Iklan Header

Simak Penjelasan dan Download Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru Masa Pandemi Covid

GuruDikdasLamongan.id | Simak Penjelasan dan Download Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru Masa Pandemi Covid - Merupakan hasil Keputusan Bersama antara Kemendikbud, Kemenag, Kemenkes, dan Kemendagri.

SKB 4 Menteri yang dikeluarkan merupakan panduan bagi pelaksaaan pembelajaran pendidikan di daerah baik formal maupun non formal.

Surat Keputusan Bersama yang dikeluarkan merupakan wujud sinergi kebijakan dari berbagai sektor dan urusan pemerintahan. Sehingga panduan yang diterbitkan menjadi acuan pemerintah daerah dalam mengatur satuan pendidikan.

Adapun agenda penyampaian Panduan Penyelenggaraan Tahun Ajaran Baru Masa Pandemi Covid-19 (15/06/2020) yaitu:
  1. Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
  2. Pendidikan tinggi.
  3. Pesantren dan pendidikan keagamaan.
Prinsip kebijakan pendidikan di masa Pendemi Covid-19 mengacu pada Kesehatan dan Keselamatan antara lain peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat yang merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.

Simak Penjelasan dan Download Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru Masa Pandemi Covid


Penjelasan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru Masa Pandemi Covid-19

Simak Penjelasan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru Masa Pandemi Covid-19 pada video siaran langsung berikut:


Panduan Penyelenggaraan Tahun Ajaran Baru Jenjang PAUD, SD, SMP, dan Menengah

Untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Proses pembelajaran Tahun Ajaran Baru 2020/2021 tetap dimulai pada tanggal 13 Juli 2020.

Untuk proses pembelajaran yang berada di daerah zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melaksanakan dan melakukan pembelajaran tatap muka utamanya di satuan pendidikan.

Satuan pendidikan yang berada pada zona-zona diatas tetap melanjutkan kegiatan Belajar dari Rumah (BDR) secara penuh.

Untuk yang berada pada Zona Hijau, peserta didik memulai pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap.

Tahap Pembelajaran Tatap Muka Daerah Zona Hijau

Urutan tahap pelaksanaan pada daerah Zona Hijau memulai pembelajaran tatap muka berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dengan menerapkan protokol kesehatan.

Sebagai permulaan Tahap I adalah jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, Paket C, SMP, MTs, dan Paket B.

Selanjutnya adalah Tahap II untuk jenjang SD, MI, Paket A, dan SLB dilaksanakan dua bulan setelah Tahap I.

Sedangkan Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah Tahap II yang meliputi PAUD formal (TK. RA, TKLB) dan non formal.

Apabila ada penambahan kasus atau level resiko pada daerah tersebut naik, maka satuan pendidikan wajib ditutup kembali dengan proses pembelajaran dilaksanakan melalui Belajar dari Rumah (BDR).

Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka Daerah Zona Hijau Bagi Sekolah dan Madrasah Berasrama

Ketentuan pembelajaran pada sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau dilarang membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka selama masa transisi di dua bulan pertama.

Pembukaan asrama dan pelaksanaan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan ketentuan berikut:
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru Masa Pandemi Covid


Kepala Satuan Pendidikan Wajib Melakukan Pengisian Daftar Periksa Kesiapan

Pengisian daftar periksa kesiapan yang dilaksanakan oleh Kepala Satuan Pendidikan sesuai dengan protokol kesehatan (Kemenkes) meliputi 6 daftar periksa, antaralain:
  1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan.
    Antaralain: toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan disinfektan.
  2. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya).
  3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.
  4. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).
  5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan.
    Antaralain: Memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol, Tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak, Memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.
  6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.
Satuan pendidikan mulai melakukan persiapan walaupun daerahnya belum berada pada zona hijau berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil atau Kantor Kemenag.

Masa Pembelajaran Tatap Muka Pada Zona Hijau Dilaksanakan Melalui Dua Fase

Masa atau waktu pembelajaran tatap muka pada zona hijau dilaksanakan melalui dua fase, yaitu: Masa Transisi (Dua Bulan Pertama) dan Masa Kebiasaan Baru.

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang memenuhi kesiapan dilaksanakan secara bertahap, diawali dengan masa transisi selama dua bulan. Jika aman, dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru.


Penggunaan Dana Dalam Masa Darurat

Di masa kedaruratan Covid-19 sesuai dengan Permendikbud 20/2020, maka untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan, penggunaan dana dapat:
  1. Dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
  2. Dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker, atau penunjang kebersihan dan kesehatan lain (termasuk thermogun).
  3. Dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
  4. Tetap dapat digunakan untuk memberi transport pendidik.
  5. Ketentuan besaran persentase per kategori penggunaan dilonggarkan menjadi tanpa batas.


Pola Pembelajaran Pendidikan Tinggi di Tahun Ajaran 2020/2021

Untuk pola pembelajaran Pendidikan Tinggi di Tahun Ajaran 2020/2021, terdapat 3 aspek yang disampaikan, yaitu:
  1. Tahun Akademik 2020/2021
    Tahun akademik pendidikan tinggi 2020/2021 tetap dimulai
    bulan Agustus 2020, tahun akademik pendidikan tinggi keagamaan 2020/2021 dimulai pada bulan September 2020.
  2. Metode Pembelajaran
    Pembelajaran di perguruan tinggi pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori, demikian juga untuk mata kuliah praktik sedapat mungkin tetap dilakukan dengan daring.
    Dalam hal mata kuliah tidak dapat dilaksanakan secara daring, mata kuliah diletakkan di bagian akhir semester.
  3. Aktivitas Prioritas Dengan Protokol Kesehatan
    Pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait.
    Untuk kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring, seperti: penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, disertasi, tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa.

Download Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru Masa Pandemi Covid 

Download Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru Masa Pandemi Covid-19 untuk dapat dilaksanakan dan diterapkan pada Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, Pendidikan tinggi, Pesantren dan pendidikan keagamaan, sehingga menjadi sebuah arahan yang jelas dalam pemangku kebijakan untuk memutuskan, menerapkan dan melaksanakan sesuai dengan keadaan di masing-masing wilayah.*)

Post a Comment

0 Comments