Perubahan Juknis BOS No 19 Tahun 2020 Terdapat Penyisipan. Lantas apa dan mengapa di sisipkan sehingga Juknis BOS tersebut mengalami perubahan.
Dengan merebaknya dan semakin meluasnya dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan sebagai upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah untuk meningkatkan proses pembelajaran pada satuan pendidikan, terdapat perubahan juknis BOS Tahun 2020.
Perubahan Juknis BOS Tahun 2020 tidak semuanya di ubah namun dilakukan penambahan pasal sebagai akibat dari meningkatnya Corona Virus Disease (Covid-19) dan berdampak pada ranah pendidikan.
Diatur dalam Permendikbud No 19 Tahun 2020 tentang perubahan Juknis BOS Reguler No 8 Tahun 2020 terdapat penyisipan.
Penyisipan tersebut terdapat pada pasal 9 dan 10, pada pasal tersebut disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A.
Penyisipan tersebut terdapat pada pasal 9 dan 10, pada pasal tersebut disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A.
Pembiayaan dalam Perubahan Juknis BOS Tahun 2020
Pembiayaan dalam juknis BOS No 19 Tahun 2020 terkait masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 sesuai dengan pasal 9A yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, maka sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler sesuai dengan juknis dan ketentuan sebagai berikut:
- Pembiayaan langganan daya dan jasa yang terdapat dalam juknis BOS No 19 Tahun 2020 dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan atau layanan pendidikan daring (Dalam Jaringan) berbayar bagi pendidik dan atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
- Pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya dapat di biayai melalui pembiayaan administrasi kegiatan sekolah.
Pembiayaan dan Pembayaran Honor dalam Perubahan Juknis BOS Tahun 2020
Ketentuan untuk pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) dari dana yang diterima oleh satuan pendidikan sesui juknis BOS No 19 Tahun 2020 tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.
Pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan ASN (aparatur sipil negara) dan yang bersangkutan harus memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana berikut:
- Tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019.
- Belum mendapatkan tunjangan profesi.
- Memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Masa Berlaku Perubahan Juknis BOS Tahun 2020
Juknis untuk penggunaan dana BOS Reguler mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.
Jadi, Permendikbud No 19 Tahun 2020 yang mengatur tentang Perubahan atas Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler dapat di cabut apabila status kedaruratan sudah dianggap normal.
Unduh salinan Perubahan Juknis BOS No 19 Tahun 2020
Atau simak salinan secara langsung tentang Perubahan Juknis BOS No 19 Tahun 2020 di bawah ini.
0 Comments
Silahkan tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan. Komentar yang bersifat spam dan mengandung sara, mohon maaf akan kami hapus.