan Oktober 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi. Apabila Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN sudah dilakukan di MySAPK, maka dilanjutkan dengan proses verifikasi dan persetujuan data yang akan dilakukan sampai dengan akhir bulan Januari 2022 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi.

Untuk lebih jelasnya, simak informasi berikut agar ASN dan PPT Non ASN dapat mengetahui apa saja rincian pemutakhiran data yang akan di isikan dan yang akan diunggah dalam MySAPK.
  • Data Personal
    Data yang berisi informasi mengenai data pribadi ASN dan PPT Non-ASN.
    Elemen Data, antara lain: NIP Baru, NIK, Nama, Gelar Depan, Gelar Belakang, Jenis Kelamin, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Agama, Email, Nomor HP, Nomor Telepon, Nomor NPWP, Nomor BPJS.
    Data yang harus diunggah pada Data Personal yaitu KTP.

  • Riwayat Jabatan
    Data yang berisi informasi riwayat jabatan yang pernah diampu PNS berdasarkan tugas, fungsi, tanggung jawab dan wewenang dalam sebuah jabatan ASN berdasarkan surat keputusan pengangkatan jabatan ASN.
    Elemen Data : Jenis Jabatan, Jenis Nama Jabatan, Nama Jabatan, TMT Eselon, TMT Jabatan.
    Data yang harus diunggah pada Data Personal yaitu Surat Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan.

  • Riwayat Pendidikan
    Data yang berisi informasi Riwayat kualifikasi pendidikan formal PNS dari jenjang paling tinggi sampai jenjang paling rendah (Tingkat Pendidikan SD, SLTP, Diploma I, Diploma II, Diploma III, Diploma IV, S-1, S-2, S-3) yang diselenggarakan di sekolah/universitas/institusi.
    Elemen Data : Tingkat Pendidikan, Nama Program, Tahun Lulus, Tanggal Lulus, Nomor Ijazah, Nama Sekolah.
    Data yang harus diunggah pada Data Personal yaitu Ijazah kelulusan dari sekolah/universitas/institusi.

  • Riwayat Diklat
    Data yang berisi informasi Riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti PNS meliputi diklat struktural, teknis/fungsional, seminar/workshop/magang/sejenis.
    Elemen Data : Jenis Diklat, Nomor Diklat/Kursus, Tanggal Mulai, Tanggal Selesai, Tahun SK, Jenis Latihan, Durasi, Institusi Penyelenggara.
    Data yang harus diunggah pada Data Personal yaitu Sertifikat Pendidikan/Pelatihan/Kursus/Seminar.

  • Riwayat Kursus
    Data yang berisi informasi Riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti PNS meliputi seminar, kursus, atau pembelajaran pengetahuan ketrampilan, penataran.
    Elemen Data : Jenis Diklat/Kursus, Nomor Diklat/Kursus, Tanggal Mulai,Tanggal Selesai, Tahun SK, Jenis Latihan, Durasi, Institusi Penyelenggara.
    Data yang harus diunggah pada Data Personal yaitu Sertifikat Pendidikan/Pelatihan/Kursus/Seminar.

  • Riwayat SKP
    Data yang berisi informasi riwayat penilaian prestasi kerja selama 2 tahun terakhir yang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS.
    Elemen Data : Jabatan, Tahun, Nilai SKP, Nilai Perilaku Kerja, Nilai Prestasi Kerja, Data Pejabat Penilai, Data Atasan Pejabat Penilai.
    Data yang harus diunggah pada Data Personal yaitu SKP yang sudah ditandatangani oleh yang bersangkutan atau Pejabat yang Berwenang.

  • Riwayat Penghargaan/Tanda Jasa
    Data yang berisi informasi Riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan berdasarkan penilaian kontribusi balas jasa pemerintah yang diberikan langsung kepada PNS.
    Elemen Data : Jenis Penghargaan, Tahun SK, Nomor SK, Tanggal SK.
    Data yang harus diunggah pada Data Personal yaitu Surat Keputusan Penghargaan/Tanda Jasa.

