Guru Dikdas Lamongan - Tunjangan Profesi menjadi kabar yang melegakan bagi Pendidik utamanya Guru maupun Kepala Sekolah di tingkat PAUD/TK, SD dan SMP meski kondisi Corona.
Kondisi yang hingga saat ini ditanggapi serius oleh Pemerintah Daerah terkait mewabahnya Covid 19 menjadikan masing-masing lembaga negeri maupun swasta memberlakukan kegiatan belajar di rumah kepada seluruh peserta didiknya.
Kondisi itu juga memberikan dampak kepada seluruh guru dan kepala sekolah untuk mengatur jam kerja di masing-masing sekolah.
Aturan yang menerbitkan Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di sampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan (Yuhronur Efendi) pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 sehingga menjadi rujukan di masing-masing instansi di Lamongan.
Melalui surat yang disampaikan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan Drs. Adi Suwito, M.Pd menyampaikan tanggapan melalui Surat Edaran (Senin, 30 Maret 2020) yang di tujukan kepada Sekretaris Dinas, Kabid Kasi/Kasubag, Korwil, Pengawas, Penilik dan Staf Dinas Pendidikan serta Kepala Satuan Pendidikan PAUD/TK, SD dan SMP Negeri Kabupaten Lamongan.
Pemberlakuan jam penyesuaian hari dan jam kerja pegawai yang disampaikan oleh Drs. Adi Suwito, M.Pd di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan yaknis 3 (tiga) hari kerja di kantor dengan prosentase 70% dan 2 (dua) hari kerja di rumah sebesar 30%.
Pengaturan dan pelaksanaan sistem kerja di masing-masing jenjang diatur oleh atasan langsung selaku Kepala Satuan Pendidikan PAUD/TK, SD dan SMP Negeri dan dimulai pukul 08.00 sampai dengan 13.00 WIB sebagaimana surat edaran dan nantinya dilaporkan kepada Kadin.
Pengaturan hari kerja yang telah dibuat dan dilaksanakan oleh Kepala Satuan Pendidikan PAUD/TK, SD dan SMP Negeri tidak mempengaruhi penerimaan tunjangan profesi pendidik di Lamongan tetap dibayarkan meski kondisi Corona namun pelaksanaan absensi manual tetap diberlakukan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.
Melalui surat edaran yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Bapak atau Ibu Guru Dikdas Lamongan tidak usah khawatir terkait tunjangan profesi pendidik.
Baca juga: SK Inpassing Tahun 2019 Terbit Segera Cek Info GTKAsal data pada Status Validasi di Info GTK valid dan tidak ada kendala serius, pastinya Tunjangan Profesi Pendidik akan tetap dibayarkan sesuai waktunya.
Baca juga: Apa Penyebab Status Info GTK Belum Valid
0 Comments
Silahkan tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan. Komentar yang bersifat spam dan mengandung sara, mohon maaf akan kami hapus.