Iklan Header

6 Keputusan Bersama Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Sekolah Yang Diselengarakan Oleh Pemerintah Daerah 2021

6 Keputusan Bersama yang meliputi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama.

Sebagaimana yang telah diputuskan dan ditetapkan melalui SKB 3 Menteri, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 tanggal 3 Februari 2021.

Surat Keputusan Bersama 3 (tiga) Menteri tersebut (Unduh Salinan) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

6 Keputusan Bersama Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Sekolah Yang Diselengarakan Oleh Pemerintah Daerah 2021

Dasar Pertimbangan Penyusunan SKB Tiga Menteri


Sebagai bahan catatan Admin Guru Dikdas Lamongan, 3 Dasar pertimbangan tersebut dapat Admin sampaikan sebagaimana berikut, yaitu:
  1. Peran penting dan tanggung jawab sekolah dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
  2. Fungsi sekolah dalam membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama.
  3. Penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk perwrrjudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.

3 dasar keputusan bersama itulah yang menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Sekolah Yang Diselengarakan Oleh Pemerintah Daerah.

6 Hasil Paparan Keputusan Bersama Tiga Menteri


Sebagaimana paparan yang disampaikan, yaitu:
  1. Mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
  2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
  3. Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
  4. Pemerintah Daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
  5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar.
  6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan Bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Download Paparan 3 Menteri.

Pelanggaran dan Sanksi

Khusus untuk sanksi yang diberikan apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan, maka:
  1. Pemerintah Daerah memberikan sanksi disiplin kepada kepala sekolah, pendidik, dan atau tenaga kependidikan.
  2. Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati/Walikota berupa teguran tertulis dan atau sanksi lainnya yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada kepada bupati atau wali kota berupa teguran tertulis dan atau sanksi lainnya apabila gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak melaksanakan ketentuannya, atau Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada kepada gubernur berupa teguran tertulis dan atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.
Tindak lanjut atas pelanggaran dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, yaitu pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.*)

Post a Comment

0 Comments