Iklan Header

Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Covid-19

Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Covid-19 yang diterbitkan oleh LPPKSPS merupakan panduan kerja yang dapat dijadikan arahan oleh Kepala Sekolah jenjang satuan pendidikan selama masa pandemi Corona Virus Disease.

Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Covid-19 ini dipublikasikan agar dapat memberikan panduan bagi Kepala Sekolah dalam melaksakan tugas dan fungsinya pada masa pandemi Covid-19 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Acuan Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Covid-19 yaitu SE Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Langkah Pencegahan Covid 19 pada Satuan Pendidikan dan SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Covid 19.


Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Covid-19

Pada Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Covid-19 ini memuat petunjuk-petunjuk yang dapat dilaksanakan oleh kepala sekolah untuk bersikap among, menjamin kualitas beajar murid di rumah, melaksanakan fungsi manajemen, memonitoring pembelajaran, pelaksanakaan pembelajaran daring, dan melaksanakan supervisi pembelajaran.

Sengaja Admin Guru Dikdas Lamongan bagikan Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Covid-19 sebagai bahan panduan kerja kepala sekolah dalam melakukan implementasi manajemen kepemimpinan selama masa pandemi ini, sehingga kepala sekolah dapat melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.

Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Covid-19 juga memuat pelaksaaan monitoring kegiatan pembelajaran yang dapat dilakukan untuk mengetahui apakah program yang telah dibuat berjalan dengan baik sesuai dengan yang direncanakan, adakah hambatan yang terjadi dan bagaimana para pelaksana program itu mengatasi hambatan tersebut.

Pada pelaksanaan monitoring kegiatan pembelajaran, kepala sekolah menganalisa kebutuhan monitoring, menyusun instrumen, dan mensosialisasikan instrumen.

Instrumen yang di susun oleh kepala sekolah dibuat sesuai dengan aspek data yang diperlukan kemudian mensosialisasikan instrumen dengan cara mengisi instrumen monitoring secara daring.


Langkah pelaksanaan supervisi akademik yang dilakukan oleh kepala sekolah yaitu membuat beberapa instrumen kegiatan, diantaranya uraian kegiatan pembelajaran daring, uraian kegiatan media WhatsApp, dan uraian kegiatan home visit.

Untuk itu, simak Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Covid-19 berikut:

Setelah mengetahui Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Covid-19, maka kepala sekolah dapat membuat laporan sebagai bahan dalam melaksakan tugas dan fungsinya pada masa pandemi Covid-19.

Simak: Laporan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi

Post a Comment

0 Comments