Iklan Header

THR Guru dan Gaji Ke 13 Tahun 2020 Tetap Dibayarkan, Siapa saja yang Menerima dan Kapan

Di tengah mewabahnya Virus Corona, para guru pegawai negeri sipil selaku Aparatur Sipil Negara masih bisa bernafas lega jika mendengar kata-kata "THR Guru dan Gaji Ke 13 Tahun 2020 tetap dibayarkan".

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk pejabat yang berkedudukan eselon I dan II tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini (2020).

Untuk eselon I dan II tidak menerima tunjangan hari raya karena pemerintah mengalokasikan dana anggaran tersebut untuk penanganan wabah Virus Corona atau Covid-19 yang hingga saat ini belum bisa dipastikan kapan akan berakhir.


THR Guru dan Gaji Ke 13 Tahun 2020 Tetap Dibayarkan

Sri Mulyani menyebutkan bahwa keputusan tersebut diambil sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo dan akan segera merevisi peraturan presiden yang mengatur pemberian THR tersebut.

Siapa Saja Yang Menerima THR

Lantas! Siapa saja yang menerima THR?
THR atau tunjangan hari raya diberikan tidak hanya guru yang masih aktif bertugas termasuk PNS, TNI, dan Polri namun juga para pensiun juga tetap menerima tunjangan hari raya tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tunjangan hari raya hanya akan diberikan kepada ASN bagi PNS, TNI, dan Polri dengan golongan eselon tiga ke bawah dan untuk golongan eselon I dan II tidak akan mendapatkan THR.

Untuk pejabat negara seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, DPR, MPR, DPD, Kepala Daerah, dan Pejabat Negara dan pegawai golongan eselon I dan II tidak mendapatkan tunjangan hari raya.

Untuk pejabat negara yang setara dengan golongan 3, tetap mendapatkan THR dan untuk seluruh pelaksana dan eselon 3 ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, kata Menkeu. Untuk Tukin atau tunjangan kinerja tidak diberikan.

Menkeu juga mengatakan "selain PNS, pensiunan pegawai negeri sipil juga tetap akan mendapatkan tunjangan hari raya seperti tahun-tahun sebelumnya".


Kapan THR Dibayarkan

Kemungkinan besar, proses pencairan tunjangan hari raya akan diberikan di 10 hari terakhir menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Oleh karena itu, silahkan di tunggu saja khususnya bagi bapak atau ibu guru yang masih aktif bertugas dan uatamnya bagi bapak atau ibu guru yang sudah pensiun.
 

Post a Comment

0 Comments