Iklan Header

UN 2021 Resmi Ditiadakan, Simak Tata Cara Penentuan Kelulusan dan Kenaikan Kelas

UN 2021 Resmi Ditiadakan. Ditiadakannya Ujian Nasional tahun 2021 berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dikarenakan penyebaran Virus Corona yang semakin meningkat.

Peniadaan UN 2021 oleh Menteri Pendidikan dan Kabudayaan dilakukan semata-mata demi mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

"Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan" sebagaimana bunyi Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 yang dapat dilihat pada laman jdih kemdikbud (Simak sumber laman: Peniadaan Ujian Nasional)

UN 2021 Resmi Ditiadakan, Simak Tata Cara Penentuan Kelulusan dan Kenaikan Kelas

Dengan resminya ditiadakannya UN 2021, maka Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau proses seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Tata Cara Penentuan Kelulusan

Tata Cara Penentuan Kelulusan peserta didik dari jenjang satuan pendidikan dilakukan melalui mekanisme berikut, yaitu:
  1. Peserta didik menyelesaikan program pembelajaran di masa Pandemi Covid 19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
  2. Peserta didik memperoleh nilai sikap dengan perilaku minimal baik.
  3. Peserta didik mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh jenjang satuan pendidikan masing-masing.

Proses pelaksanaan US atau Ujian Sekolah yang dilakukan oleh jenjang satuan pendidikan, dilaksanakan dalam bentuk:
  1. Porfolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
  2. Penugasan
  3. Tes secara luring atau daring dan atau
  4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Selain pelaksanaan US atau Ujian Sekolah yang dilakukan oleh jenjang satuan pendidikan pada sekolah menengah kejuruan, peserta didik dapat mengikuti uji kompetisi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata cara penentuan kelulusan untuk penyetaraan program paket A, paket B, dan paket C dilakukan dengan ketentuan sebagaimana tata cara penentuan kelulusan diatas.

Mekanisme Tata Cara Kenaikan Kelas

Proses mekanisme tata cara untuk kenaikan kelas, ujian akhir semester atau penialaian akhir semester dalam kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
  1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
  2. Penugasan.
  3. Tes secara luring atau daring.
  4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Mekanisme kenaikan kelas tergantung sesuai kondisi masing-masing jenjang satuan pendidikan.

Post a Comment

0 Comments