Proses Pendaftaran Seleksi PPPK Mulai Mei sampai Juni 2021. Mendengar kabar ini rasanya waktu yang dinanti-nanti oleh Guru Non PNS akan segera tiba. Yaitu, mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kabar yang disampaikan oleh Humas BKN terkait "Seleksi PPPK 2021 Dilaksanakan Tiga Tahap" melalui Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyebutkan bahwa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dimulai pada Mei – Juni 2021.
Jadi kurang satu bulan lagi bapak dan ibu guru Non PNS akan berbondong-bondong membuka portal pendaftaran Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN.
Informasi Pendaftaran Seleksi PPPK Tanpa Unggah Dokumen
Terkait informasi sebelumnya, Peserta Tidak Perlu Unggah Dokumen Ketika Registrasi Pendaftaran Seleksi SSCASN 2021, Simak Apa Itu Face Recognition.
Sebagaimana informasi yang disampaikan pada laman Berita BKN, bahwa portal pendaftaran Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN akan terintegrasi dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) untuk integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Integrasi pengecekan data peserta dalam proses Pendaftaran Seleksi PPPK selanjutnya pada NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga kependidikan), kemudian integrasi data Akreditasi Program Studi/Universitas dan Lembaga Pendidikan Tinggi sebagai bentuk validasi pendidikan pelamar atau calon yang terhubung dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dari Kemendikbud, termasuk juga data guru agama di sekolah umum yang sudah terintegrasi.
Pelaksanaan Seleksi Tahap I Mulai Agustus 2021
Pelaksanaan PPPK Guru akan dilakukan tiga tahap, kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi X DPR RI, (Senin s.d Selasa, 29-30 Maret 2021), yakni tahap I pada bulan Agustus 2021, tahap II pada bulan Oktober 2021 dan tahap III pada bulan Desember 2021,” terangnya .
Seleksi PPPK Khusus Guru Non PNS
Khusus untuk proses seleksi PPPK khusus Guru Non PNS, setiap peserta diberikan batas waktu untuk mengikuti seleksi sebanyak 3 (tiga) kali. Selanjutnya, sistem seleksi akan menggunakan Ujian Nasional berbasis Komputer (UNBK) dari Kemdikbud.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen juga menyatakan bahwa “Dalam pelaksanaan seleksi PPPK Guru ini, BKN merupakan pelaksana kebijakan yang sudah dituangkan oleh Kementerian PANRB, dengan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang PPPK”.
Proses Penetapan NIPPK
Suharmen juga mengingatkan agar pada saat penetapan Nomor Induk atau NIPPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing Instansi diminta untuk segera menyiapkan SK pengangkatannya.
Tujuannya penetapan Nomor Induk atau NIPPPK agar setelah diterbitkan SK pengangkatannya oleh PPK, para PPPK dapat segera mendapatkan gaji PPPKnya.
Menurut apa yang disampaikan, progres penetapan NIPPPK Tahap I yang telah diselesaikan BKN dari 50.530 formasi yang sudah ditetapkan Kementerian PANRB, yakni di antaranya: dari 49.725 usul yang telah masuk ke BKN sebanyak 49.725 orang, BKN telah menetapkan NIPPPK sebanyak 98,9%, yakni 49.178 PPPK. “Jika dilihat dari persentasenya, memang tidak 100%. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa catatan yang belum bisa ditetapkan di antaranya karena mengundurkan diri (lolos seleksi CPNS), meninggal dunia, berhenti menjadi guru honorer, menginjak Batas Usia Pensiun (BUP) dan juga terkena hukuman disiplin,” tutupnya.
0 Comments
Silahkan tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan. Komentar yang bersifat spam dan mengandung sara, mohon maaf akan kami hapus.