Iklan Header

Kerja dari Rumah diperpanjang hingga 13 Mei 2020 bagi ASN

Masa pelaksanaan tugas kedinasan dengan status "Bekerja dari Rumah" atau "Work From Home" bagi ASN diperpanjang hingga 13 Mei 2020. 

Selama kurun waktu 14 hari kerja sampai dengan 13 Mei 2020 pemerintah memperpanjang masa bekerja dari rumah, work from home atau WHF.

Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji berdasarkan Surat Edaran Menpan No. 50 tahun 2020 yang terbit pada 20 April 2020.

Kerja dari Rumah diperpanjang hingga 13 Mei 2020 bagi ASN
Dwi Wahyu Atmaji Selaku Sekretaris Kementerian PANRB

Dwi Wahyu Atmaji menyampaikan bahwa masa perpanjangan bekerja dari rumah tersebut tertuang dalam surat edaran tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Peyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Selama masa pelaksanaan perpanjangan tugas kedinasan hingga 13 Mei tersebut, diharapkan agar Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK memastikan untuk melakukan penyesuaian sistem kerja pada instansi pemerintah yang berada di wilayah masing-masing. 

Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK memastikan dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19, diharapkan Aparatur Sipil Negara dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunduh dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.

Penetapan Aplikasi PeduliLindungi sebagai bentuk upaya dalam rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 melalui smartphone yang dimiliki.

Aplikasi PeduliLindungi tersebut dapat diunduh melalui Playstore untuk versi Android dan Appstore untuk versi iOS, sehingga Aparatur Sipil Negara dapat mengajak keluarga dan masyarakat sekitar untuk mengunakan aplikasi tersebut.

Simak secara ringkas penjelasan tentang Aplikasi PeduliLindungi:
  1. Sebagai bentuk upaya informasi untuk membantu menghentikan penyebaran Corona Virus Disease 2019.
  2. Membantu pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19.
  3. Mengetahui titik Notifikasi Zona Merah.
  4. Memberikan Notifikasi Jaga Jarak jika berada di keramaian dalam waktu yang cukup lama.
Untuk itu, Bapak atau Ibu Guru selaku ASN juga dapat menyebarkan informasi Aplikasi PeduliLindungi ketika bekerja dari rumah hingga 13 Mei 2020.

Akankah kerja dari rumah ini ada perubahan nantinya, apabila masa pandemi ini tetap berlanjut.

Post a Comment

0 Comments