Iklan Header

Durasi 3 Bulan, Simak Besaran Bantuan Kuota Internet 2021, Lapor Jika Ganti Nomor

Durasi 3 Bulan | Bantuan Paket Kuota Data Internet Tahun 2021 untuk Peserta Didik, Pendidik, Mahasiswa, dan Dosen.

Tujuan bantuan paket kuota data internet yaitu untuk menunjang pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada masa pandemi Corona Virus Diseases 2019.

Untuk peserta didik sendiri yang akan menerima bantuan Kuota Internet 2021, mulai dari Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar  (SD/SMP) dan tingkat Menengah.

Berbeda dengan penerimaan bantuan di tahun sebelumnya, di tahun 2021 ini Besaran Bantuan Kuota Internet 2021 yang akan diterima berkurang dan bervariatif.

Durasi 3 Bulan, Simak Besaran Bantuan Kuota Internet 2021, Lapor Jika Ganti Nomor

Besaran Bantuan Kuota Internet 2021

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021, untuk PAUD besaran yang akan diterima 7 GB perbulan selama 3 bulan, sedangkan untuk peserta didik jenjang SD dan SMP akan menerima bantuan paket data internet 10 GB perbulan selama 3 bulan.

Lain halnya untuk Mahasiswa dan Dosen, bantuan kuota internet yang akan diberikan sebesar 15 GB perbulan selama 3 bulan.

Sedangkan untuk pendidik, paket kuota data internet yang akan berikan sebesar 12 GB perbulan selama 3 bulan.

Pemblokiran Situs Akses

Terdapat beberapa situs dan aplikasi berupa akses pembatasan hingga pemblokiran untuk Twitter, Instagram, Facebook, dan Tik Tok. Tidak menutup kemungkinan, daftar-daftar situs dan aplikasi tersebut akan bertambah sewaktu-waktu.

Lakukan Koordinasi Jika Ganti Nomor

Segera lapor atau lakukan koordinasi dengan operator dimasing-masing Sekolah jenjang satuan pendidikan baik di tingkat PAUD, SD, SMP, SMA atau operator ditingkat Universitas atau Perguruan Tinggi selaku pelaksana, sampaikan informasi jika ada peserta didik, pendidik, mahasiswa, dan dosen yang melakukan pergantian nomor ponsel.

Jika ada yang melakukan perubahan dan atau pergantian nomor ponsel, maka Operator Satuan Pendidikan akan mengubah atau menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik terlebih dahulu kemudian melakukan proses sinkronisasi sebelum operator melakukan proses verifikasi dan validasi.

Pastikan, Operator Satuan Pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan.

Pusat Data dan Teknologi Informasi akan mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti hasil Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel yang sudah dilakukan oleh Operator Satuan Pendidikan baik sekolah maupun di tingkat Universitas atau Perguruan Tinggi.

Post a Comment

0 Comments