  • Riwayat Pangkat dan Golongan Ruang
    Data yang berisi informasi Riwayat pangkat dan golongan ruang selama bekerja.
    Elemen Data : Golongan, Nomor SK,Tanggal SK, TMT Golongan, Nomor Pertek, Tanggal BKN, Masa Kerja Golongan (bulan, tahun), Tanggal Usul, Jenis KP (Kenaikan Pangkat).
    Selama bekerja mulai dari golongan awal sampai dengan saat ini sesuai dengan jenis kenaikan pangkat yang bersangkutan.
    Data yang harus diunggah pada Data Personal yaitu Surat Keputusan Kenaikan Pangkat.

  • Riwayat Keluarga
    Data yang berisi informasi keluarga, orang tua (ayah, ibu), data pasangan (suami/istri) dan anak.
    Elemen Data : Data Orangtua, Suami,Anak (Gelar Depan, Gelar Belakang, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Agama, Email, Jenis Dokumen, Alamat, No.HP, No.Telepon, Status Pernikahan, Akta Kelahiran, Status Hidup (Hidup/Meninggal), Akta Meninggal, Tanggal Meninggal, No.NPWP, Tanggal NPWP.
    Data yang harus diunggah pada Data Personal yaitu Kartu Keluarga dan Buku Nikah.

  • Riwayat Peninjauan Masa Kerja
    Data yang berisi informasi Riwayat penetapan persetujuan peninjauan masa kerja ASN.
    Elemen Data : Jenis PMK,Instansi/Perusahaan, Tanggal Awal,Tanggal Akhir, Nomor Surat Keputusan.
    Data yang harus diunggah pada Data Personal yaitu Surat Keputusan Peninjauan Masa Kerja.

  • Riwayat Pindah Instansi
    Data yang berisi informasi Riwayat pemindahan ASN dari instansi kerja lama ke instansi kerja baru.
    Elemen Data : Jenis Pemindahan, Jenis Jabatan Lama,Jenis Pegawai, Jenis Jabatan Baru, Instansi Kerja Lama/Baru, Satuan Kerja Lama/Baru, Unor Lama/Baru, Nomor SK BKN, Tanggal SK BKN, TMT PI, Nomor Surat Instansi Asal/Tujuan, Tanggal Surat Instansi Asal/Tujuan.
    Data yang harus diunggah pada Data Personal yaitu Surat Keputusan Pindah Instansi.

  • Riwayat Cuti Diluar Tanggungan Negara
    Data yang berisi informasi Riwayat penetapan penetapan status cuti diluar tanggungan negara mulai dari persetujuan hingga pengaktifan kembali.
    Elemen Data : Jenis CLTN, No.SK CLTN. Tanggal Surat Keputusan, Tanggal Awal, Tanggal Akhir, Tanggal Aktif, Nomor BKN, Tanggal BKN.
    Data yang harus diunggah pada Data Personal yaitu Surat Keputusan Penetapan CLTN.

  • Riwayat CPNS/PNS
    Data yang berisi informasi Riwayat status kedudukan CPNS atau PNS sesuai dengan SK.
    Elemen Data : Nomor SK CPNS dan Tanggal SK CPNS.
    Data yang harus diunggah pada Data Personal yaitu Surat Keputusan PNS dan Surat Keputusan CPNS.

  • Riwayat Organisasi
    Data yang berisi informasi Riwayat pengalaman berorganisasi yaitu riwayat pengalaman PNS bergabung dan berkontribusi di dalam sebuah organisasi yang relevan dengan pemerintahan.
    Elemen Data : Nama Organisasi, Jenis Organisasi, Jabatan Organisasi, Pengalaman, Tanggal Mulai.
    Data yang harus diunggah pada Data Personal yaitu Sertifikat Organisasi.

Jadi, yang bersangkutan dapat melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Di MySAPK dengan mempersiapkan berkas sejak saat ini.

Pelaksanaan kegiatan Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Di MySAPK dinyatakan selesai apabila sudah disetujui oleh Admin Verifikator Instansi setempat agar nanti mendapat persetujuan oleh Admin Verifikator BKN.

Lantas! Bagaimana ASN dan PPT Non ASN dapat melakukan Pemutakhiran Data Mandiri di MySAPK? Simak informasi berikut: Cara Akses Login MySAPK ASN dan PPT Non ASN.

Post a Comment

2 Comments

Silahkan tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan. Komentar yang bersifat spam dan mengandung sara, mohon maaf akan kami hapus.